Bapemperda DPRD Nunukan Bahas Perlindungan Lahan Pertanian

NUNUKAN – Ketahanan Pangan merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Nunukan.

Hal ini menjadi perhatian anggota legislatif dalam rangka membahas dan merumuskan skema perlindungan lahan pertanian, yang selanjutnya ditetapkan kedalam bentuk Payung Hukum Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd mengatakan, lahan pertanian harus dilindungi, agar ketahanan pangan terwujud, hak rakyat atas pangan terpenuhi, meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

” Hari ini kita rumuskan Raperdanya bersama dinas Pertanian. Raperda ini juga merupakan raperda inisiatif DPRD Nunukan, sehingga perlu pembahasan lebih mendalam terkait Raperda tersebut,” kata Hendrawan, S.Pd.

Rapat Pembahasan tersebut dipimpin ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan S.Pd dihadiri anggota legislatif Nunukan dan Kepala dinas Pertanian beserta jajarannya.

Pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian ini bertujuan untuk menjadi regulasi perlindungan lahan pertaniam pangan yang berkelanjutan.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

(Humas DPRD Nunukan)

Hadiri Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Sampaikan Substansi Rancangan PPAS dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

NUNUKAN – Hj. Asmin Laura Hafid selaku Bupati Nunukan menghadiri rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023. Dalam rangka penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna tersebut di buka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (09/08).

Bupati Nunukan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sebagai respon pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap kebijakan pemerintah pusat, telah di lakukan pergeseran APBD Tahun 2023 guna mengakomodir program pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sebagai berikut;

Pertama, peraturan mentri keuangan No.212/PMK.07.2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum banyak dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.

Kedua, keputusan Gubernur Kalimantan Utara No.188.44/K.6/2023 Tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus kepada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, pendidik dan tenaga pendidikan Kabupaten Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun anggran 2023.

Ketiga, Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No.188.44/K.1.7/2023 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan umum kepada Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2023.

Keempat, Keputusan gubernur Kalimantan Utara No. 188.44/K.16/2023 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus transfer anggaran provinsi berbasis ekologi Provinsi Kalimantan Utara Tahun anggaran 2023.

Lebih lanjut Laura menyampaikan bahwa secara garis besar rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Pertama, pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 pendapatan semula di proyeksikan sebesar Rp.1,486 Triliun mengalami knaikan sebesar Rp.1,604 Triliun.(7,96%). Kenaikan pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transport dan lain-lain.
Kedua, Belanja daerah perubahan APBD Tahun anggaran 2023 proyeksi belanja semula sebesar Rp.1,513 Triliun bertambah menjadi Rp.1, 664 Triliun (9,99%).

Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa “pemerintah daerah juga berharap agar rancangan PPAS perubahan APBD Tahun anggaran 2023 ini, dapat dibahas secara bersama-sama antara tim anggaran pemerintah daerah dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan, sehingga mampu menumbuhkan perekonomian daerah dan mampu membantu masyarakat penekindidebaya pasca pandemic covid-19. Sehingga, menjadi kesepakatan Bersama dan menjadi pedoman penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2023”. Tutur Bupati Nunukan.

(Meri/Mey)

Banggar DPRD Nunukan Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Kaltara Tentang Pertanggunggjawaban Pelaksanaan APBD 2022

NUNUKAN, – Badan Anggaran yang terdiri unsur pimpinan dan anggota DPRD membahas keputusan Gubernur Kaltara tentang evaluasi rancangan Peraturan daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Rabu (9/8/23) di ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Rapat di pimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, di dampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddin S.HI, MM dan dihadiri anggota Badan Anggaran serta DPKAD Kabupaten Nunukan.

Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPRD Nunukan mengevaluasi kesesuaian Raperda APBD dan Raperda Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan Perda Perubahan APBD serta Perbup Penjabaran Perubahan APBD meliputi evaluasi Konsistensi, Legalitas dan Kebijakan.

Rapat Badan anggaran DPRD NununkanPembahasan ini menjadi dasar untuk merumuskan anggaran perubahan atau APBD Perubahan yang nantinya akan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna.

Adapun Perumusan APBD Perubahan akan di jadwalkan minggu ini setelah Badan Anggaran menuntaskan pembahasan hasil evaluasi pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

(Humas DPRD Nunukan)

Terkait Dua Raperda Inisiatif, DPRD Nunukan Berikan Jawaban Atas Tanggapan Pemkab

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memberikan jawaban terkait tanggapan pemerintah daerah (Pemkab) atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam gelaran rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, bertempat di ruang sidang paripurna, Senin (07/08/2023).

