Kaltara Jadi Rujukan Penerapan PKAA, Penerimaan Daerah Bertambah Rp176 Juta
TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi rujukan penerapan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) bagi pemerintah daerah lain. Salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan studi tiru untuk mempelajari mekanisme penerapan pajak tersebut.
Kunjungan rombongan Pemprov NTT yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum., diterima Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (22/10).
Dalam pertemuan tersebut, Sekprov Denny memaparkan mekanisme penerapan PKAA, mulai dari dasar regulasi hingga integrasinya dengan persyaratan operasional kendaraan di atas air.
Ia menjelaskan, PKAA diintegrasikan dengan sistem Standar Pelayanan Minimum (SPM) tahunan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta persyaratan teknis laik operasi yang ditetapkan Dinas Perhubungan.
“Speedboat yang akan beroperasi harus memenuhi SPM dan lulus uji laik operasi. Pelunasan PKAA menjadi salah satu syarat untuk memperoleh SPM,” jelas Denny.
Penerapan PKAA juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sepanjang 2025, penerimaan dari pajak tersebut menambah kas daerah sebesar Rp176.893.250.
Denny menyebutkan, sebanyak 70 unit kendaraan di atas air telah terdata sebagai objek pajak PKAA. Dari jumlah tersebut, 62 unit atau sekitar 89 persen telah melunasi kewajiban pajaknya.
“Dari 70 unit yang terdata, sebanyak 62 unit sudah melunasi pajaknya. Ini menjadi bagian dari upaya kita mengoptimalkan pendapatan daerah,” katanya.
Denny berharap kunjungan tersebut dapat menjadi awal kerja sama yang saling menguntungkan antara Kaltara dan NTT, terutama dalam pertukaran pengalaman dan penguatan pengelolaan pendapatan daerah.
Ia juga berharap pertemuan tersebut ditindaklanjuti melalui rencana kerja bersama yang terukur dan berkelanjutan.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dan cinderamata khas masing-masing daerah, berupa singal atau ikat kepala khas Kaltara dan kain tenun khas NTT, serta makan siang bersama.
(dkisp)
