Sang Legislator Menyapa : Arming, SH Gelar Sosper Pemberdayaan Masyarakat Adat

NUNUKAN – Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Arming, SH gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat pada Sabtu, 30 November 2024 di Desa Binusan, Kabupaten Nunukan

Dalam Agenda Sosper yang dikemas dalam segmen Sang Legislator Menyapa Anggota DPRD Kaltara, Komisi III, Fraksi PDI Perjuangan “Arming, SH” mengungkapkan tujuan dari Sosper Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat adat adalah untuk memastikan terwujudnya keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltara 

Arming berharap dengan adanya Perda ini betul-betul Pemerintah Daerah Provinsi memberikan perhatian penuh terhadap lembaga adat yang ada di Kabupaten Nunukan khususnya dan di Provinsi Kalimantan Utara pada umumnya

“Dengan adanya payung hukum yang sudah dilegitimasi oleh pemerintah maupun anggota DPRD di 2019 yang diratifikasi menjadi peraturan perundang-undangan ini, harapan saya bukan hanya sebagai hal yang formalitas, bahkan bukan sebagai hal untuk kita melegitimasi suatu peraturan perundang-undangan saja” Tutur Arming

Menanggapi Sosper yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Kaltara Arming, SH tersebut, salah satu Pengurus Kelembagaan Adat Tidung Kab. Nunukan “Juhari” mengatakan sangat senang dan bermanfaat Sosper Nomor 1 Tahun 2019 tersebut yang secara tidak langsung kedudukan masyarakat adat diakui oleh Pemda Provinsi Kaltara

“Terkait dengan Sosper Pemberdayaan Masyarakat Adat, kami sebagai masyarakat adat merasa bermanfaat dan Perda itu ada pengakuan  adat oleh Pemerintah Kaltara ” Ungkap Juhari

“Harapanya semoga Perda ini betul-betul dijalankan sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat” Tutupnya

Indra Lawetoda (Tim Redaksi)