Pemprov Dorong Pembentukan Satgas MBG di Kabupaten/Kota
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat dukungan terhadap pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya untuk memastikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar kelayakan dan keamanan. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBG hingga tingkat kabupaten/kota.
Dukungan tersebut dibahas dalam Kick Off Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., mewakili Gubernur Kaltara secara daring melalui Zoom dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (28/10).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan program MBG.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan program MBG berjalan dengan baik. Salah satunya melalui pembentukan Satgas MBG yang bertugas membantu pengawasan dan pemeriksaan kelayakan dapur SPPG.
Tito memberikan waktu satu minggu kepada daerah yang belum membentuk satgas agar segera menindaklanjutinya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan SPPG akan mengacu pada 14 indikator yang telah disiapkan BGN. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu dapur layak melanjutkan operasional, perlu melakukan perbaikan, atau dinyatakan tidak layak.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dapur SPPG memenuhi standar. Hasilnya akan menentukan apakah dapur bisa terus beroperasi, perlu diperbaiki, atau belum layak,” jelasnya.
Tito juga menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun yang dibagi dalam tiga gelombang dan enam wilayah. Insentif tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam mendukung program MBG.
Sementara itu, Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa keberadaan Satgas MBG di daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan mekanisme pengaduan masyarakat berjalan dengan baik.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup standar dapur, kelayakan fasilitas, serta kapasitas pelayanan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk memastikan fungsi pengawasan dan fungsi customer service atau pengaduan itu prima. Kami sangat mengharapkan hal ini, dan saya kira ini suatu hal yang baik. Artinya, dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, diinspeksi yang sesuai, standarnya kita nilai, standar dapurnya, kelayakan dapurnya, dan kapasitas dapurnya kita pastikan,” ujar Sudaryono.
Berdasarkan rekapitulasi pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di daerah, Kaltara telah memiliki satu Satgas MBG di tingkat provinsi. Namun, pada tingkat kabupaten/kota belum tercatat adanya pembentukan satgas. Persentase pembentukan Satgas MBG di Kaltara tercatat sebesar 17 persen.
Data tersebut menjadi perhatian untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam menindaklanjuti kebijakan pengawasan dan penilaian kelayakan SPPG.
Melalui penguatan koordinasi dan pengawasan, Pemprov Kaltara diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai standar serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
(dkisp)
