Puncak Peringatan HPSN Diisi Fashion Show Busana Daur Ulang

NUNUKAN – Fashion show berbagai busana dari bahan sampah daur ulang di Tugu Dwikora Nunukan menjadi Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2020 di Kabupaten Nunukan, Sabtu (22/02/20).

Selain fashion show, HPSN Tahun 2020 juga diisi dengan kegiatan pembersihan kawasan bantaran sungai, dan donasi sampah dari masyarakat.

Puluhan anak – anak yang mengenakan baju dari bahan botol air mineral bekas, plastik bekas pewangi, bungkus kopi sachet dan bahan daur ulang lainnya ikut ambil bagian dalam fashion show tersebut.

Berkat sentuhan tangan – tangan yang terampil dan berjiwa seni, barang – barang bekas yang selama ini hanya kita buang ternyata bisa dibuat beraneka macam baju yang sangat indah dan menarik.

Puncak Peringatan HPSN Tahun 2020 tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan Rustan Syamsuddin, dan beberapa perwakilan organisasi peduli lingkungan di Kabupaten Nunukan.

Ketua Panitia Peringatan HPSN Tahun 2020 Muhammad Rusli menyampaikan berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan untuk memperingati HPSN bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan di lingkungan tempat tinggalnya masing – masing.

Menurut Rusli, tanpa keterlibatan masyarakat secara aktif, maka sangat sulit untuk mewujudkan target Nunukan bebas sampah di Tahun 2025.

Senada dengan Muhammad Rusli, Kepala DLH Kabupaten Nunukan Rustan Syamsuddin yang membacakan sambutan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat serius menangani persoalan sampah dan kebersihan.

Tahun 2019 lalu, menurut Rustam, Pemerintah Kabupaten Nunukan bahkan sudah mengeluarkan beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengelolaan sampah, yaitu Perbup Nomor 32 Tahun 2019 tentang tentang pengurangan kantong plastik, Perbup Nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kantor berbudaya lingkungan, Perbup Nomor 40 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan acara, serta Perbup Nomor 34 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi Kabupaten Nunukan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Berbagai regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi aparat pemerintah dan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan menangani sampah dengan baik.

“Terbitnya 4 Peraturan Bupati ini adalah wujud komitmen dari pemerintah daerah dalam penanganan sampah dengan langkah langkah yang komprehensif dan tersusun baik,” kata Rustam.

(HUMAS)