Pemprov Kaltara Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah

JAKARTA – Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, SE., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif digelar oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ballroom Thamrin Nine, Jakarta, Selasa (8/7).

Giat Rakornas ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf)/Badan Ekonomi Kreatif (Benkraf) RI Tahun 2024, mengatur pedoman pembentukan serta nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif di pemerintah daerah, bertujuan memperkuat fondasi kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Memimpin rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia, Menekraf Teuku Riefky Harsya, menegaskan forum ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah konkret antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan.

Di kesempatan ini Pj. Sekprov Kaltara, Bustan turut menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif di daerah.

“Kaltara memiliki banyak potensi ekonomi kreatif yang perlu dikembangkan secara kelembagaan. Rakornas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran daerah dalam mendorong pertumbuhan sektor kreatif,” kata Bustan.

Bustan menegaskan komitmennya dengan menindaklanjuti arahan Kemendagri untuk melakukan penguatan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah, yang merupakan strategi nasional dalam mendorong inovasi, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

Dengan partisipasi aktif dari seluruh pemerintah daerah, Kaltara diharapkan dapat membangun kolaborasi yang kuat dalam menciptakan iklim ekonomi kreatif yang kondusif dan berdaya saing di seluruh Indonesia.

(dkisp)

Gelar Rakor Dekonsentrasi, Pemprov Dorong Sinergitas Dalam Percepatan Pembangunan Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Administrasi Pembangunan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pertanian di wilayah Provinsi Kaltara.

Pada rakor ini juga membahas rencana dan realisasi kegiatan Tahun Anggaran 2025 serta memastikan sinergi program antara pemerintah pusat dan daerah berjalan optimal.

“Gubernur Kaltara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat bertindak sebagai koordinator, fasilitator, pengawas, sekaligus pelapor dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P. membuka paparannya.

Sapi’i menjelaskan rapat ini memiliki tiga tujuan utama, yang pertama mengoptimalkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu kedua, mengimplementasikan PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, serta ketiga yaitu menyinkronkan program pusat dan daerah demi memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur serta pertanian di Kaltara.

Selanjutnya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara, Javid Hurriyanto,S.T., M.T, turut memaparkan terkait panjang total jaringan jalan nasional di Kaltara kini mencapai 643,52 km.

“Sebanyak 97,14 persen atau 625,08 km di antaranya dalam kondisi mantap. Kondisi Baik 337,35 km 52,42 persen, kondisi sedang 287,73 km 44,71 persen, rusak ringan 15,01 km 2,33 persen, dan rusak berat 3,43 km 0,53 persen,” jelasnya.

Dia menyebutkan beberapa kawasan strategis perlu mendapat perhatian, seperti Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning dan kawasan perbatasan. BPJN Kaltara juga merancang berbagai inovasi, termasuk pemanfaatan dana SBSN, optimalisasi program holding, serta pelibatan aktif pemda dan stakeholder.

Sejumlah proyek prioritas jalan nasional antara lain, jalan akses perbatasan Malinau–Long Bawan, jalan akses perbatasan Mansalong–Tau Lumbis, akses PLBN Long Nawang, akses KIHI Tanah Kuning–Tanjung Selor, serta jalan paralel perbatasan Malinau–Long Boh.

Selain itu, pihak BPJN juga mengusulkan beberapa ruas dalam Inpres jalan daerah, seperti jalan Ring Road Malinau, jalan Gunung Seriang–Long Peso, dan sejumlah ruas lainnya.

Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor, Mustofa S, S.T., M.T., menyampaikan rencana program jangka menengah 2025–2029 di sektor sumber daya air, berfokus pada pengembangan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan, pengendalian banjir dan pengamanan pantai.

Sambungnya, dilakukannya pengembangan bendungan dan embung untuk penyimpanan air, serta pengembangan jaringan air tanah dan air baku.

“Program ini akan memberikan manfaat besar, mulai dari ketersediaan air irigasi, perlindungan dari banjir, hingga penyediaan air baku bagi masyarakat,” ujar Mustofa.

Menanggapi paparan tersebut, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, Diana Risawaty, S.P., menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program Kementerian Pertanian secara efektif, efisien, dan optimal.

“Program ini tak hanya berdampak pada peningkatan produksi pertanian dan peternakan, tapi juga membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak lokal, serta menjaga stabilitas harga pangan,” kata Nurdiana.

Ia merasa optimistis dengan sinergi pusat dan daerah, diyakini di sektor pertanian Kaltara akan mampu bertransformasi menuju kemandirian dan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut juga disinggung rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat berasrama sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna, Maret lalu.

