Tes Urine Mendadak, Jajaran Polres Nunukan Kaget

Nunukan, Berandankrinews.com–
Kabupaten Nunukan salah satu wilayah yang berbatasan langsung Negara Malaysia menjadi sasaran strategis para pelaku kejahatan untuk mengedarkan Narkoba di wilayah Nunukan, dengan begitu banyaknya jalur tikus dan pelabuhan Tradisional yang sering digunakan sebagai jalur Ilegal untuk membawa membawa Barang haram tersebut.

Dalam 100 (seratus) hari menjabat diwilayah hukum Polres Nunukan, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH bersama Jajarannya semakin gencar untuk perangi Narkoba dikabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dengan langkah cepat untuk menjawab persoalan yang terus menerus dilontarkan masyarakat melalui media Sosial yang meragukan aparat kepolisian yang memakai narkoba. Polres Nunukan Melalui Satnarkoba, Kasi Propam dan Anggota dipimpin langsung Kapolres Nunukan melaksanakan tes urine kepada seluruh Jajaran polres Nunukan.

Kegiatan tes urine yang dilaksanakan secara dadakan di Aula Sebatik Polres Nunuka, Senin (28/1/19) pagi tadi membuat Anggota polres Nunukan kaget. Tes urine tersebut dikuti 110 anggota dari Satuan fungsi, bagan, sie dan staf lainnya yang di lakukan oleh Tim Kesehatan polres Nunukan dan Reskoba, dari hasil pemeriksaan semua dinyatakan negatif

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH mengatakan bahwa, Kami terus gencar untuk perangi narkoba, upaya-upaya yang telah dilaksanakan, pencegahan dan penindakan. Langkah yang Pertama yang dibersihkan anggota internal polres Nunukan, dengan melaksanakan tes urine.

Tes urine ini bukan hangat tai ayam, karena saya disini besoknya tidak lagi. Saya akan gencar bisa setiap minggu atau setiap bulan, Kata AKBP Teguh Triwantoro.

Menurutnya, pada saat dulu tes urine dilakukan ketika ada laporan saja, namun bagi Teguh tidak.

“Semua Personil akan saya tes urinenya, secara continue kapan waktu dan harinya sifatnya dadakan,” Tegas Teguh.

Sebelumnya, kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melakukan sidak dipolsek sebatik, Polsek Sebuku, Polsek Sembakung dan Lumbis, untuk melaksanakan comannder wish dan tes urine kepada Jajarannya yang ditugaskan dipolsek tersebut, dari total 85 personil yang berada Lima Polsek, dua personil dari polsek Lumbis dinyatakan positif Zat Methampetamin dan zat amphetamin.

Teguh menuturkan, Kedua personil yang positif diberikan tindakan disiplin sesuai prosedur dan di lakukan sidang disiplin dengan Hukuman paling lama 21 hari serta penundaan kenaikan pangkat satu periode dan mutasi di tempat lain. (***)

Janji Menikahi Tapi Tak Ditepati, Orang Tua Laporkan Pelaku Ke Polisi

Nunukan, Berandankrinews.com–Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku bernama Andi Rizqi Fauzan Alias Ojan (18) terhadap AP( 16) hingga hamil akhirnya berunjung ke jeruji besi.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, SH menyampaikan, modusnya pelaku sengaja tidak mengantar korban pulang kerumahnya, tetapi membawa korban ke rumah kostnya.

“Modus operandinya pelaku sengaja tidak mengantar pulang korban kerumahnya namun membawa korban ke rumah kostnya di Jl. Tvri Kelurahan Nunukan Timur, bahkan pelaku ini melakukan persetubuhan sampai sekarang,” Kata Karyadi, Minggu (27/1/19).

Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku pada awal desember 2018 di sebuah kost di Jl. Tvri Keluarahan Nunukan Timur, dan kerap dilakukan hingga sekarang.

Hal ini diketahui orang tua AP, saat menanyakan AP yang belum menstruasi, namun korban menjawab belum bulannya. Selang beberapa hari akhirnya pelaku datang bercerita kepada keluarga korban jika AP hamil.

Awalnya Niat Ojan datang kerumah keluarga korban untuk bertanggung jawab akan menikahi AP, namun niat pelaku hingga 26 januari 2019 tidak dilakukan. Tak terima korban dihamili tanpa tanggung jawab, orangtua AP kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Nunukan.

