Pedagang Sayuran Kesal Atas Ulah Karantina Nunukan Menyita Sepihak

Nunukan-Pedagang Sayur asal Kota Tarakan mengalami kerugian puluhan juta akibat Karantina Nunukan menyita sepihak barangnya, seperti Sayuran, Wortel dan bawang putih yang dibeli di Sebatik.

Nota pembelian di Sebatik, .

Kejadian yang menimpa pedagang tersebut, terjadi di pelabuhan Sei Jepun di atas Kapal Ferry KM Mananta, tampak petugas karantina melakukan pemeriksaan daging Sapi kurban yang hendak dibawah ke kota Tarakan.

Sayangnya yang dilakukan pihak Karantina sangat tidak etis dengan langsung memeriksa barang tersebut lalu diturunkan, selayaknya seperti pencuri. Hal itu disesalkan para pedagang atas tindakan karantina yang tidak manusiawi.

Darmati (47) seorang pedagang mengatakan, pada tanggal 26 Juli 2019 beberapa barang miliknya berupa sayuran jenis Wortel dan Bawang yang disita oleh karantina dan diturunkan secara paksa.

Darmawati mengatakan, Sempat terjadi adu mulut antara Karantina dengan Pihak Sahbandar ” barang tersebut kalau mau disita buat berita acara (BAP) jangan main sita tanpa prosedural, ini barang resmi bukan barang curian dan barang selundupan, pemilik membeli di Sebatik disertai Nota pembelian dan kalau menangkap harus menunjukan Surat Perintah dan melibatkan intansi jangan sewenang-wenang mengambil barang milik orang lain. kenapa milik orang lain tidak ikut diambil ini hanya milik ibu Darmati jangan pilih kasi dalam menjalankan tugas”.

Pimpinan Karantina Nunukan Drh. Sapto Hudaya

Kata Darmawati lagi, kalau mau menyita barang dari Malaysia, itu dipelabuhan Lalesalo tempat bongkar muat barang. Barang saya ini sudah beredar dalam negeri apalagi sudah diatas kapal tujuan kota Tarakan.

“Kalau barang ini dianggap illegal kenapa bukan penjualnya di Sebatik tidak diamankan atau ditangkap, tanyakan penjualnya di sebatik ada kah sertifikat asal usul barang tersebut,” ungkapnya

Dia menyesalkan tindakan karantina melakukan penagkapan yang tidak diproses hukum, malah barang tersebut dibiarkan rusak begitu saja. Pihak Darmawati selaku korban melaporkan persoalan ini ke Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sahbandar menyampaikan, menyita atau merampas harus ada berita acara,” Kata Darmawati meniruhkan ucapan petugas Sahbandar.

Meskipun Darmawati telah berupaya dengan menunjukan nota pembelian untuk membuktikan jika sayuran tersebut dibeli di Pulau Sebatik, Namun karantina bersikeras tetap menurunkan barang milik Darmawati dan mengatakan “akan diamankan dan dikembalikan kepada Pemiliknya”.

Sementara pemilik barang saat mendatangi karantina, pihak karantina menyampaikan harus menunggu keputusan dari pimpinan karantina Tarakan.

Tak terima dengan perlakukan karantina Nunukan, pemilik barang mendatangi karantina Tarakan, namun pimpinannya tidak berada ditempat.

“Stafnya mengatakan bahwa karantina Nunukan menyita itu tanggungjawab mereka, mau lepas atau ditahan karantina Nunukan punya hak, tidak ada hubunganya dengan karantina Tarakan,” Jelas Darmawati

Lanjut Dia, barang sitaan miliknya diduga karungnya dirobek oleh petugas karantina, Wortel dan barang lainnya mengalami kerusakan. “Saat mau dimuat oleh tukang Speed karantina tetap berkeras dan mengancam tukang spied jangan coba-coba mengambil barang tersebut”, ujar Darmawati.

Saat dikonfirmasi, Pimpinan Karantina Nunukan, Drh. Sapto Hudaya mengatakan, barang kami sita sekaligus diamankan karena barang diatas kapal itu tidak memililki sertifikat kesehatan.

“Kami jalankan tugas sesuai dengan UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuh-tumbuhan,” jelasnya. (red)