Pemprov Babel Masih Uji Persiapan Penerapan LPG Card


PANGKALPINANG||BerandaNKRInews.com|| Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) kembali membahas perencanaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Card di Babel, yakni penggunaan gas subsidi dengan penerapan kartu kendali.

Dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Abdul Fatah, yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Naziarto, dan Asisten III Gubernur, Yanuar, Rapat Pembahasan Perkembangan Rencana Penggunaan LPG Card ini berlangsung di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Senin (26/4/2021).

Dalam kesempatan ini, Wagub Abdul Fatah menyambut baik inovasi pengembangan pendistribusian LPG di Babel dengan menggunakan sistem kartu kendali yang dirancang Bank Rakyat Indonesia (BRI), Brizzi dan Brimola.

“Ini inovasi baru, karena kita tahu LPG telah menjadi rebutan hingga tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, dengan pertimbangan dan kebijakan, hal ini akan diberlakukan secara aplikasi,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut wagub, LPG Card belum segera dapat dilaksanakan. Pemprov masih menunggu kesiapan pihak BRI pada 27 Mei 2021 mendatang.

“Pemerintah menerapkan sistem aplikasi LPG Card ke masyarakat agar barang subsidi ini bisa di implementasikan tepat sasaran. Dan hari ini sudah dipaparkan bagaimana bentuk instrumen dari aplikasi itu sendiri serta bagaimana melaksanakan dan memanfaatkan. Namun, masih ada faktor yang masih harus diuji lagi,” jelasnya dihadapan Pertamina Cabang Babel dan BRI se-Babel. (*)

Wartawan: Agus Savar Muslim, SH

Gubernur Berpesan: Bangka Barat Dukung Provinsi Pertahankan Prestasi Ketahanan Pangan dan Naiknya Nilai Tukar Petani


PANGKALPINANG||BerandaNKRInews.com|| Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menitipkan pesan khusus kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman dan Bong Ming Ming yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan.

Pesan khusus itu adalah terkait permintaan dukungan agar dengan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat ini dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan prestasi yang telah diraih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Ketahanan Pangan dan naiknya Nilai Tukar Petani.

Dijelaskan Gubernur Erzaldi, baru-baru ini meraih penghargaan sebagai Provinsi dengan Penurunan Kerawanan Pangan Terbaik Periode 2018-2020 oleh Badan Ketahanan Pangan RI. Di mana ada 4 daerah yang sebelumnya masuk dalam daerah rawan pangan namun keempat daerah tersebut telah memiliki ketahanan pangan yang kuat, sehingga Bangka Belitung saat ini tidak ada daerah yang masuk dalam daerah rawan pangan.

Karena salah satu daerah yang berhasil keluar dari daerah rawan pangan ini adalah Bangka Barat, maka gubernur mengharapkan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk segera membuat program dan kegiatan agar hal ini dapat dipertahankan.

Begitu juga dengan meningkatnya Nilai Tukar Petani di Bangka Belitung yang saat ini mencapai angka 3,93 persen atau tertinggi secara nasional. Diketahui Kabupaten Bangka Barat adalah daerah yang konsentrasi pertanian cukup besar ini agar terus dipertahankan.

Arahan lain juga disampaikan Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat yang pelantikannya dilakukan secara hybrid mengacu pada Protokol Kesehatan, di Ruang Pertemuan Pasir Padi, Senin (26/4/21).

Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat diharapkan bisa kompak dalam menjalankan tugas pembangunan, khususnya dalam rangka penanganan Covid-19 dengan berkonsolidasi dan membangun sinergitas dengan Forkopimda. Mengingat Bangka Barat saat ini termasuk dalam Daerah yang peningkatan Covid-19 agak tinggi.

“Saya yakin dan percaya, dengan kolaborasi dan sinergitas ini, Bangka Barat akan mampu mengatasinya,” ungkapnya.

Masalah lain seperti banjir di beberapa wilayah dan juga stunting diharapkan gubernur agar juga untuk segera ditindaklanjuti.

“Tentunya masing-masing daerah mempunyai strategi dalam mengatasi hal ini. Oleh sebab itu kami harap konsolidasi dan kolaborasi bersama untuk mengatsi masalah yang ada,” tegasnya.

Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman dan Bong Ming Ming, ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13.19-355 tahun 2021, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak di Kabupaten pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020.

Bupati Bangka Barat, Sukirman ditemui usai pelantikan mengatakan, pada tahap awal ini pihaknya akan segera menyusun dan mendata permasalahan yang ada untuk segera diselesaikan. Terkait penanganan Covid-19 dirinya bersama Wakil Bupati Bangka Barat akan menyatukan persepsi dan menyosialisasikan dengan penuh kesungguhan terkait Protokol Kesehatan kepada masyarakat.

