PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia

PENGURUS PUSAT PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA
SIARAN PERS

JAKARTA— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan teror terhadap wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

PWI Pusat juga mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi, agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.

“Jadi, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Pernyataan PWI Pusat itu disampaikan terkait dugaan pembakaran terhadap rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Aceh. PWI telah menerima informasi dari Pemred Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur dan Sekretaris PWI Provinsi Aceh Aldin NL. Saat ini, PWI Aceh masih terus mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.

“Atas kejadian tersebut, kami meminta aparat hukum terkait, kususnya pihak kepolisian, untuk melakukan pengusutan secara tuntas. Jangan biarkan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugas, dibiarkan begitu saja,” ujar Atal S Depari.

Menurut Atal, berdasarkan informasi dari Pemred Serambi Indonesia, diduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah Asnawi Luwi itu.

Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu di rumah korban masih menyala saat api mulai membakar garasi di rumah tersebut. Itu artinya, kebakaran bukan karena korsleting listrik.

“Karena itu, PWI pusat berharap Kepolisian Daerah Aceh segera melakukan pengusutan dan mengumumkan secara terbuka motif di balik peristiwa itu. Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan atau teror terhadap wartawan,” ujar Atal S Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999. Karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja jurnalistik, mereka berarti melanggar UU dan bisa dikenai hokum pidana.
Ayat 1 Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 mengatur sanksi terhadap mereka yang menghalangi kerja jurnalistik.

Bunyi ayat (1) Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Asnawi Luwi Dikenal Kritis
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aldin NL, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pembakaran rumah wartawan tersebut.

Asnawi Luwi selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis. Dia sering memberitakan kasus-kasus hukum, seperti illegal logging dan juga proyek-proyek bermasalah di Aceh.

“PWI menolak dan mengecam teror dalam bentuk apa pun terhadap wartawan. Bila keberatan dengan isi berita yang ditulis wartawan, silahkan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan dalam Undang-undang,” lanjut Aldin NL.

Aldin NL menyatakan, PWI akan memberi dukungan kepada korban Asnawi, dan berharap kepada korban dan keluarganya untuk tabah menghadapi ujian ini. “Semoga rekan kita Asnawi dan keluarga tidak mengalami trauma atas peristiwa ini,” kata Aldin NL.

Seperti diberitakan, rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diuga dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 02:00.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tetapi, rumah Asnawi Luwi ludes dilalap si jago merah. Polisi dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. (ril)

Rapat Parupurna Atas Penyelesaian Pembahasan Ranperda Kabupaten Wajo Terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019 digelar

Wajo,(SulSel)-Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan Rapat Paripurna XIII masa persidangan III Tahun Sidang 2018 / 2019 digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Senin 29 Juli 2019.

Dalam agenda acaranya berupa penyampaian laporan Hasil Rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo yang masing masing 4 Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Wajo tahun 2019,

Diantaranya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah, Pengarusutamaan gender , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Tahun 2019-2024.

Dan setelah Pembacaan 4 rancangangan tersebut dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota Dewan secara lisan oleh pimpinan Rapat Paripurna dalam hal ini dipimpin oleh H. Risman Lukman, SP., M.Si. dan mendapat jawaban Iya dari seluruh anggota Dewan yang hadir.

Selanjutnya penandatangan Berita acara persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD kabupaten Wajo dimana hal ini Wakil Ketua II Rahman Rahim dan juga H. Risman Lukman, SP., M.Si yang juga merupakan Ketua I DPRD bersama dengan Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. bertanda tangan dalam Berita Acara ini.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Wajo sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah oleh Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si yang menyampaikan bahwa Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, antar Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo.

“Secara konstitusional keseluruhan proses pembahasan Ranperda rampung dan tuntas, untuk itu melalui kesempatan ini atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas perhatian yang telah dicurahkan serta antusiasnya selama proses pembahasan Rancangan peraturan daerah ini berlangsung,” kata Bupati Wajo

Lebih lanjut dikatakan bahwa retribusi merupakan elemen yang cukup penting dalam struktur Pendapatan asli daerah yang fungsinya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun memberikan pelayanan kepada publik, apabila dikaitkan dengan pembiayaan, maka pendapatan daerah masih merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di daerah khususnya di kabupaten Wajo.