Hadir dalam rakor ini, Syafrudin, S.T., M.T., Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltara menuturkan pembangunan sekolah tersebut ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Proyek ini direncanakan akan dilaksanakan mulai September 2025, dengan target selesai Juni 2026.

“Setiap sekolah dibangun di lahan minimal 6 hektar, lengkap dengan asrama, ruang kelas, fasilitas olahraga, dan gedung serbaguna,” jelas Syafrudin.

Rakor ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur, sumber daya air, pendidikan, hingga pertanian yang merata, khususnya di kawasan perbatasan dan strategis di Kaltara.

Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Kaltara yaitu terwujudnya fondasi transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.

(dkisp)

DPRD Nunukan Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyetujui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2024 yang disampaikan Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi, dalam Rapat Paripurna.

Perubahan Perda ini merupakan langkah tindak lanjut terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU tersebut mengharuskan daerah melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi dengan prinsip simplifikasi, transparansi, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Rapat Paripurna persetujuan perubahan perda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I Arpiah, ST dan Wakil Ketua II Hj. Andi Mariyati.

Rapat ini juga dihadiri Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE dan Wakil Bupati Hermanus, S.Sos, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Persetujuan DPRD Nunukan ini sekaligus menjadi dasar untuk mengajukan evaluasi Perubahan Perda ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebelum diterapkan, agar kebijakan daerah tetap selaras dengan norma dan aturan yang berlaku di tingkat nasional.

Persetujuan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Nunukan bersama pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan, sebagai tanda legalitas dan kesepakatan bersama terhadap materi perubahan peraturan daerah tersebut.

Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa mengatakan, perubahan perda ini diharapkan mampu menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, memperkuat basis hukum pemungutan, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD merupakan kunci bagi keberlanjutan pembangunan daerah, terutama dalam menghadapi tantangan fiskal ke depan.

Dengan disetujuinya perubahan Perda ini, Kabupaten Nunukan diharapakan memperkuat kemandirian fiskal, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan layanan publik melalui pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan berkeadilan.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan berbasis kepentingan masyarakat Nunukan.

(HUMAS DPRD NUNUKAN)

Pemprov Kaltara Dan Pemkab Enrekang Siap Jalin Kerja Sama Jaga Stabilitas Pangan Nasional

ENREKANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam waktu dekat akan mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga menerangkan kunker tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) Kerja Sama Antar Daerah (KAD) yang sebelumnya membahas pemenuhan dan distribusi pasokan pangan, Rabu (8/7).

“Kunjungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ke Enrekang akan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” kata Bupati Yusuf Ritangnga.

Kunker ini bertujuan untuk menjajaki peluang kerja sama antar daerah, terutama dalam bidang komoditas hortikultura. Dengan potensi komoditas unggulan Enrekang, seperti bawang merah, cabai, dan aneka jenis tanaman hortikultura lain.

Menurut Bupati Yusuf Ritangnga, komoditas – komoditas ini dianggap vital dan berperan penting dalam menopang ketahanan pangan serta menjaga stabilitas harga di wilayah Kaltara dan sekitarnya.

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang tahun 2024, menunjukkan potensi produksi bawang mencapai 205.119 ton, sedangkan potensi produksi cabai sekitar 11.000 ton.

Ia mengapresiasi langkah Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum untuk berkolaborasi dengan Pemkab Enrekang, merupakan strategi pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan kolaboratif. Ini juga membuka kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui akses pasar antar wilayah yang lebih luas.

Lebih lanjut, Bupati Yusuf Ritangnga berharap kerja sama ini tidak hanya akan memperkuat konektivitas pasokan pangan, namun menjadi salah satu instrumen penting dalam mengendalikan inflasi di kedua wilayah tersebut.

“Melalui kerja sama ini, harga komoditas seperti bawang merah dan cabai dapat terjaga stabilitasnya, sekaligus meningkatkan penyerapan hasil panen petani Enrekang,” pungkasnya.

(dkisp)

Dorong Perpustakaan Sesuai SNP, Perpusnas dan DPK Kaltara Gelar Penguatan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah

TARAKAN – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mempunyai kewajiban untuk membina seluruh perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tak terkecuali yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara). Dengan tujuan, agar perpustakaan tersebut dapat diselenggarakan dan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Demikian disampaikan Muhammad Syarif Bando, Pustakawan Ahli Utama, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, saat membuka penguatan pengelola perpustakaan sekolah/madrasah di Tarakan, Senin (07/07/2025).

Kegiatan penguatan pengelolaan perpustakaan sekolah ini, diselenggarakan oleh Perpusnas RI bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara.

