APTIKNAS Dukung Peluncuran Indeks Kepercayaan Industri Kementerian Perindustrian

Jakarta-Berandankrinews.com
Dipenghujung bulan November 2022 Kementerian Perindustrian RI meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Peluncuran IKI tersebut untuk mendorong sektor industri menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya pada peluncuran IKI di Ballrooom Grand Hyatt Jakarta, (30/11/2022).

Menko Airlangga menambahkan, peluncuran IKI juga berdampak terhadap peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, serta kesejahteraan masyarakat. “Mengingat kontribusi industri pengolahan merupakan yang tertinggi yaitu sebesar 17,9% terhadap PDB dan masih tumbuh sebesar 4,83% pada triwulan III tahun 2022. Kinerja industri tersebut menopang solidnya perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan global saat ini,” papar Erlangga.

Kementerian Perindustrian secara resmi meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), yang akan menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri pengolahan terhadap kondisi perekonomian. IKI merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia.

“Dengan adanya IKI, saya berharap kondisi industri nasional dapat ter-capture dengan baik, sehingga akan membantu dalam penciptaan kebijakan yang berkualitas sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat. “Selama ini, terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas industri, namun penyajian datanya kurang mendetail sehingga Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri tidak dapat menggunakannya sebagai acuan kebijakan,” terang Agus.

Agus berharap, IKI bisa menjadi referensi data perkembangan industri yang digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan sektor industri. “Jika IKI bernilai ekspansif, maka yang harus kita lakukan adalah mempertahankan iklim usaha dan kebijakan yang efektif sehingga industri dan subsektornya terus mempertahankan atau bahkan mengakselerasi level ekspansinya,” tuturnya.

Namun, apabila nilai IKI mengalami kontraksi, Kemenperin sebagai regulator akan mencari solusi terbaik dengan menyiapkan instrumen kebijakan yang tepat agar periode ke depannya nilai IKI tersebut menjadi lebih baik.

“Untuk merealisasikan hal itu, kami membutuhkan dukungan dari instansi terkait agar ekosistem industri yang integratif dari hulu sampai hilir tetap terjaga kondusif,” ujar Agus.

Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 13 tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri dalam rangka penyusunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), sehingga perusahaan industri harus melaksanakan pelaporan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Untuk pembangunan dan penyusunan IKI, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan Tim Pusat International Center for Applied Finance and Economics, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (InterCAFE-LPPM IPB),” papar Agus.

Menperin juga menjelaskan, dalam rangka pemantauan kondisi industri secara periodik, dibutuhkan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan up to date. Data dan informasi ini perlu dilihat sebagai aset penting yang bersifat strategis serta sebagai dasar penentuan kebijakan dan perencanaan. “Oleh karena itu, penyampaian data menjadi sangat vital untuk pemantauan perkembangan industri nasional,” imbuhnya.

Saat ini IKI menggunakan tiga variabel dalam pengukurannya, yakni pesanan baru, persediaan produk, produksi, untuk ke depannya, jumlah variabel akan disesuaikan untuk mendapatkan gambaran utuh sektor industri.

Pada November 2022, nilai IKI industri pengolahan berada pada posisi 50,89. Angka ini menunjukkan sektor industri di Tanah Air masih ekspansi. Hal ini patut disyukuri karena pelaku industri menyampaikan bahwa mereka masih optimis dengan kondisi bisnisnya enam bulan mendatang.

Berdasarkan data IKI, dari 23 subsektor industri, 11 subsektor mengalami ekspansi, 12 sektor terpantau mengalami kontraksi. Sebelas subsektor yang mengalami ekspansi tercatat berkontribusi sebesar 71% dari PDB Industri Pengolahan pada triwulan III tahun 2022.

Sementara itu Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO dan juga Ketua Umum APTIKNAS yang turut hadir dalam kegiatan peluncuran IKI, menyatakan, pihaknya sangat mendukung peluncuran IKI.

Menurut Hoky sapaan akrabnya, Kemenperin selaku regulator akan menyiapkan instrumen kebijakan yang terbaik dari informasi yang diberikan oleh industri, dan menteri Agus juga menyatakan bahwa industri harus jujur memberikan informasinya dan tidak memberikan informasi yang didramatisir.

“Jika kondisi buruk sampaikan buruk, jangan sebaliknya, termasuk jika kondisi baik katakan baik, sehingga Kemenperind tidak salah menetapkan instrumen kebijakannya,” tutur Hoky mengutip penegasan menteri.

Hoky memambahkan akan menyampaikan informasi ini kepada seluruh anggota APKOMINDO dan anggota APTIKNAS yang memiliki industi dibidang teknologi informasi untuk turut berperan aktif melaksanakan pelaporan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Agar supaya dapat terpantau kondisi industrinya secara periodik oleh pihak Kemenperin,” ujar Hoky.

Hoky juga yang berbincang dengan Menperin Agus di sela kegiatan sempat menyampaikan konfirmasi terkait indeks kontribusi industri di bidang teknologi informasi.

