Mantan Pejabat DPRD Nunukan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Kerugian Daerah Capai Rp3,4 Miliar
NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan resmi menetapkan seorang mantan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016–2017.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/10/2026) malam, setelah tim penyidik memastikan kecukupan alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pejabat yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2015–2017.
“Dalam kedudukannya tersebut, tersangka menetapkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp9,5 juta per bulan, padahal nominal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Ironisnya, lanjut dia, pemerintah daerah sebenarnya telah menyediakan rumah dinas bagi anggota dewan yang sejak tahun 2014 telah dihibahkan. Namun rumah-rumah tersebut tidak ditempati, sementara tunjangan perumahan tetap dibayarkan.
Selain itu, penetapan nominal tunjangan juga tidak mengacu pada standar yang tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, melainkan menggunakan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tertentu yang tidak sesuai prosedur.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan daerah mencapai Rp3,48 miliar lebih, berdasarkan hasil audit investigatif Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara.
Tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Nunukan hingga 11 November 2026. Sebelum dibawa ke rutan, pihak kejaksaan mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Burhanuddin menegaskan, pengusutan kasus ini belum selesai dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut tersangkut. Secara khusus, ia meminta seluruh mantan anggota DPRD yang menerima tunjangan tersebut pada periode 2015–2017 untuk segera mengembalikan uang yang telah diterima.
Sebelumnya, Kejari Nunukan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli dan tiga mantan anggota dewan, serta menyita sejumlah dokumen penting dari ruang arsip Kantor DPRD Nunukan sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus ini.
Padli/admin
