PB PARFI : Keputusan Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Melanggar Aturan

JAKARTA – Menyusul maraknya pemberitaan terkait informasi mengenai keputusan DPO PARFI yang mengganti secara sepihak pucuk pimpinan organisasi para artis film ini, Ketua Umum Pengurus Besar PARFI Febryan Adhitya bereaksi keras atas keputusan tersebut.

Menurut Febryan kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota yang dilaksanakan oleh Kongres yang dipercepat atau Kongres Luar Biasa sebagaimana diatur pada Pasal 3 Angaran Dasar PARFI.

Febryan juga menjelaskan DPO hanya memiliki wewenang sebagai suatu Badan untuk membantu kelancaran mekanisme organisasi di PARFI sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 10.
Jadi untuk alasan pemberian sanksi, menurut Febryan sangat jelas diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 15 bahwa Setiap Anggota yang tidak mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik PARFI serta keputusan dan Ketentuan Organisasi dikenakan sanksi organisasi.

“PARFI memiliki mekanisme organisasi dalam menentukan dan memberikan sanksi kepada anggota dan pengurus berdasarkan tahapan penilaian, jadi tidak bisa seenaknya menuduh seseorang tanpa melalui prosedur organisasi,” pungkasnya.

Ditambahkan pula, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 7 ayat (2) tentang pemberian sanksi , penentuan sanksi dilakukan oleh Pengurus Besar bersama Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO). “Jadi DPO tidak bisa sendirian memutuskan pemberian sanksi karena aturan organisasi sangat jelas bahwa penentuan pemberian sanksi ditetapkan oleh Pengurus Besar dan DPO, sehingga DPO tidak bisa berdiri sendiri dalam mengambil keputusan peberian sanksi,” urainya.

Febryan juga mengingatkan para anggota DPO bahwa aturan ART tentang pemberian sanksi bagi anggota dan pengurus harus melewati tahapan berupa peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan terakhir, skorsing, diberhentikan dari jabatan sebagai anggota yang jadi pengurus, dan dikeluarkan dari keanggotaannya. Dan syarat pemberian sanksi bagi anggota dan penguruspun harus berdasarkan bukti pelanggaran terhadap AD, ART, Kode Etik, dan ketentuan organisasi, atau anggota terbukti telah menjatuhkan nama baik dan wibawa organisasi.

“Selama saya memimpin PARFI belum pernah menerima saran atau masukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pertimbangan Organisasi untuk kelancaran mekanisme organisasi sesuai wewenang dan kewajiban DPO, jadi pelanggaran Anggaran Dasar atau aturan apa yang saya lakukan sehingga DPO mengambil keputusan justeru bertentangan dan menyalahi Anggaran Rumah Tangga PARFI,” pungkas Febryan yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Febryan juga menduga pimpinan DPO tidak membaca aturan organisasi dimana pada Pasal 14 ayat (4) Anggaran Dasar parfi sangat jelas disebutkan, anggota mempunyai hak perlindungan organisasi dan hak membela diri.

Sebelumnya DPO menuding selaku Ketua PARFI, Febryan membuat Nota Kesepahaman pembentukan presidium PARFI dengan pihak lain yang tidak diatur dalam AD dan ART. Selain itu Febryan juga dituduh tidak melakukan kordinasi dengan DPO selama memimpin organisasi, sehingga diputuskan untuk diberhentikan dan diganti dengan Piet Pagau sebagai Plt Ketua Umum PARFI tanpa melalui mekanisme Kongres Luar Biasa.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPO Aspar Paturusi dan sejumlah anggota DPO serta Dewan Kehormatan PARFI Mawardi Harlan pada jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/9/2019). Menanggapi tudingan DPO tersebut, Febryan mengaku heran karena kedudukan fungsi DPO seharusnya menjadi badan yang melakukan control terhadap kinerja pengurus dengan cara memberikan masukan dan saran baik diminta atau tidak.

“Selama ini kami tidak pernah mendapatkan masukan dan saran, jadi kami tetap fokus untuk membangun kembali citra PARFI yang sempat terpuruk pasca ketua lama terkena masalah hukum dan yang lebih penting khalayak ketahui, saya terpilih di KLB itu hanya sebagai Ketua Umum tidak memiliki kewenangan menyusun kepengurusan. DPO menginginkan saya hanya boneka mereka saja. Dan ini yang saya tolak setegas tegasnya,” ujar pemilik Majalah Doeta Wisata ini mempertanyakan tudingan DPO yang tidak beralasan.

Selama memimpin PARFI pasca Kongres PARFI 12 Maret 2017 lalu, Febryan dan pengurus lainnya berjibaku membangun pencitraan baru bagi PARFI pasca ditinggal Gatot Brajamusti yang tersandung masalah hukum.

PARFI yang kini bangkit lagi ditangan Febryan telah melaksanakan sejumlah program yang cukup berpengaruh mengembalikan kepercayaan para artis film di Indonesia untuk kembali bernaung di organisasi PARFI. Bahkan, program sertifkasi kompetensi artis film yang tengah diupayakan Pengurus Besar PARFI sepatutnya mendapat apresiasi dari kalangan artis film karena akan berdampak sangat positif bagi peningkatan kualitas artis film Indonesia.