Kata Hoky, Menperin menjelaskan, ada indeks kontribusi industri di bidang teknologi informasi, namun belum dapat disampaikan secara terbuka, dimana ada catatan bahwa kontribusi industri di bidang teknologi informasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nya masih belum terlalu besar. ***

Sidang Berlanjut, Bukti Otto Hasibuan Benar Digugat 110 Miliar


Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia – APKOMINDO, Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan ternyata bukan hoax. Sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky ternyata sudah pernah berlangsung yakni pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dan akan berlanjut pada 12 Desember 2022 mendatang.

Fakta kebenaran persidangan ini tentunya menepis tuduhan dari pihak Otto Hasibuan bahwa gugatan tersebut hanyalah berita hoax. Sebab, sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, pengacara Nurul Firdausi dari Firma Hukum Otto Hasibuan & Associates mengatakan, pihak tergugat bukanlah Otto Hasibuan melainkan Kantor Hukum Otto Hasibuan. “Dengan begitu, berita tersebut bisa dikatakan sebagai berita bohong,” ucap Nurul sebagaimana dikutip di beberapa media.

Namun fakta terungkap, dalam sidang tersebut pihak penggugat, Soegiharto Santoso alias Hoky membuktikan gugatannya terhadap Otto Hasibuan bukanlah hoax melainkan fakta. Hoky menggugat Otto Hasibuan bersama bersama Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail sebesar 110 Miliar Rupiah.

Otto Hasibuan yang diduga ikut terlibat dalam pemalsuan bukti di dalam sebuah persidangan, membuat Soegiharto Santoso alias Hoky menggugatnya ke meja hijau secara real of law.

Hoky mengatakan, fakta dugaan pemalsuan data tersebut terbukti karena ada 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Muysawarah Nasional Luara Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015.

Versi pertama hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara.

Keterangan ini, kata dia, digunakan oleh pihak lawan karena tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.

Lalu versi kedua Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015.

Penggunaan data ini, lanjut Hoky, terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Selanjutnya versi ketiga Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Atas dasar inilah, Hoky selaku pihak yang selama ini mengalami kerugian dan selalu diganggu dengan berbagai gugatan terkait keabsahan APKOMINDO, kemudian memilih membuat perlawanan balik dengan menggugat Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail sebesar 110 Miliar Rupiah di PN Jakarta Pusat.

“Mereka menggunakan 3 versi kepengurusan yang berbeda dan memasukan data-data nama tersebut dalam akta otentik dan digunakan dalam persidangan. Salah satunya Otto Hasibuan sebagai pakar hukum yang sangat paham tentang aturan hukum, dengan sengaja menggunakan data diduga palsu itu untuk kepentingan keadilan di persidangan,” terang Hoky.

Hoky juga membeberakan, pihak yang tidak terima dirinya menjadi Ketum APKOMINDO, sempat melalukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya sehingga ia sempat ditahan 43 hari di PN Bantul, lalu dinyatakan majelis hakim tidak bersalah dan bebas demi hukum sampai di tingkat kasasi.

Pihak-pihak yang sama, menurut Hoky, tidak berhenti menggunakan hukum sebagai alat kejahatan atau law as a tool of crime untuk menjalankan praktek mafia peradilan.

Padahal menurut Hoky, sampai hari ini pihak pemerintah tidak pernah mengeluarkan pengakuan atas kepengurusan pihak yang selama ini melawannya.

“Namun mereka terus saja leluasa dan bebas mempermainkan cela hukum di peradilan dengan berbagai gugatan rekayasa tiada hentinya. Hakim dan institusi peradilan dipermainkan namun tidak ada yang bisa menghentikannya,” ungkapnya lirih.

Fakta sesungguhnya SK KUMHAM RI No. AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 dari kelompok Hoky juga sempat digugat oleh Sonny Franslay yang merupakan kelompok dari Klien Otto Hasibuan, dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, lalu berlanjut upaya banding perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta berlanjut dengan upaya kasasi perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA yang seluruhnya gagal total.

Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi APKOMINDO di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso alias Hoky, ditandai dengan terbitnya SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas APKOMINDO tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019.

“Sedangkan dari kelompok klien Otto Hasibuan tidak satupun memiliki SK KUMHAM RI terkait organisasi APKOMINDO, namun tak berhenti mengganggu terus pihak kami dengan berbagai gugatan dengan keterangan kepengurusan yang berbeda-beda versi dalam satu kegiatan Munaslub atau diduga menggunakan data palsu dalam akta otentik,” beber Hoky.

Hoky juga sangat menyayangkan sikap inkonsistensi dari Otto Hasibuan selaku pengacara senior. Hoky mengutip pesan moral yang dikumandangkan Otto di chanel youtube, tentang Tips buat para pengacara muda yaitu “Lawyer Must play his games, don’t plays the client games, atau terjemahannya : “jadi lawyer tidak boleh memainkan permainan Klien, tetapi permainan lawyer-lah yang harus diikuti oleh Klien.”

