Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bangka Belitung Pertegas Sanksi Pelanggar Prokes


PANGKALPINANG_BerandaNKRInews.com_BERSIAPLAH masyarakat Bangka Belitung, jangan sampai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Pasalnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) dalam waktu dekat ini akan menindak pelanggar Prokes dengan sanksi yang lebih tegas, melalui operasi Yustisia dan sidang di tempat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Langkah Preventif Penanganan Penambahan Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia secara Virtual, melalui Video Conference, Jumat (30/4/2021).

Gubernur menjelaskan operasi serupa telah dilakukan sebelumnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, karena dinilai ada beberapa pasal yang membuat para petugas dari Satgas Covid-19 tidak bisa bertindak tegas dan kurang memberikan efek jera, maka dilakukan revisi. Saat ini revisi itu telah rampung. Selanjutnya petugas dari Satgas Covid-19, Kejaksaan, TNI/Polri dan Kehakiman, dalam rangka pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan dapat memberikan sanksi  yang lebih tegas kepada pelanggarnya dengan melakukan sidang di tempat.

“Insya Allah akan kita lakukan dalam beberapa hari ke depan. Oleh sebab itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se- Babel, agar dapat memberikan dukungannya dalam pelaksanaan inspeksi ini,” harapnya.

Gubernur berharap dengan pelaksanaan penindakan ini, akan terjadi peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

Pelaksanaan inspeksi ini adalah salah satu tindakan preventif mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat virtual yang dihadiri seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda beberapa waktu lalu.

Sekalipun dalam arahan itu, Bangka Belitung tidak termasuk sebagai daerah yang harus mendapat perhatian khusus namun, harus diantisipasi karena saat ini Bangka Belitung dikategorikan Level 3 dalam penyebaran Covid-19.

“Jangan sampai daerah kita masuk sebagai daerah dengan perhatian khusus Covid-19. Kita harus mengambil langkah-langkah preventif, terlebih dalam waktu dekat ini akan memasuki Hari Besar Idulfitri dan hari libur,” tegasnya.

Langkah ini juga diambil melihat dari beberapa daerah seperti di Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, dan Belitung yang pada akhir ini lonjakan kasus yang terpaparnya cukup signifikan.

Gubernur juga menyinggung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang harus dilaksanakan bagi masyarakat di daerah sesuai dalam ketentuan PPKM baik di tingkat RT, RW, maupun desa melalui Kampung Tegep Mandiri (KTM) yang ada di seluruh desa di Bangka Belitung. Dengan demikian, dapat lebih cepat dalam mengonsolidasikan daerah-daerah yang terjadi peningkatan penyebaran dan masyarakat menjadi lebih aman.

Terkait vaksinasi, gubernur memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Babel untuk segera menyelesaikan vaksinasi.

Para peserta rakor yang merupakan Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Bangka Belitung turut menyampaikan masukan-masukan. Juga Sekretaris Satgas Covid- 19 sekaligus Kepala BPBD Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa memaparkan perkembangan Covid-19 di Bangka Belitung.

Rapat ini juga dihadiri Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah dan dipandu oleh Sekda Babel, Naziarto. (*)

Wartawan: Yogi Pranata, A.Md
Sumber: Kominfo Babel

Bak Film Action Yang Telah Tamat, Begitu juga 2 Napi Rutan Muntok Yg Kabur Berhasil Diringkus


MUNTOK, BerandaNKRInews.com, Bak dalam film action yg sudah tamat, dua napi di rutan Kelas IIB Muntok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yg kabur dari dalam sel tahanan. Sejak Selasa malam (30/3/2021), Sudah Berhasil diringkus Kepolisian.

Dua narapidana tersebut bernama Satria Nurwega bin Ilias alias Kojek, dan Suhendra bin A Kadir alias Jakai.

Tim Laba-laba Unit Reskrim Polsek Jebus sudah berhasil meringkus Narapidana Rutan Kelas IIB Muntok yang sempat kabur selama 1 bulan. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Berawal dari info dan kesaksian masyarakat setempat yg mengetahui serta melihat salah satu tersangka beraktifitas di tempat persembunyiannya, Tim Laba-laba langsung menelusuri dan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP)

“Ialah Satria Nurwega alias Kojek merupakan tersangka pertama yg berhasil di tangkap . Kemudian Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan pengembangan, dan bergerak ke Wilayah bangka yaitu di Kecamatan Puding Besar berdasarkan pengakuan dari Satria Nurwega alias Kojek, kami berhasil menangkap Suhendra bin A Kadir alias Jakai” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, Jumat (30/4/21).