Ikut hadir dalam pelantikan dan pengucapan sumpah Bupati dan Wakil Bupati yang berjalan lancar dan khidmat ini, Anggota DPD dan DPR RI Bangka Belitung; Forkopimda Babel dan Bangka Barat; Ketua TP PKK Babel, Melati Erzaldi; perwakilan anggota keluarga dan disiarkan melalui streaming video conference.

Wartawan: Agus Savar Muslim, SH

Pencemaran Sungai Malinau, Fajar Mentari: Pernyataan Gubernur Kaltara Telah Melukai Para Pemerhati Lingkungan

Tarakan – Pernyataan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang saat acara Penaburan benih ikan dan udang gala sebanyak 250 ribu ekor yang didatangkan oleh PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Sungai Malinau, Kaltara, yang mengharapkan tidak ada lagi tanggapan negatif dari masyarakat, tokoh masyarakat, maupun pejabat menyoal sungai Malinau, dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya pembungkaman terhadap para penyuara kebenaran.

Terlebih dalam kesempatan tersebut, Zainal juga mengatakan kalau beberapa pihak telah mengedarkan informasi yang salah atas kejadian ini dengan memberikan banyak tafsiran yang kurang positif serta kurang pertanggungjawaban.
Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Kaltara, Fajar Mentari. Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan ingin membungkam kritik dengan maksud menghindari polemik berkepanjangan atas kasus ini.

“Ini kan boleh dimaknai sebagai narasi sindiran kepada mereka yang mengkritisi persoalan ini yang boleh jadi benar, atau tidak sepenuhnya salah, atau salah paham, salah persepsi, salah tafsir,” ujarnya kepada awak Media, Senin (26/4). 

Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Kaltara, Fajar Mentari.

Sebagai kepala rumah tangga Kaltara, menurut pria yang akrab dipanggil FM tersebut, Zainal tentu tidak sepantasnya membangun narasi seperti orang yang sudah kehabisan kata-kata yang lebih elegan dan bijak. Suatu persepsi yang belum tentu benar, tapi menjadi dasar untuk menyindir tanpa alas bijak dan langsung dilepas lontarkan oleh kepala keluarga Kaltara.

FM menilai bahwa pernyataan gubernur tentu akan mencederai perasaan para pemerhati lingkungan dan aktivis lingkungan. Seperti Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (Lalingka), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), salah satu anggota DPR-RI (Ir. Deddy Sitorus) dan pemerhati lingkungan lainnya. Menurutnya, hal itu sudah menjatuhkan integritas dan kredibilitas mereka.


“Terlepas pandangan mereka benar atau salah, mestinya bentuk kepedulian mereka itu disikapi positif, dihargai, didukung, diapresiasi. Sehingga, jangan perusahaan saja yang boleh dapat apresiasi dong. Atensi atas peran serta mereka dalam menyuarakannya itu kan karena alasan rasa memilikinya, rasa sayangnya, wujud perhatiannya, sikap kepeduliannya, dan bentuk social control. Kalau pun mereka dianggap salah, lalu apakah ketika mereka salah, itu berarti anda benar? atau kalau pendapat anda benar, lalu menjadi arti kalau pendapat mereka itu salah?,” tandasnya

Apalagi, ungkap FM, terkait persoalan pencemaran sungai Malinau, akan jauh lebih baik jika penilaian itu juga hadir dari para pemerhati atau aktivis lingkungan. Sehingga wajar apabila para aktivis pencinta lingkungan merasa janggal dengan penyelesaian kasus tercemarnya sungai akibat limbah PT. KPUC tersebut.

“Sementara Gubernur baru yang belum sampai seratus hari ini, tiba-tiba muncul dengan ending yang romantis, dimana masyarakat tidak menonton alur ceritanya seperti apa, lalu tiba-tiba masyarakat cuma bisa nonton endingnya apresiasi tabur benih doang. Kita tidak tahu alur cerita legal standing uji laboratoriumnya bagaimana, evaluasi dan langkah konkretnya apa, pasal pertanggungjawaban yang dikenakan secara undang-undang yang berlaku itu apa, serta hal-hal yang dianggap penting lainnya,” ucapnya.

Lanjutnya, Gubernur hanya muncul di pemberitaan media pada saat ending romantisnya saja, tetapi diawal-awal polemiknya musibah itu tidak muncul, sementara hal-hal yang di luar daripada prinsip urusan pemerintahan itu justru muncul. Misalnya berita makan di emperan jalan. Dikatakannya, itu tidak ada urusannya dengan pemerintahan, tetapi lebih kepada urusan pribadi.