Melalui kegiatan penguatan ini, kata Muhammad Syarif, bertujuan agar
seluruh perpustakaan, termasuk perpustakaan sekolah dan madrasah sudah diselenggarakan dan dikelola sesuai SNP. Sehingga akan berdampak pada peningkatan kegemaran membaca dan literasi bangsa Indonesia.

Dikatakan, Perpusnas telah menerbitkan berbagai regulasi/aturan di bidang perpustakaan, salah satunya adalah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perpustakaan sekolah/madrasah.

Ini untuk terciptanya kesamaan persepsi, guna menghindari kesalahpahaman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Kita (Perpusnas dan Perpustakaan Daerah Provinsi) harus menyosialisasikan NSPK ini kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah/madrasah, khususnya para pimpinan sekolah/madrasah,” ujar M Syarif.

Hal ini, lanjutnya, untuk memastikan agar perpustakaan sekolah/madrasah diselenggarakan sesuai dengan enam Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Yakni koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan.

“Jika perpustakaan sekolah/madrasah yang belum sesuai dengan SNP akan mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Perpusnas melalui Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi berkoordinasi dengan Perpustakaan Daerah Provinsi terkait,” ujarnya. Sedangkan perpustakaan sekolah/madrasah yang sudah sesuai dengan SNP Sekolah/Madrasah, lanjut dia, direkomendasikan untuk diakreditasi oleh Direktorat Standardisasi dan Akreditasi.

Lebih jauh, M Syarif mengatakan, sasaran strategis kinerja Perpusnas adalah terwujudnya budaya baca dan kecakapan literasi masyarakat yang tinggi ditandai dengan meningkatnya Tingkat kegemaran membaca dan indeks pembangunan literasi masyarakat.

“Berdasar hasil capaian nilai TGM dan IPLM dari tahun 2020-2024, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berhasil mencapai sasaran strategis tersebut. Namun sayangnya keberhasilan ini belum merata di seluruh level masyarakat terutama pada kelompok anak usia sekolah,” ungkapnya.

Dikatakan, Skor literasi membaca 2022 di Indonesia merupakan terendah sejak 2003 dan skor literasi matematika 2022 menjadi terendah sejak 2006.

Survei ini juga menunjukkan 25% siswa di Indonesia berada pada level 2 untuk kemampuan membaca, yakni kemampuan mengidentifikasi topik utama pada suatu teks sedang, dan tujuan utama suatu teks.

“Hampir tidak ada siswa yang berada pada level 5 atau lebih tinggi. Di mana pada level ini siswa dapat memahami teks yang panjang, menyimpulkan informasi mana dalam teks yang relevan, mampu mengevaluasi secara kritis, membangun hipotesis, membedakan isi dan tujuan serta membedakan fakta dan opini pada pernyataan kompleks. Ini perlu menjadi perhatian serius kita,” ujar dia.

Terlepas setuju atau tidaknya atas survei tersebut, menurutnya, hasil penilaian ini memberikan gambaran bahwa bangsa ini sedang mengalami darurat literasi khususnya pada kelompok anak usia sekolah yang harus segera ditangani.

Kondisi ini, imbuhnya, sangat berkorelasi dengan keadaan perpustakaan sekolah/madrasah di Indonesia. Menurut satu data perpustakaan (data dari aplikasi perpustakaan berbasis wilayah per 31 Desember 2024), jumlah perpustakaan sekolah/madrasah sebanyak 155.903. Di mana jumlah perpustakaan sekolah/madrasah yang sudah sesuai SNP dan dibuktikan dengan nilai akreditasi per 6 Mei 2025 sebanyak 10.687, atau baru mencapai 6,85% dari 155.903 perpustakaan sekolah/madrasah.

“Artinya mayoritas perpustakaan sekolah/madrasah belum sesuai standar sehingga masih harus dibina dan dikembangkan,” katanya.

Sementara itu, untuk jumlah perpustakaan sekolah/madrasah di provinsi Kalimantan Utara (data dari aplikasi perpustakaan berbasis wilayah per 31 Desember 2024) tercatat sebanyak 392 perpustakaan.

Pada sisi lain, perpustakaan sekolah/madrasah di provinsi Kalimantan Utara yang sudah sesuai SNP dan dibuktikan dengan nilai akreditasi per 6 Mei 2025 sebanyak 22 perpustakaan.

Sementara itu, Kepala DPK Kaltara Ilham Zain mengaku senang, melihat animo peserta penguatan pengelolaan perpustakaan ini yang cukup tinggi. Terlihat dari peserta seperti dari sejumlah sekolah di Kaltara.

“Saya berharap, para peserta agar serius dan fokus memanfaatkan kesempatan ini agar memperoleh manfaat bagi pengembangan perpustakaan sekolah yang dikelola masing-masing,” ujarnya.

(dkisp)