Adapun 2 (dua) raperda inisiatif DPRD yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kab.Nunukan serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selaku Ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd menyampaikan bahwa raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil memuat penghapusan denda administrasi kependudukan.

“Terhadap raperda penyelenggaraan administrasi dukcapil di Kab.Nunukan, dalam raperda ini memuat penghapusan denda administrasi, sehingga nantinya diharapkan agar masyarakat lebih aktif untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan yang dimiliki, DPRD sepakat melanjutkan pembahasan bersama-sama dengan Pemda Nunukan,” terang Hendrawan.

Selanjutnya, Hendrawan mengatakan bahwa terkait raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yakni bertujuan mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit dan melaksanakan perlindungan, pengawasan dan pembinaan lahan.

“Raperda ini bertujuan untuk mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit, serta untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, raperda ini juga dimaksud mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, perlindungan dan pemberdayaan petani,” sambung anggota DPRD Nunukan Komisi I tersebut.

Bersama dengan itu, dalam agenda yang sama, Pemda juga memberikan jawaban atas pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Nunukan terkait 2 (dua) raperda usulan pemerintah yakni pajak daerah dan rettibusi serta pembangunan industri kabupaten.

(*)

Pemkab Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Dua Usulan Raperda

NUNUKAN – Bertempat di ruang sidang utama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 tentang jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemda, Senin (07/08/2023).

Terlihat hadir dalam sidang paripurna Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, S.E., M.Si, Ketua DPRD Kab.Nunukan, Hj.Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab.Nunukan, H.Saleh, anggota DPRD Kab.Nunukan, Forkopimda Nunukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan, instansi vertikal dan unsur pemerintahan Kab.Nunukan.

Selaku mewakili Pemda, Wabup Hanafiah memberikan jawaban atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD Nunukan.

 

Pertama, Hanafiah menyampaikan bahwa terkait saran fraksi Hanura dan Demokrat akan tetap memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi untuk pajak dan pola struktur ruang yang sesuai dalam rencana pembangunan industri kabupaten

“Untuk raperda pajak dan retribusi daerah tetap kita akan memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik bagi masyarakat maupun dunia usaha dan akan mendukung transformasi ekonomi, efektivitas implementasi peraturan pajak, penguatan basis data, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, sedangkan untuk raperda pembangunan industri kabupaten tetap akan melihat pola dan struktur ruang yang telah ditetapkan,” ujar Wakil Bupati.

Selanjutnya, Wabup Hanafiah mengatakan telah membagi objek pajak dan retribusi antara pemkab dan provinsi sehingga mengurangi benturan tumpang tindih penarikan pajak.

“Jawaban atas Pandangan umum fraksi PKS, seuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara pemkab dan provinsi, hal ini tentu mengurangi benturan dan tumpang tindih terhadap penarikan pajak dan reteibusi antara Pemkab dan provinsi, namun tetap dibutuhkan kecermatan dan ketelitian,” lanjut Hanafiah.

Sementara itu, Wakil Bupati Nunukan tersebut mengungkapkan jawaban atas pandangan umum fraksi GKP bahwa raperda akan melihat seluruh potensi ekonomi dan pembangunan dengan prosedur sederhana serta fraksi PPN yakni dalam upaya peningkatan PAD yang bersumber dari potensi ekonomi di wilayah Nunukan.

“Raperda pasti diarahkan dan difokuskan pada mengukur serta melihat seluruh potensi ekonomi yang ada di Nunukan, sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang disusun dengan prosedur sederhana dan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi,” ucap Hanafiah.

“Kelima terkait pandangan umum fraksi PPN yakni selain sebagai perintah peraturan UU, juga dalam upaya peningkatan PAD beesumber dari potensi ekonomi di Nunukan, sedangkan usulan yang disampaikan terkait retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase, pemerintah menyarankan dimasukkan ke agenda pembicaraan selanjutnya,” sambung Wakil Bupati Nunukan.

Adapun, sebelumnya fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terkait 2 (dua) raperda usulan pemerintah daerah Kab.Nunukan pada hari senin tanggal 31 (tiga puluh satu) juli 2023.

(*)