Cegah Konflik Sosial Korem 141/Tp

Binkom (Pembinaan Komunikasi), AGHT(Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan) Cegah Konflik Sosial Korem 141/Tp TA. 2020 di Pimpin Oleh Danrem 141/Tp yang Di Wakili Kasiren Kasrem 141/Tp Kolonel Arh Budi Laksana diselenggarakan Di Makodim 1421/Pangkep Jl. HM Arsyad B (Jl.Beringin Lama), Padoang Doangan, Kec. Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Rabu (07/10).

Kegiatan Binkom AGHT(Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan) ini, dapat memberikan pedoman dalam menghadapi konflik sosial, terutama untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas insan intelijen dalam menghadapi setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di wilayah kita ini seperti agama, Etnis dan Demo yang anarkis serta meningkatkan kemampuan jaring binaan dalam mendeteksi dini, cegah dini dan kepekaan serta ketajaman dalam menganalisa serta mengantisipasi setiap perkembangan situasi yang terjadi di wilayah Korem 141/Tp.

Saya harapkan melalui sosialisasi ini masyarakat mampu mencegah penyebaran paham ideologi atau gerakan radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menggangu serta mengancam keutuhan NKRI.

Dengan memahami bahaya AGHT konflik sosial, maka masyarakat dapat menempatkan diri untuk tetap menjaga diri dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak melakukan tindakan yang menggangu persatuan dan kesatuan.

Dihadapkan dengan situasi saat ini, dimasa Pandemi Covid-19, kemungkinan konflik sosial itu terjadi sangatlah besar karena berbagai sebab, untuk itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh jaring binaan dapat terhindar dari ancaman konflik sosial tersebut.

Amanat dari Asisten Intelijen Kasad yang Diwakili Oleh Kolonel Kav Mukmin S.I.P berpesan Indonesia Adalah Negara yang memiliki keanekaragaman suku, agama, ras dan budaya dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta Jiwa. Pada satu sisi merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun pada sisi lain, kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional apabila terdapat ketimpangan pembangunan, kesenjangan sosial dan ekonimi, serta tidak terkendalinya dinamika kehidupan politik.

Dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2012 Tentang penanganan konflik sosial, disebutkan bahwa penanganan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, maupun sesudah terjadi konflik yang mencangkup pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.

Turut hadir:
Dandim 1421/Pangkep Letkol Inf Adi Sabarudin
Kolonel Kav Mukmin, S.I.P(Pamen Ahli Bid Idiologi politik pusintelad)
AKP Yunus Kasat Binmas Polres Pangkep
Pasi Intel Korem 141/Tp Mayor Inf Andi Usmi
Anggota Masyarakat Binaan Masing Masing Kodim Jajaran Korem 141/Tp.