Saat ini kedua napi telah diserahkan Polres Bangka Barat ke pihak Rutan Kelas II B Muntok, dan kemudian dipindahkan ke Lapas Tua Tunu dan Lapas Khusus Narkotika Pangkal Pinang untuk mengikuti proses selanjutnya. (*)

Wartawan: Ahmad Mazi

Sumber: Humas Polres Bangka Barat

Tim Bali Satlantas Polres Bone Kembali kandangkan 16 Motor balap liar

Bone-Berandankrinews.com
Tim Bali Sat Lantas Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Laka Lantas Polres Bone kembali berhasil mengamankan 16 sepeda motor dalam operasi penertiban balapan liar yang berlangsung di Kelurahan Waetuo Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Jumat, (30/04/2021) sekira pukul 17.45 WITA.

Puluhan kendaraan roda dua milik para pelaku balap liar tersebut berhasil diamankan lantaran banyaknya remaja yang menunggu waktu berbuka puasa dengan melakukan aksi Balapan liar ,

bukan hanya pelaku Balap liar saja kendaraannya kami amankan tapi remaja yang ikut menonton pun kendaraannya pun ikut kami amankan. Ucap Iptu Siswanto.”

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H mengatakan, penertiban balapan liar yang dilakukan oleh Tim Bali, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Sepeda motor hasil penertiban balapan liar akan ditahan hingga 2 (dua) minggu usai Lebaran Idul Fitri.

Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para remaja tersebut karena sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

AKP Fitriawan juga berharap agar orang tua mengontrol anak-anak mereka yang sedang keluar rumah, khususnya di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) ini.

Peran orang tua sangat penting dalam pencegahan penyakit masyarakat yakni balapan liar ini. Apalagi saat ini juga kita sama-sama tahu ada pandemi virus Corona, yang harusnya mereka patuh dengan anjuran Pemerintah untuk tetap berdiam di rumah, melakukan social distancing dan sebagainya” tutup AKP. Fitriawan.”

Ril MIH

Letkol Inf Budiman Dandim 1407/ Tauwarani pimpin Apel Kebangsaan Tiga pilar di Mapolres Bone

Bone-Berandankrinews.com
Polres Bone bersama Kodim 1407 Tauwarani Bone serta Pemerintah Kabupaten Bone menggelar Apel Kebangsaan Tiga Pilar, bertempat di lapangan Mapolres Bone. Jum’at 30/04/2021.

Dandim 1407 Tauwarani Bone Letkol Kav. Budiman, S.H. selaku pimpinan apel menyampaikan bahwa kegiatan apel kebangsaan merupakan kegiatan cerminan sinergitas TNI Polri dan Pemerintah serta didukung oleh pilar lain.

“Apel tiga pilar ini merupakan sinergitas TNI Polri dan Pemerintah serta didukung oleh pilar lain, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas, khususnya dalam penanggulangan aksi terorisme,” jelas Budiman

Apel gelar pasukan juga dihadiri Bupati Bone Dr.H.Andi Fahsar M. Padjalangi, M.Si., Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.IK, Ketua Pengadilan Negeri Bone, Dan Yon C Pelopor Brimob Bone, para pejabat utama Polres Bone dan undangan lainnya.

Bone merupakan daerah yang memiliki keberagaman suku dan agama serta memiliki letak yang strategis, sehingga tingkat keamanan harus benar-benar kuat dan penegakan hukum yang tegas,

Untuk menangkal terorisme dan seluruh pergerakan radikalisme yang rentan menyusup di kalangan masyarakat memerlukan komitmen bersama antar lintas sektoral, baik dari pemerintah, aparat berwajib dan masyarakat itu sendiri, khususnya tiga pilar kebangsaan tingkat kelurahan desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Di akhir acara Kapolres Bone menyampaikan pesan kamtibmas “momentum apel kebangsaan, mari bersama-sama menjaga kerukunan, mempererat tali persaudaraan, menolak segala bentuk dan tindakan yang melanggar hukum dengan mengedepankan dialog dan musyawarah,” Try Handako

Ril MIH

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap pelaku pembuat 690 AJB Palsu

KOTA SERANG – Berandankrinews.com Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah.

Kali ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dimana sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.

Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021. Dimana kronologisnya berawal diketahui bahwa tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran.

Namun JS merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019,” ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten. Kamis, (29/04/2021).

“Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang di palsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” lanjut Martri Sonny.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Martri Sonny menambahkan bahwa banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan. Serta saudara Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.

Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan kerumah tersangka Dedi Setia Budi.

“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” imbuh Martri Sonny.

Ditempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.

“Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,” jelas Dedy Darmawansyah.

“Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000,” lanjut Dedy Darmawansyah.

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah,” ujar Edy Sumardi.

“Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten. Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679.

Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)

Ril MIH