Cegah Konflik Sosial, Gubernur Paparkan Penyusunan Peta Rawan Konflik Kaltara

MAKASSAR – Konflik merupakan suatu fenomena yang sangat kompleks, dalam realitasnya konflik hampir selalu multilayer. Ia melibatkan dua atau lebih individu atau kelompok yang memiliki tujuan serta kepentingan yang tidak dapat disatukan (Incompatible) satu sama lain.

Ini disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum dalam pemaparannya pada kegiatan Seminar Penyusunan Peta Rawan Konflik Kalimantan Utara di Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, Senin (29/7).

“Konfigurasi konflik muncul dari ketidakseimbangan dalam hubungan – hubungan tersebut seperti ketidakseimbangan dalam status sosial, kekayaaan serta kekuasaan yang mengakibatkan munculnya problematika sepeti diskriminasi, pengangguran, kemiskinan dan kriminalitas,” katanya.

Dari berbagai hal ini dapat disimpulkan bahwa konflik adalah segala macam interaksi pertentangan antara dua pihak atau lebih. Konflik dapat timbul dari berbagai situasi situasi baik individu, antar individu, kelompok, organisasi maupun negara.

Disebutkannya, salah satu tantangan penanganan konflik di provinsi Kaltara adalah belum tersedianya pemetaan potensi konflik. Dokumen ini penting sebagai indikator dan acuan dalam menyusun Rencana Aksi Terpadu (RAD) agar bisa tepat sasaran.

“Jika kita memiliki sesuatu peta maka kita memiliki sensor, oleh karena itu provinsi Kalimantan Utara sangat membutuhkan peta potensi konflik sebagai sensor untuk kita mengantisipasinya,” jelasnya.

Gubernur menyebutkan konflik tetaplah harus dihadapi, ditangani dan diselesaikan oleh manusia, baik dalam posisinya sebagai pihak yang terlibat didalamnya maupun sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat agar keluar dari jebakan konflik tersebut.

Oleh karena itu ia menekankan kepada semua pihak bahwa kehadiran peta potensi konflik di kabupaten kota di provinsi Kaltara mendesak untuk segera dilaksanakan.

“Saya berharap dengan seminar ini kita dapat memetakan potensi – potensi yang ada di Kalimantan Utara dan melakukan pendataan peristiwa konflik yang pernah terjadi, dengan tujuan terciptanya pencegahan konflik melalui peta rawan konflik di Kalimantan Utara,” tuntasnya.

Hadir diantaranya Rektor UNHAS, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, Sekretaris UNHAS Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D, sejumlah kepala perangkat daerah tingkat provinsi dan Forkopimda Kaltara secara daring.

(dkisp)

Pemprov Lengkapi Data Dukung Pemulihan Status Bandara Juwata

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum terus berupaya untuk mengusulkan kembali status internasional Bandara Juwata Tarakan. Seperti diketahui sebanyak 17 dicabut statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 salah satunya adalah Bandara Juwata Tarakan.

“Harapan saya ini bisa ditinjau kembali, karena Kaltara ini merupakan pintu gerbang, etalase Indonesia yang langsung berbatasan dengan negara tetangga,” kata Gubernur.

Gubernur menilai status Bandara Juwata Tarakan menjadi sangat penting dengan menjadi bandara internasional karena berbatasan dengan negara lain dan juga sebagai gerbang depan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara, Andi Nasuha mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menjelaskan status Bandara Juwata Tarakan. Salah satu point utamanya adalah letak geografis Kota Tarakan sebagai pintu masuk ke Kaltara, baik dari Indonesia maupun Sabah, Malaysia.

“Bapak Gubernur Zainal sendiri bersama saya sudah mengunjungi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjelaskan status bandara ini bahwa kita adalah satu rumpun antara Malaysia dan Indonesia, memiliki hubungan historis,” kata Andi Nasuha.

Andi Nasuha menjelaskan, dari Kemenhub menyampaikan status bandara internasional dapat dibuka kembali dengan melampirkan bukti demand penumpang internasional baik yang menuju Kota Tarakan maupun sebaliknya.

“Dari Kemenhub menyampaikan status bandara internasional bisa dibuka dengan melampirkan bukti demand penumpang baik dari Tawau menuju kota Tarakan, Tarakan terbang ke Tawau dan Kota Kinabalu Malaysia,” terangnya.

Menindaklanjuti permintaan Kemenhub, Andi mengungkapkan saat ini Dishub Kaltara dan instansi terkait tengah melakukan pengumpulan dan pemenuhan data demand. Data Demand yaitu terkait masuknya wisatawan dan tenaga kerja asing ke provinsi Kaltara.

Teranyar, Dishub Kaltara juga telah bersurat dengan Nomor 500.11/333/Dishub-Set/V/2024, Perihal Permohonan Data Dukung Pemulihan Status Bandara Juwata Tarakan. “Pemerintah provinsi sangat – sangat berusaha melengkapi data demand semua, lalu data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan,” katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, beberapa waktu lalu juga Gubernur Kaltara melakukan kunjungan kerja ke Tawau Malaysia, dari kunjungan tersebut pihak negara Malaysia dipastikan siap membuka rute penerbangan ke Tarakan.

Meski statusnya bandara domestik, Andi Nasuha memastikan Bandara Juwata Tarakan masih dapat melayani penerbangan rute internasional tidak terjadwal seperti charter, medical evacupation atau penerbangan lain yang bersifat sementara. Ini bisa dilaksanakan dengan tetap mengajukan persetujuan izin dari kementerian terkait yaitu Kemenhub dan Kementerian Pertahanan.