Dan dikatakan bahwa salah satu sarana untuk belajar yakni di perpustakaan, kemampuan dan kesenangan membaca merupakan modal dan faktor penting dalam penilaian pendidikan baik formal maupun nonformal dan untuk menjamin ketersediaan layanan informasi kepada masyarakat melalui perpustakaan serta sistem perpustakaan, diperlukan penyelenggaraan perpustakaan yang merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang, yang di samping itu dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan mencerdaskan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai Wahana pembelajaran.

Juga disampaikan kalau diskriminasi gender menyebabkan kerentanan bagi perempuan dan atau anak perempuan, serta berpotensi menyebabkan kekerasan terhadap perempuan dan atau anak perempuan, diskriminasi terhadap perempuan pada dasarnya mengindikasikan masih terabaikannya pemenuhan hak asasi perempuan di antaranya sebagai akibat masih terdapat peraturan perundang-undangan yang diskriminatif atau bias gender sehingga berimbas pada bentuk perlakuan diskriminatif.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dewan yang terhormat, atas inisiatifnya yang begitu luar biasa melahirkan Perda ini, sehingga telah membuktikan salah satu fungsi DPRD yakni melahirkan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga mewujudkan program pemerintah yang lebih maju dan sejahtera,” ungkap Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.

Selanjutnya dijelaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi dalam penyusunan RPJMD, adalah rendahnya ketersediaan data yang valid dan akurat dari setiap instansi, hal inilah yang kemudian membuat harus mengupayakan lahirnya kebijakan pendataan dan melibatkan seluruh stakeholder dan ketersediaan data tersebut, yang menyebabkan proses penyusunan RPJMD membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Oleh karena itu dalam menyikapi permasalahan tersebut, kita semua harus bersikap arif dalam menyusun komposisi dan struktur APBD setiap tahun, dengan memperhitungkan secara cermat kapasitas fiskal yang tersedia, kita tentu berharap asumsi pendapatan yang kita terapkan dalam dokumen ini bisa terealisasi melebihi dari target,” jelas Dr. H. Amran Mahmud.

“Kami haturkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan prestasi yang dilakukan oleh pihak DPRD dan perangkat daerah terkait, serta pihak lainnya yang terlibat dalam pembentukan Peraturan Daerah ini,” menambahkan diakhir sambutannya.

( Humas Pemkab Wajo )

BNNK Nunukan Terus dan Terus Perangi Narkoba dengan Beberapa Kegiatan

Nunukan-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan telah melakukan beberapa kegiatan pencegahan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Nunukan dengan berbagai upaya yang dilakukan BNNK Nunukan menjadikan Kabupaten Nunukan menjadi Kabupaten Bersih dari Narkoba untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Kepala BNNK Nunukan, Kompol Lamuati, SH, Selasa (30/7/19) menuturkan, kegiatan yang kita lakukan selama ini untuk pencegahan peredaran gelap Narkotika sudah cukup banyak, diantaranya tes urine yang dilakukan dibeberapa Instansi Pemerintahan dan vertikal maupun sekolah dan masyarakat.

“Tes Urine sudah cukup banyak mencapai 800 lebih dan yang melakukan deteksi dini baik yang mau melamar pekerjaan dan yang kita datangi langsung. Ini kita lakukan agar Masyarakat bisa terbebas dari pengunaan Narkotika secara ilegal,” ujar Kompol Lamuati.

Lamuati juga mengatakan yang telah kita rehabilitasi sudah cukup banyak, baik yang datang sendiri maupun yang telah kita lakukan tes urine dipemerintah kabupaten Nunukan. Dari sekian banyaknya yang direhabilitasi ada dua orang yang tidak sama sekali melakukan rehabilitas.

Kita juga tidak tahu kenapa dua orang ini tidak mengikuti program rehabilitasi, walaupun kami dari BNN sudah berupaya menyampaikan ke Pimpinannya supaya memberitahukan kepada yang bersangkutan agar menjalani rehabilitasi rawat jalan.

“Kami dari BNN sudah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti,” Ujarnya. (Red)

Pemkab Wajo Apresiasi Pelaksanaan Ujian Kompetensi Wartawan oleh PWI Kab.Wajo

Wajo,(SulSel)-Bupati Wajo menerima kunjungan Ketua umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari dan Zulkifili Gani otto Kepala  bidang kerjasama PWI pusat, Wakil ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan bersama ketua PWI Kab/Kota Provinsi Sulsel dan ketua PWI Sulbar, Senin 29 Juli 2019 di Pasanggarahan.