Terakhir, pada 30 Agustus 2019 bersama Dewan Pimpinan (DPP) PARFI di bawah Soutan Saladin, Febryan meleburkan (Islah) dengan Pengurus Besar DPP PARFI yang dipimpinnya menjadi sebuah presidium yang terdiri dari Febryan sendiri bersama dengan Soultan Saladin, Dr. Kun Nurachadijat, Yos Santo dan Ronald Reinaldo.

“Sangat mungkin sekali, pembentukan presidium inilah yang membuat DPO meradang kalap, padahal tujuan kami baik untuk menyatukan kembali PARFI, sehingga keputusan sepihak itu terkuak bahwa DPO memang tidak bisa berorganisasi secara profesional,” tutup Febryan mengakhiri press releasnya.

Irwan N Raju
Biro Kabupaten Bone

Hujan Buatan Berhasil Guyur Wilayah Karhutla Di Kalimantan

ilustrasi hujan (istimewa)

Jakarta – Operasi TMC (Teknologi Modifikasi Cuaca) atau hujan buatan di Kalimantan Barat tak sia-sia. Pasalnya, hujan buatan dengan intensitas ringan hingga berat tersebut mampu mengguyur secara merata di sebagian wilayah terdampak karhutla.

Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC) Tri Handoko Seto dalam keterangan resminya yang diterima redaksi , Jumat (27/9/2019) menuturkan, apabila cuaca dalam beberapa hari kedepan tak berubah, maka operasi TMC akan semakin membuahkan hasil.

“Mudah-mudahan beberapa [hari] ke depan tidak berubah banyak sehingga operasi TMC bisa berjalan baik,” tuturnya.

Lebih lanjut Tri mengungkapkan, hujan buatan kali ini telah mampu mengguyur wilayah Ketapang, Bengkayang, Melawi, Kayong Utara, Mempawah, Kapuas Hulu dan Sambas.

“Operasi teknologi modifikasi cuaca berhasil menurunkan hujan di sebagian wilayah di Kalteng seperti Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Barat, Seruyan, Barito Timu, Pulang Pisau, dan Barito Utara,” paparnya.

Sementara itu, Kordinator Lapangan BBTMC-BPPT Posko Palangkaraya Faisal Sunarto, mengungkapkan bahwa hujan terjadi sepanjang siang dan sore hari. Alhasil sekitar 1.016 titik panas pada Rabu 25 September 2019 pagi dan terjadi penurunan hingga tersisa 88 titik panas pada Kamis 26 September 2019.

“Kendati masih ditutupi asap, namun pantauan secara visual dari pesawat terdapat pertumbuhan awan Cumulus dengan ketinggian 12.000 sampai 14.000 kaki di wilayah Timur Laut dan Timur Kalimantan Tengah. Sehingga kita yakin operasi selanjutnya akan sukses,”  (eddysantry)

Pembayaran ganti rugi tanah Prognas berlangsung di Kantor Kecamatan Gilireng, ini faktanya.

WAJO – Kegiatan hari Kamis tangal 26 september 2019. Berupa Pembayaran ganti rugi tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gilireng yang dihadiri dari tim BBWS Pompengan Jeneberang , tim LMAN Jakarta, tim dari BPN Kabupaten Wajo, Kabag Pemerintahan Setda Wajo, tim dari Polres Wajo, dari Kodim, Kapolsek Gilireng, Koramil, Camat Gilireng dan Kades Paselloreng.

Pembayaran langsung ganti rugi tanah Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo dengan jumlah objek tanah seluas 121 bidang tanah, seluas 592.253 m2 dengan nilai sebesar Rp.16.531.203.700.

Dan masih ada sebanyak 247 bidang tanah yang belum memenuhi syarat administratif, sehingga masih perlu perbaikan untuk memenuhi syarat pembayaran ganti rugi tanah.

Akan tetapi oleh pihak BPN Kabupaten Wajo telah mengedarkan juga undangan kepada masyarakat yang belum memenuhi syarat untuk menerima ganti rugi tanah, Kepala BPN sudah minta maaf atas kekeliruan adanya kurang lebih 20 lembar undangan yang terlanjur beredar padahal mereka belum termasuk dalam daftar penerima.

Sehingga masyarakat hadir dan merasa dilecehkan, dan mengambil sikap menggembok palang bendungan. Namun demikian, Camat beserta Polres wajo melakukan komunikasi dengn warga, sehingga masyarakat meminta setelah shalat jumat akan dibuka kembali.

( Humas Pemkab Wajo )

Lebih Dari 50 ODGJ Rumahan Dipantau Dinsos

NUNUKAN – Persoalan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga saat ini masih terus menjadi polemik. Pasalnya, dengan kondisi anggaran yang terbatas di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan juga mengalami hambatan.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan, Alis Sujono mengatakan, untuk penanganan ODGJ yang banyak berada di jalanan memang sangat sulit diatasi. Sebab, kata dia, hal ini juga membutuhkan bantuan dari berberbagai intansi terkait.

