2 Kepala Desa Belum Mengambil Surat Pengunduran Resmi di DPMD

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com–Dengan adanya penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT) yang disampaikan oleh KPU di Hotel Lenfin kabupaten Nunukan Kamis (20/9) lalu, Namun masih ada saja kepala desa yang belum melaporkan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Hal ini disampaikan langsung Kabid pemerintahan desa Dyah Lestari SP, SE menyatakan surat pengunduran belum di ambil, suratnya sejak tanggal 19 diterbitkan hingga sekarang masih ada dikantor, dan DPMD telah menghubungi yang bersangkutan.

“belum diambil, intinya dokumen yang resmi sudah kami balas sesuai dengan tanggal terima surat yang bersangkutan kemudian kami langsung juga proses surat keterangan pengunduran resmi dalam proses surat  pemberhentian itu pada 19 september 2018”, katanya ke awak media. Senin (24/9).

Ia menambahkan jika surat itu telah diterbitkan pada saat itu juga dan langsung menghubungi pihak caleg itu, namum pihak dari fraksi parpol tersebut tidak mengambil.

“kami sudah menghubungi untuk diambil, bahkan anak honorer kami  menunggu sampai jam 17.00  namun yang bersangkutan tidak datang”. Tambahnya.

Diketahui dua kepala desa yang mencalonkan tersebut bernama muriono dan Welem dari fraksi partai Nasdem yang belum mengambil surat pengunduran resmi dari Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD). Namun Kpu Kabupaten Nunukan menyatakan kedua Caleg tersebut lolos masuk daftar caleg tetap pada penetapan daftar caleg tetap kamis 20/9 lalu.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Nunukan Dewisari Bahtiar  mengatakan jika di PKPU itu bukan disengaja karena Bupati tidak berada di Nunukan lagi ibadah dua minggu untuk menandatangani surat itu. Di pkpu 20 itu jelas, bahwa ketika sampai satu hari sebelum penetapan DCT surat pengunduran resmi belum bisa karena alasan yang memang tidak bisa mereka laksanakan itu kita bisa mengambil surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sudah diberikan ke DPMD.

“karena bupati kan tidak ada,lagi ibadah dua minggu, jadi jangan menyalahkan caleg tersebut, kasian mereka, di PKPU 20 itu jelas, bahwa ketika sampai satu hari sebelum penetapan DCT surat pengunduran resmi belum bisa karena alasan yang memang tidak bisa mereka laksanakan itu kita bisa mengambil surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sudah diberikan ke DPMD”,kata Dewi.

Surat pengunduran resmi yang diterbitkan DPMD sejak tanggal 19 september 2018

Ketika media ini menghubungi LO partai Nasdem Topik mengatakan, sebelumnya memang dihubungi DPMD, namun saat timnya Ke kantor DPMD kantor dalam keadaan kosong.

“sempat dihubungi, kan waktu itu kami ke BPMD tapi orang BPMD tidak ada dan ini baru saja di ambil”, kata topik via telepon Selasa (25/9).

Ketika ditanyakan kedua caleg nya belum mengambil surat pengunduran resmi dari DPMD ia mengatakan sudah kita laporkan surat pengunduran diri caleg kita sudah ada di lampirkan ke kpu dan  pengajuannya harus BPD dulu kemudian kecamatan  setelah itu baru DMPD.

“pengajuan pengunduran diri bukan langsung ke DPMD tetapi BPD dulu, lalu ke kecamatan kemudian ke DPMD untuk mengeluarkan SK Pemberhentian dan Pergantian”, kata Topik melalui via telepon

Ketika ditanya surat yang baru diambil dari DPMD, Topik tidak mengerti itu surat apa,karena belum dibacanya

“Saya belum baca ini surat pemberhentian atau surat apa, karena inikan mungkin SK Pemberhentian atau apa saya belum fahami nih karena saya belum baca”, jelasnya melalui via telepon.

Penulis: Arif

Ujian Tes Psikologi Persyaratan Mengunakan Senjata Api

Nunukan Kaltara,Berandankrinews.com- Seratus Anggota Polres Nunukan Pemegang Senjata Dinas mengikuti Uji Tes Spikologi yang dilakukan di Ruang Aula Polres Nunukan, Selasa (25/9) pukul 12.00

Tes Spikologi di ikuti Personil yang telah memiliki dan mengunakan Senjata Api dalam Melaksanakan Tugas di Lapangan diantaranya Reskrim, Reskoba , Unsur Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSKP) ,Satuan Lalu lintas , Inteligen , Pol Air dan Korps Brigadir Mobil / Brimob.

Adapun Tim penguji tes spikologi, langsung dari Mabes Polri di dampingi Pejabat Polda Kaltara yang tiba di Kabupaten Nunukan sekitar pukul 11.30 Wita.

