Masyarakat Perbatasan Tolak RUU KPK


NUNUKAN – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perbatasan menyatakan sikap protes atas Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas penolakan itu, mereka pun turun ke jalan berorasi dengan mmbawa spanduk yang bertuliskan ‘RIP KPK,Tolak RUU, Kamis (19/9).


Kordinator aksi, Jamaludin mengatakan, RUU ini sangat melemahkan KPK yang diketahui lembaga indenpendensi. Sehingga, ketika RUU disetujui, kata dia, maka ruang gerak KPK semakin terbatas.


“Kita ketahui, Anggota dewan atau legislatif merupakan lemabaga yang oaling banyak kasus korupsi. Bahkan, sangat banyak saat in yang berada di dewan telah melakukan korupsi . baik itu di pusat maupun di daerah,” terangnya kepada Berandankrinews.com, Kamis (19/9.


Keterbatasan ruang gerak ini, kata dia, jika KPK operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, dalam RUU itu harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga lainya. “Artinya, kewenangan sudah dibatasi. Kenapa? ketika KPK melakukan OTT maka dia akan meminta ijin dulu kepada dewan pengawas. Jadi dewan pengawasan ini bukan mengawasi tetapi menjadi lembaga perijinan KPK,” tuturnya.


Dia juga menilai ada perkusi KPK dalam RUU tersebut. Sebab, kata dia, adanya pernyataan anggota KPK akan diangkat sebagai pegawai negeri. “Kalau sudah pegawai negeri sipil, berarti kan di bawah naungan birokrasi. Artinya, ketika ada hal yang tak sesuai dengan birokrasi maka bisa saja pegawai itu dipindahkan kemana saja. Itu bisa seenaknya dilakukan oleh birokrasi karena dibawa nauangannya,” tegasnya.


Jamal juga melihat adanya perkusi KPK dalam RUU tersebut. Sebab, kata dia, jika berada di bawa pemerintahan, maka kemungkinan besar menghilangkan atau mengurangi independensi KPK lantaran ruang gerak dibatasi pemerintah.

“Kemudian, KPK juga dibatasi dalam mengelola LHKPN yaitu kekayaan dari pejabat pejabat. Sehingaa, ketika ini dibatasi, maka KPK bisa saja tidak mengetahui aliran dana yang kemudian masuk ke dalam rekening dari pihak pihak tersbut. Sehingga ketika ingin melakukan pencegahan tidak dimungkinkan karena kita tidak megetahui aliran tersebut,” pungkasnya.


Namun dia menyayangkan hal ini sangat merugikan masyarakat di Indonesia. Sebab, aksi korupsi di kalangan elit masih saja terjadi. “Point selanjutnya adalah penyidik KPK yang kemudian dibatasi dalam hal ini penyidik dari mayarakat yang memiliki independensi dan yang tidak memiliki instusi. Ini sangat melemahkan penyidik KPK,” pungkasnya.(Irwan)