(dkisp)

Pemprov Lakukan Evaluasi SAKIP Bersama KemenPAN-RB

TANJUNG SELOR – Asisten Bidang Administrasi Umum, Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP menghadiri rapat evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Provinsi Kaltara 2024.

Dengan tema “Penanggulangan Kemiskinan Daerah”, rapat ini dihadiri oleh kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) beserta jajarannya.

“Evaluasi SAKIP ini untuk mengukur kinerja pemerintah daerah. Ada beberapa hal yang sudah ditanggapi, nanti berikut data kita yang mungkin belum masuk akan diverifikasi kembali. Setelah itu, akan diberikan penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta tim evaluatornya,” jelas Pollymaart Sijabat, Senin (29/7).

Ia menambahkan bahwa pemaparan yang disampaikan merupakan sampel dari beberapa dinas.”Karena posisi kita ini BW, minimal kita pertahankan agar menjadi BB atau nanti kita naikkan menjadi A,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya progres pelaporan yang tetap intens, karena hal ini merupakan bagian dari pelaporan rencana kerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencapaian, hingga pelayanan tersebut.

“Kita harus fokus di situ,” imbuhnya.

Ia berharap bahwa melalui beberapa bedah laporan dan persamaan persepsi yang telah dibuat, semuanya sudah disatukan.

“Mudah-mudahan melalui pertemuan ini, antara yang mengevaluasi dengan yang dievaluasi bisa konfirmasi. Kita sudah siap dengan beberapa poin yang kita nilai,” pungkasnya.

(dkisp)

Pemprov Bakal Bangun Industri Minyak Goreng

MAKASSAR – Gubernur Kaltara, DR (HC) H Zainal A Paliwang, M.Hum berharap rencana pembangunan industry minyak goreng kelapa sawit dapat mendongkrak perekonomian di provinsi ke 34 ini. Hal ini disampaikannya saat menghadiri paparan rencana awal penyusunan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) Pembangunan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit di Kaltara.

Disampaikan Gubernur, tanaman kelapa sawit menjadi salah satu areal tanaman perkebunan di Kaltara. Dari data tahun 2023, areal perkebunannya memiliki luas 39.466,50 hektar. Meningkat 1,36 persen dari tahun sebelumnya. Tidak sampai disitu, produksinya mencapai 75.738 ton (91,51 persen) dalam bentuk sawit mentah.
“Untuk areal kelapa sawit terbesar di Kaltara ada pada Kabupaten Nunukan sebesar 33.111,30 hektar dengan total produksi mencapai 66.785,40 ton (88,18 persen) dari total produksi,”kata Gubernur, Senin (29/7).

Dari Produk Domestic Regional Bruto (PDRB) Kaltara sector pertanian, peternakan, perburuan dan jasa pertanian memiliki kontribusi yang signifikan terutama pada komoditi kelapa sawit. Di mana secara rinci disebut komoditi tanaman perkebunan berkontribusi menyerap 8.333 tenaga kerja.

Gubernur menjelaskan, kontribusi ini dapat ditingkatkan dengan menghadirkan pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga dapat meningkatkan harga jual dan potensi pendirian pabrik turunannya.
“Pemprov Kaltara menargetkan komoditi kelapa sawit dapat memberikan kontribusi peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp56.351.938.000 pada tahun 2024,”katanya.

Penjelasan lain yang melatarbelakangi perlu dibangunnya industry minyak kelapa sawit meliputi, terjadinya peningkatan tren produksi kelapa sawit di Kaltara. Selain itu, jumlah pabrik pengolahan kelapa sawit di Kaltara baru sebanyak 20 pabrik. Jumlah ini belum dapat menampung produksi kelapa sawit sehingga perlu penambahan ketersediaan pabrik.

“Dengan adanya paparan FS ini, kita berharap memperoleh gambaran yang objektif dan komprehensif dari aspek teknis, aspek kebijakan, keuangan dan finansial, Investasi dan pemasaran, ekonomi, sosial dan budaya, sehingga dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan dalam rangka pembangunan Industri minyak kelapa sawit,”terang Gubernur.

(dkisp)

Kaltara Kembali Peroleh Penghargaan di Bapanas Award

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kaltara sukses meraih penghargaan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar dengan Kategori B (Baik) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku OKKP Pusat.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Bapanas, H. Arief Prasetyo Adi, S.T., M.T. kepada Gubernur Kaltara, DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum diwakili Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, Diana Risawaty, SP., M.AP pada malam Bapanas Award di The Sultan Hotel & Residence Jakarta dalam rangka memperingati HUT Badan Pangan Nasional ke-3, Ahad (28/7) lalu.

“Penilaian ini dilakukan terhadap pemenuhan beberapa aspek yaitu kelembagaan, penatalaksanaan pengawasan Pre dan Post Market, pendataan, pembinaan kepada pelaku usaha, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, sarana dan prasarana, serta penganggaran,” kata Diana.

OKKPD Kaltara memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Produk Segar Asal Tanaman (PSAT) baik sebelum diedarkan maupun saat beredar di pasaran, serta memberikan sertifikat atau jaminan keamanan sesuai persyaratan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian.

Diana menuturkan dalam melakukan pengawasan keamanan pangan, OKKPD Kaltara telah menyesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan.

“Penghargaan yang diraih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara tidak lepas dari dukungan Bapak Gubernur Kaltara dan kerjasama tim OKKPD Kalimantan Utara sekaligus sebagai bukti komitmen OKKPD dalam upaya peningkatan kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat,” tuntasnya.

(dkisp)