Dikabarkan setibanya di Kabupaten Nunukan, tim penguji Langsung menuju Polres Nunukan untuk melakukan tes psikologi kepada anggota Polres Nunukan yang mengikuti ujian tes tersebut.

Anggota Polres Nunukan terlihat sangat serius mengikuti Ujian Tes Psikologi. Foto: Humas Polres

Terlihat seratus anggota polres Nunukan Serius dalam mengikuti ujian Psikolog itu.

Rencananya, Tim Mabes akan mengunjungi seluruh Polres yang berada Wilayah provinsi Kalimantan Utara yakni Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau dan polres Bulungan.

Tes psikologi merupakan Kewajiban bagi setiap personil polri khusunya pemegang senjata Api untuk mengikuti Tes Spikolog itu, sehingga dapat dilihat hasil tes psikolog itu dari 100 anggota polres yang mengikuti tes tersebut dilihat lulus atau tidak. Jika nantinya personil ada yang tidak lulus dalam Tes spikolog maka Anggota tersebut tidak boleh diperkenankan menggunakan senjata, dan harus mengikuti ujian tes psikolog kembali hingga anggota tersebut dinyatakan lulus.

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi, SIK dalam arahanya, menyampaikan kepada Anggota Polres Nunukan jika tes psikologi ini sangat menentukan anggota ini layak atau tidak menggunakan Senjata api

“Layak atau tidak anda mengunakan Senpi nanti dilihat dari hasil ujian tes Psikologinya”, ujar Kapolres.

Tes psikologi itu sangat membantu anggota yang bertugas di lapangan, sesuai dengan prosedur yang di atur dalam Peraturan Kapolri tentang persyaratan memegang dan mengunakan senjata Api dilingkungan Polri.

Materi uji Tes psikologi yang dilaksanakan adalah Melatih kecepatan dan Ketepatan, Keuletan dan kesabaran dalam melaksanakam tugas dilapangan, sehingga tepat sasaran dan sesuai aturan serta prosedur penggunaan senjata Api.

Penulis: Oktavianus / Humas polres

Jaringan Narkoba Sulawesi Selatan Berhasil Di Bekuk Polisi

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com-Gabungan Ditreskoba Polda Kaltara dan Satreskoba polres Nunukan kembali mengungkap sindikat peredaran Narkotika Jenis Sabu disebuah penginapan jl.Ahmad Yani Sei Nyamuk Sebatik timur Kabupaten Nunukan, Kaltara. Minggu (16/9) sekira pukul 23.30 wita.

Dua tersangka Sudianto (40) dan Adi Napi (29) diamankan petugas saat beristirahat di penginapan sei nyamuk sebatik yang membawa Narkoba asal Malaysia untuk dibawa ke pare-pare lalu diteruskan ke Sidrap, Sulsel.

Ketika petugas melakukan pengeledahan ditemukan 12 bungkus plastik putih besar sabu-sabu dilapisi kertas koran dan plastik hitam disimpan didalam cover berwarna hitam.

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi Sik melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M.Karyadi mengatakan kedua tersangka adalah kurir yang dikendalikan oleh Wahid yang berada di Sidrap, Sulsel.

“Sudianto dan Adi Napi ini adalah yang ditugaskan membawa sabu dari malaysia untuk diteruskan ke Pare-pare, Sulsel disana nanti dijemput tiga temannya untuk diteruskan ke Sidrap” kata Karyadi.

Ia menambahkan jika kedua tersangka dikendalikan oleh rekannya Wahid yang berada di sidrap, Sulsel.

“mereka dikendalikan dari pare-pare oleh Wahid”, Tambahnya.

10 Tersangka Yang Berhasil Di Bekuk Ditreskoba Polda Kaltara dan Satreskoba polres Nunukan

Dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka lainnya diantaranya Wahid sebagai pengendali serta Awaludin dan Muhajir sebagai penjemput di Pare-pare yang akan meneruskan barang haram tersebut ke Sidrap, Sulsel dan dua orang yang menjemput di Sidrap bernama Fahri (28) dan Andi Riko (18).

“Jadi dengan control Delivery yang dilakukan tim Ditreskoba polda Kaltra dan Satrekoba Polres Nunukan pada 19-20 september 2018 dipare-pare, tim mengamankan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali dan penjemput, lanjutnya kemudian di Sidrap diamankan lagi 2 orang tersangka sebagai penjemput juga”, tutur Karyadi.

Dari pengembangan petugas telah mengantongi identitas pemilik akhir barang haram tersebut berinisial AM (55),namun saat pengrebekan dirumahnya, AM melarikan diri.

