DPRD Nunukan Bahas Rancangan Perda: Dorong Ekonomi Kreatif dan Perkuat Tata Kelola Pembangunan Daerah
NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan resmi menggelar Rapat Paripurna Ke-3 dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Nunukan,Senin (23/06/2026).
Berlangsung secara tertib dan penuh semangat kolaborasi, pertemuan ini menjadi momen strategis yang mempertemukan pandangan legislatif dan tanggapan eksekutif terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai sangat penting bagi arah pembangunan daerah ke depan.
Agenda utama sidang meliputi penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi di DPRD terhadap tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta tanggapan resmi pemerintah atas dua Ranperda lain yang merupakan inisiatif langsung dari lembaga perwakilan rakyat. Proses ini menjadi langkah krusial dalam memastikan setiap aturan daerah yang lahir nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kondisi nyata masyarakat Nunukan.
Setiap fraksi yang hadir dalam sidang menyampaikan tanggapan secara mendalam dan terstruktur. Secara keseluruhan, seluruh unsur legislatif memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh pemerintah daerah dalam menyusun regulasi baru.
Bagi para anggota dewan, ketiga Ranperda usulan eksekutif ini merupakan jawaban nyata atas kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang jelas dan terukur. Diharapkan, peraturan tersebut nantinya dapat mempercepat laju pembangunan infrastruktur dan sosial, meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih merata dan mudah diakses, serta membangun sistem pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Selain membahas usulan dari pemerintah, rapat juga menjadi wadah untuk mendengarkan tanggapan resmi eksekutif terhadap dua Ranperda yang digagas langsung oleh DPRD.
Tanggapan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Sirajudin S.Sos, yang hadir mewakili Bupati Nunukan, Irwan Sabri S.E. Dalam pidatonya, Sekda menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas inisiatif yang diambil oleh lembaga legislatif, khususnya dalam penyusunan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Menurut pandangan pemerintah daerah, rancangan aturan ini memiliki landasan yang sangat kuat, baik dari sisi filosofis, sosial, maupun hukum. Secara filosofis, Ranperda ini bertujuan menciptakan kesejahteraan umum dengan membangun lingkungan yang mendukung tumbuhnya potensi lokal.
Secara hukum, penyusunannya
sepenuhnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, sehingga memiliki dasar yang sah dan terjamin. Sebagai daerah yang terletak di wilayah perbatasan negara, pengembangan sektor ekonomi kreatif dipandang sebagai salah satu pilar utama yang dapat mengangkat harkat ekonomi masyarakat sekaligus melestarikan identitas budaya yang menjadi ciri khas Nunukan.
Pemerintah daerah menilai substansi dalam Ranperda tersebut memuat gagasan yang sangat progresif dan menyentuh seluruh mata rantai pengembangan usaha. Di antaranya mencakup pembentukan ekosistem yang terintegrasi mulai dari tahap penciptaan karya, produksi, pendistribusian, hingga pelestariannya. Selain itu, diatur pula upaya peningkatan keterampilan pelaku usaha, kemudahan akses pemasaran berbasis kekayaan intelektual, penyediaan ruang kreatif baik secara fisik maupun daring, serta pemberian insentif berupa keringanan pajak dan dukungan non-fiskal guna memudahkan pengusaha berkembang.
Meskipun dinilai memiliki arah yang sangat baik, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah catatan dan saran penyempurnaan agar aturan ini dapat berjalan maksimal dan melindungi semua pihak.
Pertama, diperlukan penguatan ketentuan mengenai perlindungan aset digital dan keamanan data pribadi pelaku usaha, seiring pesatnya kemajuan teknologi. Hal ini penting agar mereka terhindar dari risiko kejahatan siber, peniruan karya, maupun penyalahgunaan data.
Kedua, mengingat posisi geografis Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Ranperda wajib mempertegas aturan perlindungan kekayaan intelektual komunal khas daerah. Aset seperti Batik Lulantatibu, Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, kerajinan anyaman suku Dayak Lundayeh, serta warisan budaya Suku Tidung harus dipetakan, didaftarkan, dan dilindungi secara hukum. Tanpa perlindungan yang jelas, kekayaan ini berisiko dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemilik warisan.
Ketiga, aturan perlu membuka akses pasar yang lebih luas dan terstruktur. Pemerintah menyarankan agar dimasukkan program pendampingan khusus yang membimbing pelaku usaha mulai dari persiapan hingga mampu menembus pasar lintas negara, didukung pula oleh kemudahan akses jalur logistik dan distribusi barang menuju pasar regional maupun internasional.
Seluruh rangkaian pembahasan berlangsung dalam suasana yang kondusif, menghargai perbedaan pandangan, dan tetap mengutamakan kepentingan rakyat. Sidang kemudian ditutup oleh pimpinan rapat dengan harapan besar agar tahapan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut dapat berjalan lancar.
Melalui kerja sama yang erat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, diharapkan lahir peraturan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan benar-benar menjadi instrumen yang mendorong kemajuan daerah sekaligus meningkatkan taraf hidup seluruh warga Kabupaten Nunukan secara berkelanjutan.
(Padli/admin)