Dari modal laporan itu, polisi akhirnya meringkus Ojan dirumah kostnya, sabtu (26/1/19). hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti Pakaian termasuk pakaian dalam korban.

“Akibat kejadian ini tersangka kita jerat pasal 81 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 13 tahun penjara,”Terang Karyadi.(***)

TNI Polri bersama Club Trabas Kampanye MRSF

Nunukan, Berandnkrinews.com–Polres Nunukan melalui Satuan Lalulintas Polres Nunukan Kembali Kampanyekan Milineal’s Road Safety Festival Di Star Arena Trabas Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (26/1/19) kemarin.

TNI Polri bersama Club Trabas kampayekan Milineal’s Road Safety Festival.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro SIK, MH, bersama Dandim ,Danlanal, Dansatgas Pamtas 613/RJA dan Anggota Club’ Trabas mengkampanyekan Milineal’s Road Safety Festival.

Kegiatan yang merupakan program korslantas ini dilaksanakan pada 2 Februari hingga 23 Maret 2019, untuk mewujudkan generasi Milenial’s yang cinta lalulintas menuju Indonesia Gemilang.

Kegiatan ini guna untuk memberikan pemahaman pentingnya keselamatan dijalan raya bagi pengendara khususnya kaum milenial.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, menuturkan, Melenial’s Road Safety Festival yang menjadi program Kors lantas Polri, polres Nunukan mendukung dan mengkampanyekan serta mensosialisasikan melalui media sosial dan lainya dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dan fungsi humas.

Dikatakan Kapolres, Tertib berlalu lintas dijalan raya hal yang sangat penting, khususnya bagi kaum milenial, karena rata-rata dinunukan pelajar yang paling banyak mengunakan kendaraan.

“Pelajar yang hampir 70 Persen menggunaan kendaraan dinunukan,” Kata AKBP Teguh Triwantoro, Minggu (27/1/19).

Menurutnya, tertib berlalu lintas di jalan raya sangat penting bagi kaum milenial dengan jumlah yang cukup banyak mengunakan kendaraan dijalan. Apabila kelompok milenial tidak di kelola dengan baik maka dapat menimbulkankan pelanggaran lalu lintas, sehingga berdampak negatif bagi kepolisian satlantas selaku pengemban tertib lalu lintas.

Sementara puncak kegiatan Milenial’s Road Safety Festifal akan dilaksanaan Polda Kaltara dan Jajaran Polres Kaltara pada 21 maret 2019 dengan merangkul kaum Milenial bersama satuan lalulintas menjadi kelompok yang cinta terhadap lalu lintas.

Milenial’s Road Safety Festival disosialisasikan melalui media sosial, TV, Radio, dan Media Online maupun cetak.

Diharapkan nantinya, Kaum Milenial yang telah dirangkul dapat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dan menjadi kelompok Milenial yang cinta lalu lintas. (**)

Dalam Sebulan Pengiriman TKI Dari Malaysia Sudah 3 Kali

Nunukan, Berandankrinews.com–Setelah pengiriman TKI yang dideportasi pemerintah malaysia beberapa hari lalu, kini pemerintah Malaysia kembali mengirim TKI tanpa dokumen dan bermasalah dengan Hukum, Kamis (24/1/19).

Sebanyak 69 masuk secara ilegal, 31 orang dengan masa berlaku passport telah melewati batas, 11 lahir di malaysia dan 9 orang mengkonsumsi Narkoba.

TKI Deportasi saat sedang didata BP3TkI

Berdasarkan data yang diberikan KJRI ada sebanyak 120 TKI, dengan 96 laki-laki dewasa, 16 perempuan dewasa, 4 anak laki-laki dan 4 anak perempuan. Namun salah satu diantaranya ditarik kembali karena bermasalah dengan SPLP.

Koordinator Staf perlindungan BP3TKI Nunukan, Nur Bintang saat ditemui di rusunawa mengatakan, Pengiriman kemarin ada 120 orang tetapi satunya ditarik kembali karena alasan PTSL, namun hari ini dikirim ke Nunukan.

“Yang satu ini ditarik karena bermasalah dengan SPLP, Tapi hari ini dikirim karena sakit,”.Kata Bintang, Jumat (25/1/19).