“Diawal-awal beliau tidak pernah muncul, lalu sekarang kemunculannya yang secara tiba-tiba, beliau secara sepihak sekonyong-konyong mengatakan kalau beberapa pihak telah mengedarkan informasi yang salah atas kejadian ini dengan memberikan banyak tafsiran yang kurang positif serta kurang pertanggungjawaban. Katakanlah walaupun gubernur telah membentuk tim untuk mengurus kasus ini, tapi bukan berarti jangan nongol dulu di pemberitaan saat ada musibah warga, tunggu ada endingnya romantis baru nongol. Di awal-awal warganya kena musibah kan nggak nongol tuh, tapi giliran makan di emperan jalan, malah bisa nongol di media,” tandasnya.

FM mengakui bahwa ia tidak mau mengatakan jika Gubernur Kaltara tidak peduli atas insiden ini tercemarnya sungai Malinau tersebut. Namun kehadiranya pada acara tabur benih, dan atas permintaan PT. KPUC itulah yang menurutnya janggal. FM menegaskan, boleh sepakat dengan apa yang disampaikan Gubernur Kaltara bahwa insiden ini murni di luar rencana manusia, karena kehendak alam, yang dengan kata lain tanpa unsur kesengajaan.

“Namun yang jadi titik masalahnya kan insiden ini bukan pertamakali terjadi. Ini adalah musibah yang sudah beberapakali masuk ke lubang yang sama alias lagi-lagi terulang, tapi sampai sejauh ini kita tidak pernah tahu bagaimana evaluasi dan penegakan hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Pencemaran akibat melimpahnya air limbah dari kolam pengolahan perusahaan tambang bukan baru terjadi. Sejak perusahaan tambang batubara beroperasi, masalah pencemaran sudah sering terjadi. Data banyak media telah menujukan bahwa PT. KPUC sudah cukup banyak mendapat catatan merah. Puncaknya pada tahun 2017 saat kasus pencemaran marak terjadi. Pada tahun 2017 lalu sejak Juli sampai September terjadi 15 kali sungai Malinau tercemar oleh limbah tambang PT. KPUC.


Pencemaran sungai oleh limbah tambang dari Tuyak menjadi bencana ekologis terbesar kedua kali setelah terjadi pada tahun 2017 lalu. Kematian habitat air pada sungai Malinau menjadi bukti yang tak terbantahkan. Dia menegaskan, jebolnya kolam limbah milik perusahaan batubara ini sudah terjadi secara berulang sejak tahun 2017. Kondisi tersebut, menurutnya, membuktikan bahwa perusahaan belum memenuhi kaidah-kaidah lingkungan yang tepat. Namun mirisnya, perusahaan tetap melakukan kegiatan seperti biasa tanpa melakukan upaya tindakan antisipasi.

“Kejadian hari ini merupakan potret bagaimana perusahaan tambang tidak mengantisipasi potensi peristiwa itu terulang lagi. Dengan acapkalinya peristiwa ini terulang, menjadi bukti adanya bentuk kejahatan terhadap lingkungan yang disebabkan acak kadutnya pengelolaan tambang di Kalimantan Utara ( Kaltara). Perusahaan tambang telah memperkosa Sumber Daya Alam Kaltara,” jelas FM.

FM menerangkan bahwa itikad baik itu memang harus dihargai, tapi bukan lantas berarti menggugurkan pelanggaran yang terkandung di dalamnya, terlepas itu di luar kesengajaan.

“Sama halnya dengan seorang pengendara mobil menabrak pejalan kaki yang mengakibatkan kematian tanpa unsur kesengajaan. Meskipun si penabrak punya itikad baik untuk bertanggungjawab secara financial, tetapi itu bukan berarti tidak ada kelalaian yang menjadi pelanggarannya. Meskipun ada itikad baik dalam tanggungjawab pembiayaan, namun prosedur hukum atas dampak kelalaian atau pelanggaran tidak boleh serta merta stop begitu saja. Proses penindakan hukum harus tetap mengalir dong seperti sungai,” terangnya menganalogikan.

Menurutnya, tabur benih ikan dan udang sejumlah sekian ratus ribu patut dihargai, meskipun tidak tahu bagaimana cara menghitungnya guna memastikan bahwa benar jumlahnya sekian, benih ikan berapa dan benih udangnya berapa, karena benih yang lebih dari satu jenis dengan jumlah sebanyak itu kan sebelas duabelas dengan menghitung rambut orangtua, yang hitam berapa, dan putih ubannya berapa. Kalau kemudian ada pernyataan bahwa PT. KPUC telah mengolah limbah tambang secara modern dan menggunakan kimia yang ramah lingkungan, buktinya sejak peristiwa itu, makhluk sungainya mati mendadak.

