Inilah Daftar Pemenang Apresiasi Setapak Perubahan Polri



Jakarta -Berandankrinews.com. Polri menggelar kegiatan malam apresiasi kreasi ‘Setapak Perubahan Polri’ di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam kegiatan malam apresiasi tersebut, masyarakat dipersilahkan membuat kreasi dalam platform apapun.

Isinya, kata Dedi, peserta atau masyarakat diperbolehkan memuat konten kritik, saran ataupun aspirasi terhadap Polri.

“Kegiatan tersebut telah memberikan kesempatan dan ruang bagi seluruh masyarakat menuangkan kreasinya. Apapun isinya dipersilahkan, kritik, saran dan aspirasi ini akan dijadikan bahan evaluasi demi wujudkan Polri yang jadi lebih baik lagi,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/6).

Adapun dalam malam apresiasi kreasi ‘Setapak Perubahan Polri’ tersebut masyarakat dapat menyalurkan kreasinya melalui, film pendek, Vlog, TikTok, Blog, Infografis, fotografi kategori umum.

“Ada juga fotografi kategori jurnalis, menulis surat untuk Kapolri kategori SD, SMP, dan SMA,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, semua kreasi dan aspirasi peserta ditampung dan dinilai oleh dewan juri yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidangnya masing-masing.

Dedi berharap, dengan adanya acara ini, kedepannya dapat dijadikan bahan refleksi bagi organisasi Polri untuk semakin menjadi institusi yang didambakan serta diharapkan oleh masyarakat luas.

“Sebagaimana instruksi Pak Kapolri, Polri saat ini terus berkomitmen untuk menerima dan menyerap seluruh masukan dari masyarakat. Semua itu dilakukan demi menciptakan Polri yang dicintai dan diharapkan masyarakat,” ucap Dedi.

Adapun daftar pemenang di masing-masing kategori lomba itu adalah;

A. Film pendek

Juara Pertama: Candra Bayu
Juara Kedua: Daffa Maulana Muhammad
Juara ketiga: Riki Khoerun

B. Vlog

Juara Pertama: Sefin Anggi
Juara Kedua: Try Sutrisno
Juara ketiga: M. Khairul

C. TikTok

Juara Pertama: Nidia Arestia
Juara Kedua: Yenti Winataria
Juara ketiga: Akbar Fahrezha

D. Blog

Juara Pertama: Nurul Mutiara
Juara Kedua: Citra Maulida
Juara ketiga: Aliyyah Mawaddah

E. Infografis

Juara Pertama: Faisal Yusuf
Juara Kedua: Lalu Renaldi
Juara ketiga: I Putu Hendra

F. Fotografi kategori umum

Juara Pertama: Erwin Kurniawan
Juara Kedua: Irhan Khoirul
Juara ketiga: Andi Suryanto

G. Fotografi kategori jurnalis

Juara Pertama: Denar
Juara Kedua: Agus Supratman
Juara ketiga: Suharto

H. Menulis surat Kapolri kategori SD

Juara Pertama: Siti Nabila
Juara Kedua: Andini Faiqah
Juara ketiga: Alvierro Burju

I. Menulis surat Kapolri kategori SMP

Juara Pertama: Carlo Benito
Juara Kedua: Gennaro
Juara ketiga: Alfiyatul Hana

J. Menulis surat Kapolri kategori SMA

Juara Pertama: Karel Dadimu
Juara Kedua: Arik Swardini
Juara ketiga: Hafizah Anjeli.

MTQ ke VII, Harap Lahir Generasi Cinta Al’Quran

TANJUNG SELOR – Sebanyak 232 orang kafilah dari kabupaten/kota se-Kaltara mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-VII. Pembukaan acara tersebut dihadiri Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum secara virtual, Kamis (23/6).

Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-VII tingkat Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022 secara virtual, Kamis (23/6).

Apresiasi diberikan Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum kepada panitia yang sudah bekerja keras menyiapkan acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-VII tingkat Provinsi Kalimantan Utara ini dengan baik.

“Diharapkan dari hasil MTQ ini, agar para juara MTQ ke-VII tingkat provinsi dapat membawa nama Kaltara pada kancah nasional,” ujarnya.

Gubernur mendoakan lebih jauh untuk kelancaran dari pelaksaan MTQ yang ke-VII ini. Diharapkan para kafilah untuk tetap menjaga kesehatan agar dapat mengikuti acara tersebut hingga akhir.

Sebelumnya juga digelar Malam Ta’aruf MTQ ke-VII yang digelar di Gedung Gadis, Rabu (22/6) malam. Dalam hal ini dihadiri langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesea Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan.

Malam ta’aruf merupakan rangkaian kegiatan MTQ yang diikuti oleh para kafilah dari kabupaten/kota se-Kaltara.

Untuk diketahui, Kabupaten Bulungan mengutus 50 orang kafilah. Kabupaten Nunukan 47 orang kafilah, Kabupaten Tana Tidung 39 orang kafilah, Kota Tarakan 50 orang kafilah, dan Malinau mengutus 46 orang kafilah.

Sumber : DKISP

Realisasi Belanja APBD Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, untuk memacu realisasi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Hal tersebut mengacu pada data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, perihal realisasi anggaran belanja daerah dalam APBD per 31 Mei 2022 yang baru Rp 602,7 miliar dari total pagu APBD 2022 sebesar Rp 2,4 triliun.

