Pemerintah Akan Tetapkan Batas Minimal Alokasi Anggaran Pengawasan Pemda

JAKARTA – Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka akan diberlakukan batas minimal alokasi anggaran untuk pengawasan internal atau inspektorat di pemerintah daerah (Pemda).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengungkapkan bahwa aturan tersebut telah tercantum di pedoman penyusunan APBD 2020. Dimana Pemda, kita harapkan memberikan alokasi yang memadai untuk pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah.

” Dengan hal itu kita harapkan Pemda memberikan alokasi yang memadai untuk pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah,” tuturnya, Minggu (25/8).

Lebih lanjut Syafruddin menjelaskan bahwa batas minimal tersebut disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah. Contohnya, ungkap Syafruddin, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan besaran APBD sampai dengan Rp4 triliun maka minimal 0,9% dialokasikan untuk pengawasan daerah.

“Lalu pemprov dengan besaran APBD di atas Rp4 triliun sampai Rp10 triliun, maka setidaknya harus mengalokasikan 0,6 persen untuk pengawasan. Sedangkan untuk Pemrov yang APBD-nya di atas Rp10 triliun maka minimal anggaran pengawasan sebesar 0,3 persen,” paparnya.

Sementara untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) untuk APBD sampai dengan Rp1 triliun setidaknya dialokasikan 1% untuk pengawasan.

Sedangkan untuk APBD yang duatas Rp1 triliun sampai dengan Rp 2 triliun, Syarifuddin menjelaskan bahwa anggaran pengawasan minimal 0,75 perse dari total belanja daerah tersebut.

“Sedangkan untuk daerah dengan APBD di atas 2 triliun rupiah, maka sekurang kurangnya 0,5 persen dari total belanja untuk pengawasan,” uarainya. Jika diketahui besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya telah melebihi perhitungan tersebut di atas, Syarifuddin menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan tahun anggaran 2020, Pemda tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran. “Memang anggaran pengawasan masih belum terlalu besar.

Namun kita harap dapat memaksimalkan pengawasan di internal pemerintah daerah,” tandasnya. Hal tersebut menurutnya agar jangan sampai inspektorat tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya karena keterbatasan anggaran.

Syarifuddin menilai pengawasan di daerah perlu terus diperkuat. Hal ini dikarenakan semakin besar dari transfer dari pemerintah pusat ke daerah. “Dan salah satu dari yang besar adalah anggaran alokasi dana desa. Untuk itu penguatan pengawasan mesti berjalan. Jangan sampai menunggu KPK untuk turun mengawasinya,” pungkasnya. (eddy/s)