Dia menambahkan yang dikirim kemarin itu juga ada yang sakit, sudah dibawa kerumah sakit.

“pengiriman kemarin ada juga yang sakit serius dan telah dirawat di rumah sakit Nunukan,” Ungkap Bintang.

Diketahui dalam bulan ini sudah mencapai 374 WNI yang dideportasi.

Menurut Bintang, Dengan pengiriman yang sudah ketiga kali ini, jika nantinya ada pengiriman lagi BP3TKI tetap siap untuk melakukan kegiatan yang seperti biasa.

“Kita tetap lakukan hal seperti ini namun hanya 3 hari dikarenakan anggaran,” Jelas Bintang.

Dia menambahkan, setiap pengiriman kita lakukan seperti yang kemarin, pendataan dan pemulangan deportasi.

Jika ada yang ingin menjamin khususnya yang ingin mempekerjakan, harus mengikuti kebijakan yang dikeluarkan BP3TKI.

“Membuat surat Permohonan kepada BP3TKI dan Dinas tenaga kerja, dengan melampirkan surat izin usaha yang masih berlaku dan foto penjamin,” kata Bintang

Jika nanti sudah bekerja tentunya akan diawasi oleh dinas tenaga kerja, Kata Bintang. (***)

APK Parpol Melekat Ditiang Listrik, Bawaslu Akan Tertibkan Besok

Nunukan, Berandankrinews.com–Larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik/telepon, belum sepenuhnya ditaati para caleg dan tim sukses. Pasalnya masih ada APK  yang terpasang di sejumlah tiang listrik/telepon, meskipun ditiang kini nyaris sudah tak terlihat.

Pantauan Berandankrinews.com disebagian tiang listrik/telepon, masih ada APK caleg dari beberapa parpol yang dipasang di tiang listrik dan tiang telepon. Sementara ditiang lainnya maupun pohon tidak ada terlihat APK.

Salah satunya stiker dari partai Demokrat dengan Caleg bernomor urut 7 tampak jelas melekat di tiang listrik/telepon.

Saat dikonfirmasi TimseS bagian data, Rusdiansyah mengatakan bahwa pemasangan APK ditiang listrik/telepon atau pohon merupakan pelanggaran, namun menurutnya, Tim dari H Danni ini tidak pernah memasang APK dititik yang dilarang oleh Bawaslu, Namun dia mengatakan kemungkinan dari partisipan yang mengambil APK tersebut, Jumat (25/1/19).

“Kemungkinan partisipan yang mengambil APK kemudian diberikan kepartisipan lainnya yang tidak tahu titik yang dilarang untuk dipasang APK,” Jelas Rusdiansyah.

Sementara ini kita menunggu konfirmasi dari bawaslu untuk pendampingan penertiban APK, informasinya hari Rabu dan Kamis kemarin.

“Karena surat masuk senin malam, dan waktu hari selasa saya ke Bawaslu menanyakan bentuk pelanggaran dari baliho dan stiker H Danni, karena untuk memastikan jangan sampai ada APK yang tidak diketahui Bawaslu. Disana dengar informasi katanya rabu dan kamis tanggal 23-24, sekarang kan sudah 25, ,” Kata Rudiansyah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Nunukan Hariyadi mengatakan, Untuk APK sudah kita surati Pengurus parpol pemberitahuan penertiban APK.

“Sudah kita sampaikan dengan melampirkan lampiran APK yang untuk mereka tertibkan sendiri, dengan waktu yang kita berikan 24 jam”Kata Hariyadi.

Setelah kita layangkan surat untuk penertiban sendiri, jika tidak diindahkan kami akan turun langsung bersama Satpol PP.

Dikatakan Hariyadi ada beberapa bahan kampanye yang langgar aturan perundang-undangan.

“Aturan Perbawaslu dan perpkpu 32 Tahun 2018 terkait kampanye,” Kata Hariyadi.

Rencananya penertiban APK akan dilaksanakan besok Sabtu (26/1/19) bersama dengan Satpol pp dan KPU serta panwaslu.

“Besok kita akan laksanakan penertiban APK bersama dengan KPU, Satpol PP dan Panswaslu tingkat kecamatan,” Jelas Hariyadi.

Menurut Hariyadi, Dateline penertiban APK terakhir hari sabtu, melewati batas itu akan diproses. (**/OV)