Sebanyak 156 PMI Bermasalah Dideportasi ke Nunukan

NUNUKAN – Sebanyak 156 PMI bermasalah dari Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia Timur, terpaksa dipulangkan  melaui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sekitar pukul 17.30  WITA, Selasa (22/10/2019). Mereka menumpang KM Mid Easy Express.

Kepala BP3TKI Nunukan Hotma Viktor Sihombing melalui Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI, Arbain mengatakan ratusan PMI ini ditampung di Rusunawa yang berada di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan untuk dilakukan pendataan.

Setidaknya ada 156 orang yang dideportasi. Diantaranya, laki-laki sebanyak 119 orang, perempuan 37 orang. Dengan rincian kasus yaitu 38 orang illegal, 77 orang lebih masa, narkoba 12 orang dan kriminal 1 orang serta lahir dimalaysia  sebanyak 28 orang.

“PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mereka telah menjalankan hukuman dipenjara  maupun Pusat Tahanan Sementara(PTS) di Malaysia  sebelum di Deportasi ke Indonesia,” terangnya, Rabu (23/10/2019).

Sementara itu, salah seorang PMI yang dideportasi bernama Riswan Tahir(30) menjelaskan bahwa dirinya ditangkap karena paspor yang ia miliki tidak ada stempel resmi dan tidak ada penjamin.

“Saya dari Keningau, Malaysia. Saya ditahan selama 2 bulan 17 hari dirumah tahanan, jatuh hukum selama 3 bulan sebelum dibawah ke penjara untuk dilakukan proses hukuman,” terangnya.

Riwan mengaku selama berada di penjara, dirinya mendapatkan pelayan yang kurang baik. Salah satunya makanan yang diberikan jauh dari cukup. “Air yang kita gunakan mandi juga kurang baik. Makanya kita di penjara banyak yang mengalami sakit gatal-gatal,” ungkapnya.

Setelah satu malam di Rusunawa, esok harinya yakni Rabu (23/10/2019), para PMI bermasalah ini langsung dikumpulkan untuk dilakukan pendataaan lebih lanjut. Di sini mereka akan diberikan tiga pilihan apakah ingin pulang kampung halamanya atau ingin kembali dan bekerja di Malaysia serta ingin  menetap di Nunukan dengan catatan wajib ada penjamin.

Reporter, Charles Suban Hayon