“Sebenarnya, di Dinsos itu menangani orang terlantar. Kalau untuk ODGJ itu mungkin Dinas Kesehatan (Dinkes) karena menyangkut gangguan kejiwaan. Beda halnya kalau ODGJ setelah sembuh dan keluar dari rehabilitas dan terlantar, nah terlantar itulah yang ditangani Dinsos sekarang. Tapi kan sekarang anggapan masyarakat yang menangani Dinsos, jadi kita jalani saja,” tuturnya.

Alis mengaku setidaknya ada kurang lebih 50 ODGJ rumahan yang ditangani Dinsos. Artinya, ODGJ yang masih tinggal berasama keluarganya. “Kan, beda itu OGDJ yang di jalanan dan OGDJ yang berada di rumah. Nah, yang di rumah ini ada kurang lebih 50 an. Mereka ini kita awasi dan bekerjasama dengan Dinkes,” tambahnya.

Setiap bulan, kata dia, pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan bersama Dinkes dengan mendatangi rumah-rumah warga tersebut. “Karena, setiap bulan ODGJ itu harus dikontrol. Mereka harus diberikan suntikan dan obat-obatan agar dapat memulihkan kembalikan mereka. Intinya, yang rumahan ini kita awasi terus dan pantau perkembangannya,” pungkasnya.

Untuk ODGJ yang berada di jalanan, diakuinya, jika memang membahayakan masyarakat agar sebaiknya melaporkan langsung kepada pihak kepolisian maupun Satpol PP Nunukan. “Nanti, setelah itu baru kita ikut masuk seperti apa penanganannya,” ujarnya.(Irwan)

Sosialisasi Rancangan UU Permasyarakatan, Lapas Gelar FGD

WATAMPONE – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemberian cuti atau ijin atau rekreasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) memang saat ini memang menuai pro dan kontra bagi masyarakat di Indonesia. Bahkan tak sedikit masyarakat menulis kritikan menyinggung di media sosial (Medsos) atas rancangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, langsung bergerak cepat dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mensosialisasikan rancangan undang-undang permasyarakatan, Kamis (26/9).

Dalam FGD itu, Lapas Bone mengundang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pengayomana, Dr. Yusriadi, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri Bone, Dr. A. Sugirman, dan perwakilan mahasiswa dari kedua kampus. Sehingga saat FGD berlansung, mahasiswa dan tamu undangan yang hadir pun memanfaatkan moment itu dan menanyakan makna dan contoh yang konkrit atas pemberian hak dari yakni rekreasi yang ada dalam RUU Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Lukman Amin mengatakan, dalam RUU permasyarakatan memang banyak presepsi yang berbeda-beda di masyarakat. Salah satunya mengenai pemberian hak atau cuti bagi warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk rekreasi ke mall atau pulang ke rumah keluarganya.

“Memang banyak penafsiran yang menimbukan persepsi yang keliru dari RUU Pemasyarakatan, rekreasi yang sebagian masyarakat menafsirkan bolehnya WBP jalan-jalan keluar Lapas atau ke mall seperti yang saat ini viral. Hal itu tidak benar, rekreasi yang dimaksudkan disini berupa kegiatan hiburan bagi WBP yang masih dilakukan di dalam lingkungan Lapas, seperti hiburan musik, menonton TV, dan membaca, agar WBP dapat mengusir rasa jenuh mereka dengan kegiatan yang positif,” ungkapnya.

Meski begitu, dia mengatakan digelarnya FGD dan sosialisasi RUU Pemasyarakatan ini bertujuan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat dan publik. Sehingga permasalahan yang menjadi pro dan kontra di masyarakat dapat diluruskan secara bersama. “Selain itu, kondisi Lapas yang berada di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Kabupaten Bone, masih dalam keadaan aman dan tertib,” jelasnya.

Disinggung mengenai cuti bersyarat, Kepala Balai Pemasyarakatan Watampone, Andy Gunawan yang hadir dalam FGD ini, mengungkapkan cuti bersyarat untuk WBP berbeda dengan cuti pegawai, “Cuti bersyarat diberikan yang sudah bebas diluar lapas dan merupakan salah satu dari program pembinaan, namun WBP masih memiliki kewajiban untuk lapor sebulan sekali di balai Pemasyarakatan,” tuturnya.

Sementara itu, praktisi dari IAIN Bone, Dr Andi Sugirman SH. MH mengungkapkan apresiasi kepada Kalapas Bone atas pelaksanaan FGD dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk LSM, media dan perguruan tinggi.

“Dalam merespon berbagai pandangan masyarakat berkenan dengan RUU KUHP dan didalamnya juga RUU tentang pemasyarakatan maka terbangun persepsi dari berbagai kalangan mengenai istilah rekreasional yang selama ini kurang dipahami maknanya. Sehingga adanya persepsi yang sama dapat membangun kesepakatan bersama untuk menyetujui RUU yang dimaksud. Walaupun masih terdapat berbagai catatan-catatan dari peserta FGD,” tambahnya.

Irwan N Raju
Biro Kabupaten Bone