Namun pesan moral itu sayangnya, kata dia, justeru menjadi senjata makan tuannya. “Faktanya Otto Hasibuan justeru lebih mengikuti permainan kliennya. Sebagai seorang pakar hukum tentu Otto Hasibuan harusnya dapat mencegah kliennya melakukan perbuatan melawan hukum saat memberikan keterangan palsu dalam dokumen gugatannya di PN Jakarta Selatan,”ungkap Hoky.

Tak heran, Hoky mengungkapkan, ketika usai sidang perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 pihak Sordame Purba, SH. dan Nurul Firdausi, SH yang mewakili Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES langsung kabur saat dicecar wartawan terkait keterlibatan Otto Hasibuan sebagai pelaku dugaan pemalsuan dokumen atau hanya ikut sebagai korban saja.

Sampai di mana ujung perkara ini, masih terus menjadi perhatian sekaligus pengawasan KY dan KPK. Perkembangan persidangan juga terus dipantau para awak media yang mengawal perkembangan sidang yang dipimpin majelis hakim Saifudin Zuhri, SH, M.Hum, dan Panitera pengganti Eko Budiarno, SH.

Dalam persidangan terpantau Pimpinan Umum Media Online Breaking News Grup, Emil F Simatupang bersama tim redaksi, langsung meninjau jalannya persidangan perkara anak buahnya, Hoky vs Prof. Otto Hasibuan baru-baru ini.

FH UKSW dan DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Sisdiknas


Salatiga-Berandankrinews.com
Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) bekerjasama dengan Badan Keahlian DPR RI akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema : “Urgensi Penggabungan Undang-Undang di Bidang Pendidikan dan Arah Pengaturan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional” pada Kamis (01/12/2022) di Gedung F, Kampus UKSW, Salatiga.

Salah satu alasan pelaksanaan FGD ini, bahwa secara sosiologis, penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Hal itu untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Selanjutnya, Indonesia yang memiliki keberagaman sosial dan budaya menjadikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan dituntut untuk memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, karakteristik daerah, dan nilai kebudayaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Selain itu, kondisi geografis serta jumlah dan penyebaran penduduk juga merupakan tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, khususnya terhadap aspek pendanaan pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan yang bermutu di seluruh wilayah Indonesia.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan mempublikasikanya.

Urgensi RUU Sisdiknas untuk mengintegrasikan UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, dan UU tentang Pendidikan Tinggi dalam satu undang-undang untuk melaksanakan amanat UUD NRI Tahun 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat undang-undang tidak tumpang tindih.

RUU ini disusun lebih fleksibel dan tidak terlalu rinci untuk merespon perkembangan pendidikan yang cepat. RUU tentang Sisdiknas yang dibuat untuk mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga undang-undang tersebut.

RUU ini juga mengakomodasi prinsip merdeka belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan.

Hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut Dr. (HC) Willi Toisuta, Ph.D. (Rektor UKSW 1983-1993, Pakar Pendidikan), Prof. Ferdy S. Rondonuwu, M.Sc., Ph.D. (Wakil Rektor Bidang PAK UKSW), Dr. Titon S. Kurnia, SH., MH. (Dosen Hukum Tata Negara FH UKSW), dan Dr. Lidya Suryani Widayati, SH., MH. (Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI).

FGD ini merupakan rangkaian acara yang diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara UKSW dengan Badan Keahlian DPR RI yang rencananya akan dilakukan oleh Rektor UKSW, Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si., Akt. dan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, SH., M.Hum.

Menurut Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., acara ini akan digelar secara hybrid. Mengingat kapasitas ruangan yang terbatas, kata Umbu, maka FGD ini akan digelar secara online juga agar dapat memfasilitasi rekan-rekan yang belum bisa hadir secara langsung.

Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai kalangan, mulai dari atas pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, hingga Civitas Akademika UKSW, tokoh pendidikan, dan pendidik.

Bagi yang berminat untuk mengikuti FGD secara online dapat mendaftar melalui link bit.ly/FGDSisdiknas.

Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum sendiri dikabarkan akan dilantik sebagai Dekan Fakuktas Hukum UKSW pada 30 November 2022 hari ini.

Umbu juga menambahkan bahwa kerjasama dengan berbagai kementerian atau lembaga akan terus digencarkan. “Penandatanganan dan MoU dengan Badan Keahlian DPR RI ini merupakan awalan. Rencananya pada 7 Desember mendatang, akan dilakukan MoU dan PKS dengan KPU RI sekaligus diadakan Kuliah Umum,” pungkas Umbu, yang pernah menjadi kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi

Freispiele online casino echtgeld ohne bonus Exklusive Einzahlung 2023

Sofortig man sagt, sie seien dir unser Freispiele gutgeschrieben und du kannst vortragen. Eltern sind immer wieder natürlich gutgeschrieben des folgenden werden hinterher ganz reibungslos zu gebrauchen. Read more

5 Minimal betsson casino review Deposit Slots

The most famous titles of the software vendor are Super Moolah, Reel Thunder, Lucky Leprechaun, Immortal Romance and many more. Because the 2016 they have been focusing on VR betting software.NetEntOne of the largest app designers in the business. They supply some of the most preferred harbors, and are located in Sweden. Read more