“Mengingat bulan Juni akan segera berakhir, saya minta kepada seluruh kepala OPD/Biro untuk memacu percepatan belanja daerah, terus monitor secara berkala PPTK, PPK serta pihak ketiga agar terlaksana dengan baik, efektif dan efisien,”ujar Gubernur beberapa waktu lalu.

Secara global, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, realisasi belanja daerah hingga 31 Mei 2022, masih sangat rendah, baru mencapai Rp 253,3 triliun atau baru mencapai 21,43 persen dari keseluruhan belanja daerah.

“Kaltara termasuk provinsi yang realisasi belanjanya menjadi perhatian pemerintah pusat. Selain pemantauan saya minta agar OPD/Biro juga harus melakukan evaluasi realisasi belanja APBD setiap pekan,” katanya.

Percepatan terhadap realisasi belanja pada APBD ini menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gubernur menuturkan realisasi belanja daerah sangat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Di sisa waktu yang ada, saya ingatkan kembali bekerja maksimal, kejar serapan belanja APBD,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD membeli produk dalam negeri.

“Kalau ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat apakah sudah mencantumkan rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen. Kalau tidak ada akan ditolak Kemendagri,”jelasnya.

Penggunaan produk dalam negeri bakal membantu jajaran pemerintah daerah terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Lebih dari itu, pembelian barang dan jasa melalui e-Katalog dapat pula membantu pemerintah daerah mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.

Dikatakannya, ribuan item produk lokal UMKM akan dimasukkan ke dalam e-Katalog supaya mudah diakses untuk pembelian kebutuhan barang dan jasa.

“e-Katalog dapat mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM,”katanya.

Sumber : DKISP

RA AL- NISA IAIN BONE gelar Penamatan Siswa ANGK.X



Bone,Berandankrinews.com
Raudhatul Athfal (RA) Al Nisa menggelar penamatan Siswa angkatan ke 10 tahun 2022 di Aula Utama IAIN Bone Kamis,(23/6/2022).

RA Al Nisa merupakan Lab School Program Studi PIAUD Fakultas Tarbiyah IAIN Bone

Kegiatan penamatan ini merupakan yang pertama setelah masa pandemi covid-19. Ada sebanyak 15 orang siswa yang ditamatkan.

Dekan Fakultas Tarbiyah dalam hal ini diwakili oleh Kasma, M.Pd. Ketua Prodi PGMI menyampaikan selamat kepada siswa, orangtua siswa dan para guru RA Al Nisa karena jenjang awal pendidkan akademik anak sukses telah diselesaikan.

“Kita bersyukur ini adalah proses awal penyelesaian studi akademik anak kita, untuk lanjut kejenjang berikutnya,” ujarnya

“Apa yang kita liat saat ini, itulah penampilan asli atau keaslian anak-anak kita, kita tidak boleh banyak menegur mereka, demi pengembangan potensi yang ada pada diri anak,” Lanjutnya

Pada akhir sambutannya ia menambahkan, agar promosi eksistensi RA Al Nisa terus digencarkan, karena SDM guru- guru TK Al Nisa tidak kalah dengan sekolah yang ada di luar.

Sementara Warek 1 bidang Pendidikan dan Pengembangan Lembaga Dr. Amir, B dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kegiatan ini dan berharap kedepannya RA Al NIsa bisa dikembangkan lagi.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini, dan saya berharap semoga bisa dikembangkan lagi ke depannya untuk pengembangan RA Al Nisa,” harapnya.

Perlu Inventarisir TKA, IMTA Jadi Peluang Meningkatkan PAD

TANJUNG SELOR – Adanya mega proyek di Kalimantan Utara (Kaltara), yakni Kawasan Industri serta PLTA Sungai Kayan, juga akan menarik Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kaltara.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum mengatakan, pengawasan orang asing harus ketat. Khususnya TKA. Bahkan diharuskan untuk dicatat dan terdata.

Karena itu, Gubernur meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara segera menginventarisir jumlah TKA yang bekerja di Kaltara.

Hal ini dimaksudkan, agar jumlah TKA dapat terdata dengan baik. Baik dari sisi dokumen mereka, maupun kegiatannya.

“Penekanan saya, pengawasan orang asing betul-betul ketat. Jangan sampai ada orang asing yang kerja di Kaltara tidak terdata atau tercatat,” tegas Gubernur.

Ia juga meminta, agar kabupaten dan kota juga memantau dan mengawasi TKA yang ada di daerahnya.

Menurutnya, selain pengawasan yang ketat, adanya dua mega proyek juga berpeluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur juga mengungkapkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi peluang baru dalam meningkatkan PAD. Dalam aturannya, IMTA diberikan oleh oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang pasti akan didata dulu. Dan kita pastikan semua tercatat. Sehingga pengawasan dan jika memang ada peluang untuk PAD, dalam hal menarik pajak atau retribusi TKA bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah mengatakan, menarik IMTA ataupun pajak TKA bisa dilakukan, karena perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing.

Wajib retribusi ataupun pajak, dalam aturannya adalah orang, pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak, retribusi ataupun termasuk pemungutan termasuk pemotong retribusi.

“Itu bisa masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturannya seperti itu,” terangnya.

Sumber : DKISP