Turut hadir pula ditengah acara Ketua PWI Bali, Wakil ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari dalam sambutannya mengatakan kalau Pers selalu konfirmasi berita yang akan dimuat dan memahami kode etik.”ungkapnya

Ketua umum juga mengagumi Kabupaten Wajo atas jamuannya yang sangat luar biasa dibandingkan dengan Kab/Kota lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan guna mempersiapkan wartawan yang memiliki skill yang profesional

“Buat Perda aturan Wartawan, bagi yang belum kompetensi tidak bisa bekerjasama dengan Pemkab,” ungkapnya.

Ada 4 tim penguji dari Dewan Pers yang akan menguji peserta UKW yang akan dilaksanakan di Hotel Puspa Sengkang.

Diharapkan peserta UKW nantinya menjadi wartawan yang berkompetensi sehingga kedepan dapat Membantu mengawasi jalannya pemerintahan.

Dalam sambutan penerimaan Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud S.Sos., M.Si menyampaikan ingin mengembalikan kejayaan Wajo yaitu sutranya, dan akan menciptakan indukan sendiri, sehingga tidak tergantung lagi dengan negara Cina nantinya.

Bupati Wajo juga memaparkan beberapa dari 25 program kerja diantaranya, akan mengembalikan kejayaan persutraan, integrated farming system pertanian terpadu sebagai tempat belajar para penyuluh dan masyarakat, mengembalikan kejayaan Wajo sebagai penghasil ikan terbesar diwilayah timur Indonesia.

“Wartawan adalah profesi yg sangat strategis membangun sektor sektor pembangunan kita,” ungkap Dr. H. Amran Mahmud diakhir sambutannya.

Diakhir acara Bupati Wajo juga menyampaikan kepada Ketua PWI Wajo bahwa Pemkab mendukung, silahkan ajukan  permohonannya.

(Humas Pemkab Wajo)

BNNK Nunukan Gandeng Media Nunukan Mensosialisasikan Bahaya Narkoba dan Dampak Hukum

Nunukan-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menjalin Silahturahim dan berkordinasi dengan Awak Media Nunukan, Selasa (30/7/19) diruang rapat BNNK Nunukan.

Pertemuan ini untuk membahas tentang kordinasi antara BNNK dan Media Massa memberikan sosialisasi dan pemahaman bahaya Narkoba serta dampak dari narkoba maupun ancaman hukuman dimasing-masing media.

Kepala BNNK Nunukan, Kompol Lamuati, SH menyampaikan, Kepada rekan-rekan wartawan saya berharap agar terus memberikan edukasi pemahaman bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat Nunukan melalui media masing-masing.

Hal ini agar masyarakat memahami dampak hukum tentang ancaman hukuman bagi orang yang mengunakan narkoba.

pertemuan ini merupakan sinergitas BNNK Nunukan dengan Media untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan penyalagunaan peredaran gelap narkotika.

“Saya sangat berharap, mudah-mudahan teman-teman tidak bosan menulis dan publikasikan tentang bahaya narkoba, supaya masyarakat ini mau sadar, mau peduli terhadap sesama agar bisa menginggatkan bahaya narkoba,” kata Kompol Lamuati.

Selain itu, Kepala BNNK Nunukan juga menyebutkan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pencegahan peredaran gelap narkotikan diantaranya, Tes urine, Mensosialisasikan bahaya Narkoba di Setiap Sekolah di Kabupaten Nunukan, Instansi Pemerintah maupun Vertical, dan Kemasyarakat. Bahkan BNNK Nunukan telah membentuk pengiat Anti Narkotika di Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.

Tak hanya itu, BNNK Nunukan juga telah bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten Nunukan untuk mendeteksi dini dalam rangka menumbuhkan generasi yang akan datang terbebas dari Narkotika.

“Orang-orang yang akan menikah itu mendapatkan penyuluhan dari BNN dikantoe KUA, jadi mulai dari proses menikah saja sudah kita lakukan edukasi, supaya generasinya dan calon pengantin ini bersih dari narkotika,” ungkap Lamuati.

Lanjutnya, Jika ada calon pengantin (Catin) yang positif tetap dinikahkan, namun tetap diupayakan direhabilitas.

Dalam waktu dekat BNNK Nunukan juga akan bekerja sama dengan pihak Disdukcapil untuk melakukan hal yang sama kepada calon pengantin yang beragama non muslim.

“Kedepan kita juga rencanakan akan kerjasama dengan capil untuk melakukan hal yang sama kepada calon pengantin non muslim dalam penyuluhan dan tes urine,” ujarnya. (Red)