LEMBATA – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Madrasah/RA di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lembata diselenggarakan pada 07 Agustus 2025 bertempat di Madarasah Aliyah (MA) Nurul Hadi Leubatang, Desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT

Dikatakan Oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Provinsi Nusa Tenggara Timur “H.Ishak Sulaiman, S.Ag” Terdapat 2 RA dan 3 Madrasah yang menerima SK Izin Operasi serta menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih atas segala persiapan dalam penyelenggaraan kegiatan

“Tadi ada 5 yang menerima SK yang terdiri dari RA Nur Ilahi Kulu, RA Ibnu Hajar Bean, MTs S An Nur Wowong, MTs S Gustika Raja Labala, dan MA Nurul Hadi Leubatang” Tutur Sulaiman
“Terimakasih kepada semua pihak, baik yayasan serta lembaga Madrasah sendiri yang telah mengkondisikan situasi ini, ini momentum yang strategis bagi kita sebagai upaya untuk membangun komitmen dalam melakukan pembinaan pendampingan dan pengurusan Madrasah kita kedapan jauh lebih baik” Sambungnya

Sebagai Plt. Kanwil Kemenag Provinsi NTT, “H. Sulaiman Ishak” menambahkan Pihak Madrasah cukup intens membangun komunikasi dan koordinasi terkait kondisi di masing-masing Madrasah/RA serta dalam dalam proses pengadministrasian tidak ada hambatan sehingga dalam tempo 6 Bulan dapat diterbitkan SK Izin Operasi Madrasah/RA
Sulaiman berharap ada kolaborasi yang selalu dibangun kuat oleh pengelola yayasan dan kepala Madrasah serta masyarakat lingkungan di sekitar lingkungan Madrasah untuk terus meberikan dukungan dalam rangka membuat Madrasah tetap bertahan memiliki mutu dan prestasi yang baik serta memberikan dampak yang baik di tengah-tengah masyarakat
Indra Lawetoda (Tim Redaksi)
