*Sat Res Narkoba Polres Bone Amankan Terduga pelaku tipid narkotika*







Bone-Berandankrinews.com
Pada hari senin tgl 24 agustus 2020 pukul 15.30 Wita Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika
Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa RL Alias UL sedang memiliki, menyimpan atau mengusai narkotika jenis sabu,

kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya pada saat itu Team bergerak ke desa pakkasalo kec.sibulue kab.bone dan berhasil menemukan RL Alias UL Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah terduga

Dan barang bukti Ditemukan di lantai rumah di tutup papan pengalas yaitu 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 2(dua) batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip / bening kosong dan 1 (satu) unit HP merek samsung warna hitam . Kemudian Anggota Kepolisian melakukan introgasi terhadap pelaku RUSLI Alias ULLI Bin MARSUKI dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Identitas Pelaku yang diamankan
Nama : RL Alias UL
Umur: 38 Tahun,
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat : desa pakkasalo kec.sibulue Kab. Bone.

Barang Bukti yang disita ;
– 1(satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening.
-2 (dua) batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet palstik
1 (satu) bungkus plastik klip / bening kosong
– 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam

Selanjutnya tersangka
Bersama- barang bukti diserahkan ke penyidik Narkoba Polres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.Team Opsnal hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan Team penyidik sementara melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kelengkapan berkas penyidikannya.
Jelas Paur Subbag Humas ops polres Bone
Iptu Rayendra mewakili Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya putra dalam Rilisnya ke awak media

MIH