Konten Hina Suku Tidung Beredar, Tokoh Adat Nunukan Kecam dan Laporkan ke Polisi
NUNUKAN — Ujaran kebencian bernuansa SARA kembali muncul di media sosial, kali ini menyasar Suku Tidung — suku asli yang telah lama mendiami wilayah Kabupaten Nunukan, terutama di kawasan Sebuku dan Sembakung.
Akun Facebook bernama Khait Kemagot diketahui telah membagikan unggahan yang berisi penghinaan terhadap suku Tidung. Merespons hal tersebut, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga adat bersatu menyampaikan pernyataan sikap bersama pada Selasa (13/10/2026) di Markas DPC LPADKT-KU Kabupaten Nunukan.
Turut menyampaikan kecaman antara lain DPC LPADKT-KU Kabupaten Nunukan, Lembaga Adat Besar Tidung Kabupaten Nunukan, Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan, serta Pasukan Merah Serdaduuq Adat Regatn Tatau (PM SART).
Sekretaris Umum LPADKT-KU Cabang Nunukan, Rahmad, menegaskan pihaknya menyesalkan terjadinya hal ini dan mengimbau masyarakat tetap tenang.
“Kami memilih menyikapi masalah ini dengan kepala dingin dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Pihak organisasi mendesak kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE serta ujaran kebencian dalam KUHP. Mengingat pemilik akun teridentifikasi sebagai warga negara Malaysia, diminta pula koordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Malaysia agar penanganannya berjalan sesuai hukum yang berlaku di kedua negara.
Ketua DPC LPADKT-KU, Rian Anthony, menegaskan bahwa kebersamaan ini untuk menjaga kerukunan warga perbatasan. “Siapa pun pelakunya, tidak boleh dibiarkan memecah belah persatuan. Akan kami laporkan secara resmi ke kantor polisi pada Rabu (14/10/2026) agar proses hukum segera berjalan,” pungkasnya.
(*/Padli)
