Kini Karpet dan Peralatan Rumah Tangga Bisa di Kirim Ke Luar Daerah asalkan Mengikuti Prosedur Bea Cukai

Nunukan-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kupaten Nunukan memberikan izin kepada beberapa pengusaha Karpet dan Alat Rumah tangga asal Malaysia.

Tentunya melalui prosedur dan aturan yang ditetapkan Bea Cukai Nunukan.

Direktur CV Filzah, Jefri menuturkan bahwa barang miliknya berupa Karpet dan alat rumah tangga telah melalui prosedur sehingga mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

“Barang saya itu dikeluarkan pada tanggal 16/8 tapi karena proses pemeriksaan fisik, pembayaran cukai, biaya masuk, PPH dan PPN itu membutuhkan beberapa hari, kalau sudah semua proses selesai barulah kita dikeluarkan surat persetujuan Pengeluaran barang (SPPB),” Jelas Jefri, Sabtu (31/8)

Sebagai dasar kita agar barang bisa di jual keluar daerah Nunukan, kemana pun yaitu harus memiliki Surat keterangan pengeluaran barang, kata Jefri.

Ia mengatakan, kalau kita mengimport, sebelum barang masuk dari Malaysia ke Nunukan kita melapor ke Bea Cukai. Semua barang yang kita bawa dimasukan atau dilaporkan untuk mendapatkan SPPB.

“Kita mengunakan agen pelayaran online, sebelum kapal yang kita gunakan masuk Malaysia, kita laporkan dulu ke Bea Cukai buat Output dengan kapal kosong, kemudian saat kapal ini kembali ke Nunukan atau inword, semuanya kita setor ke Bea Cukai baik manifest dan lainnya,” ujar Jefri.

Setelah itu, kata Jefri baru kita ajukan Pemberitahuan Import Barang (PIB), dari PIB maka keluar lah SPJM (Jalur Merah) untuk pemeriksaan fisik di Kapal. Sebelum bongkar kita ajukan surat izin bongkar kemudian izin bongkar diluar kawasan pabean.

“Dimana pun kita mau timbun itu bisa, yang penting kita sudah disetujui oleh Bea Cukai,” ungkapnya.

Jefri mengatakan, baru-baru ini kita juga mengirim 400 Bal karpet dan peralatan rumah tangga, ini barang resmi bukan selundupan karena kita angkut disiang hari bukan di malam hari.

“Dengan kita memasukan barang ini, kita bayar sekali jalan, jadi setiap kapal masuk dikeluarkan kode billing dan di bayar langsung di bank,” Tuturnya.

Sementara itu, Petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Nunukan, Andi Badaillah mengatakan, Karpet yang dimuat atau milik Jefri tersebut telah memiliki dokumen PD dan Laporan Surveyornya semua lengkap.

“Saya sudah cek di aplikasi memang ada dan kemarin itu dilakukan pemeriksaan juga sama teman-teman Bea cukai, termasuk peralatan rumah tangga namun perlatan rumah tangga tidak perlu Laporan Surveyor, asalkan waktu masuknya diberitahukan ke Kami kapan datangnya dan mengunakan kapal apa, saat pembongkaran juga kami awasi kemudian kita PIB kan ” Ungkap Andi.

Saat Pemberitahuan import barang nantinya akan kita cocokkan, sesuai atau tidak, untuk pemeriksaan sendiri memakan waktu hanya tiga hari, yang memakan waktu pembongkarannya kurang lebih satu hari dan ditimbun di gudang importir.

“Karena di Nunukan belum ada tempat penimbunan sementara, jadi kita periksanya di gudang importirnya paling dua atau tiga hari sudah sama SPPB nya termasuk pembayarannya. Terkadang dari pihak importir belum membayar PIB nya maka tidak diproses lebih lanjut ,” jelas Andi.

Dikatakanya, untuk karpet 400 Bal itu jelas legal, resmi ada LS nya dan memberitahukan ke Kami, PIB dan SPPB nya juga ada.

“Jangan percaya informasi yang ada menyampaikan jika Karpet itu di selundupkan atau ilegal, jadi kapal tersebut datang ngak menentu pagi atau malam, memang malam datang namun kami mengawasinya siang saat pembongkaran. Mereka kan menunggu air pasang dulu baru masuk seperti di Jembatan bongkok, jadi kalau masuk malam atau subuh itu pengaruh dari air pasang atau surut ” ujar Andi. (Said Ali)