Saat ini Gabungan Ditreskoba dan Satreskoba masih mengejar pemilik barang akhir berinisial AM.

Dari hasil pengungkapan tersebut Tim Ditreskoba Polda Kaltara dan Satreskoba Polres Nunukan mengamankan 7 orang tersangka, 10 unit telepon genggam dan 3 Unit sepeda Motor yang akan dilimpahkan ke Ditreskoba Polda Kalimantan Utara.

Penulis : OV

Polisi Lakukan Pengejaran Terhadap Ruslan Pengelapan Perahu Venny

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com-Seorang Nelayan kehilangan sebuah Perahu di Jl.H.Kambolong Rt.03 Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan Kaltara,Jumat (21/9) sekitar pukul 05.30 Wita diduga dibawa kabur tetanggannya.

Venny Lestari Boru Aritonang Binti Maulana Aritonang adalah korban dari penculikan Perahu yang dimilikinya.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian,Venny melapor kehilangan Sebuah Perahu Nelayan sabtu (22/9), venny menjelaskan pada saat ia melaksanakan shalat Subuh Jumat (21/9),sekitar pukul 05.30 wita, venny mendengar suara mesin tempel dalam keadan hidup atau menyala.

Venny merasa curiga, ia pun keluar dari rumahnya dan mengecek perahu miliknua yang ditambat disamping rumahnya, namun nasib naas yang menimpa Venny, perahu bersama mesin dan kelengkapannya hilang begitu saja.

Dengan kondisi panik,venny mencoba mencari Ruslan pekerjanya dan juragan perahu itu namun tidak berada dirumahnya.

Venny mencoba menghubungi Ruslan, tetapi Ruslan tidak memiliki Telepon genggam.

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi Sik melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/25/IX/2018/Kaltara/Res Nnk/Sek Sebatik Timur Venny melaporkan kehilangan sebuah Perahu bersama mesin dan kelengkapannya.

“dari kesaksian pelapor perahu miliknya dibawa kabur oleh tetangganya bernama Ruslan”, jelas Karyadi.

Karyadi menambahkan, Ruslan membawa perahu nelayan milik Venny untuk mencari rumput laut di perairan Nunukan, namun kenyataannya perahu beserta kelengkapan dibawa kabur ke perairan pulau Bunyu kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dan pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke Polsek Pulau Bunyu untuk mencari dan menangkap Ruslan alias Tato.

“Dengan modus operandi yang dilakukan Ruslan meminjam perahu untuk mencari rumput laut diperairan Nunukan, tetapi malah dibawa kabur perahu itu, kita sudah berkordinasi dengan Polsek Pulau Bunyu untuk mencari dan menangkap Ruslan”, Tambahnya.

Dari kejadian itu, Venny mengalami kerugian mencapai 50 juta rupiah.

Penulis:Arif

Dua Penjambret Dibekuk Satreskrim Polres Nunukan

Nunukan Kaltara,  Berandankrinews.com–Satuan Reserse Kriminal polres Nunukan berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan 1 buah handphone dirumah makan Arema yang beralamat di Jl. Fattimura Kelurahan Nunukan Kecamatan Nununukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara. Minggu (23/9).

Dua tersangka melakukan aksi nekatnya pada pagi hari sekitar pukul 05.30 wita, dengan menjambret sebuah telepon genggam merk xiomi dari seorang bocah laki-laki beruisia 10 tahun saat sedang mengunakan telepon genggam tersebut.

Dari keterangan kepolisian kedua pelaku bernama Payong (19) dan Siku Molan (19) diduga kedua pelaku kuat melakukan aksi penjambretan diwilayah Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi SIK melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu. M. Karyadi di Nunukan mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya kepada bocah yang sedang mengunakan telepon genggam.

“awalnya pelaku ini melihat bocah yang sedang bermain handphone pelaku langsung berhenti, salah satu pelaku mendekati bocah tersebut lalu merampas handpone yang sedang digenggam bocah itu,kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang ditunggangginya”, jelas Karyadi.

Tambah karyadi salah satu pelaku merupakan TKI deportasi asal Negeri Sabah, Tawau Malaysia pada Februari tahun 2018.

Diketahui Payong dan Siku Molan bekerja sebagai penata rias disalah satu salon di Jl. Yamaker.

Dari aksi kedua pelaku, petugas kepolisian mengamankan 1 unit sepeda motor beat warna putih orange dengan Nomor polisi KT. 4140 SM, 1 buah anak Kunci, 1 lembar kemeja lengan panjang motif kotak warna merah, 1 lembar kemeja lengan panjang motif kotak warna abu abu, 1 lembar jaket sweater warna abu abu dan 1 buah telepon genggam merk Xiomi.

saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis: Oktavianus