Kalaupun masih bisa dikonsumsi, pertanyaannya, seberapa banyak yang dikonsumsinya, dan bukan berarti tanpa efek samping. Orang minum alkohol (miras) kan juga tidak langsung mabuk, dan efek mabuk atau tidaknya itu kan tergantung seberapa banyak yang diminumnya. Sama halnya dengan makan obat, kalau makannya sedikit, maka dosisnya juga rendah dan belum tanpa efek samping, apalagi kalau makannya banyak, bahkan bisa mati juga kalau kelebihan dosis.

“Unsur pencemaran itu kan bersifat ‘bio-akumulatif’ yang artinya efek yang dimunculkan dari limbah itu bisa terlihat secara jangka panjang,” tutur FM.

FM juga menuturkan, meski pemerintah sudah mengeluarkan sanksi administrasi bernomor 660.5/K.86/2021 sejumlah 6 poin yang dikeluarkan pada Februari lalu kepada perusahaan, namun itu dianggap bukanlah sanksi, melainkan kewajiban perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat setempat. “Saya pikir itu bukanlah suatu sanksi, melainkan itu hanya sebuah rekomendasi sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan, dimana-mana itu merupakan tanggungjawab sebuah perusahaan untuk masyarakat setempat,“ sebut FM menjelaskan.

Dijelaskannya lebih lanjut, dalam penegakan hukum itu memang sebaiknya mengutamakan penerapan hukum administrasi (ultimum remedium). Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin. Namun, apabila dalam hal penerapan hukum administrasi tersebut tidak efektif, maka bisa dilanjutkan dengan hukuman pidana atau perdata.

Dirinya mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Deddy Sitorus bahwa walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun mestinya pemerintah bertindak dengan tetap mengacuh pada undang-undang yang sudah mengatur dengan jelas. Jadi, seharusnya itu yang menjadi rujukannya dalam menyikapi kasus ini.

“Terakhir, yang ingin saya sampaikan menyinggung hal ini lebih banyak gambaran-gambaran analogi ya, jadi jangan bawa perasaan, tapi kalau bawa logika itu lebih recommended,” tutupnya

Bupati Nunukan Bagikan Sembako Saat Safari Ramadhan

Nunukan – Jika pada bulan Ramadhan tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak melaksanakan Safari Ramadhan ke wilayah – wilayah kecamatan karena alasan untuk mencegah penyebaran covid – 19, maka tahun 2021 ini Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid memutuskan untuk melaksanakan Safari Ramadhan meskipun masih berada dalam suasana pandemi covid – 19.

Kecamatan Tulin Onsoi merupakan wilayah yang pertama dikunjungi oleh orang nomor satu di Kabupaten Nunukan ini pada Jumat (23/4).

Bersama suami tercinta H. Andi Muhammad Akbar Djuarzah, Laura didampingi oleh beberapa pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Nunukan, antara lain Asisten Administrasi Umum H. Asmar.

Seperti biasanya, Safari Ramadhan bersama Bupati Laura kali ini berlangsung dalam suasana yang cukup santai.

Bupati Laura bersama rombongan bahkan melaksanakan buka puasa di rumah H. Mursalin, tokoh masyarakat di Desa Harapan, Kecamatan Tulin Onsoi.Bupati juga berkesempatan menyerahkan bantuan sembako kepada puluhan warga kurang mampu.

Dalm kesempatan tersebut,Bupati Nunukan juga menyerahkan secara simbolis dokumen administrasi kependudukan kepada 35 pasangan suami istri yang melaksanakan sidang isbat nikah.

Kepada masyarakat muslim di Tulin Onsoi, Bupati Laura tidak lupa mengajak agar memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan dengan memperbanyak ibadah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. (ADV*)

Tampil Bersama 2 Menteri, Bukti Nama Laura Mulai Diperhitungkan

Nunukan – Kiprah dan eksistensi Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid sebagai kepala daerah perempuan berusia muda dengan sederet prestasi ternyata mulai diperhitungkan di kancah nasional. Hal itu terlihat dari dipilihnya nama Asmin Laura Hafid sebagai pembicara dalam webinar tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Media TEMPO dan Universitas Terbuka (UT). Selain Laura, kedua webinar tersebut juga menghadirkan nara sumber perempuan – perempuan tangguh di berbagai bidang.

Dalam webinar bertema “Menghapus Kesenjangan Gender di Dunia Kerja” yang diselenggarakan oleh Media TEMPO, Selasa (20/4), Laura tampil bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah, Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, Program Officer ILO – Indonesia Lusiani Julia, serta Founder dan CEO LSPR Prita Kemal Gani. Dipandu oleh moderator wartawan dan editor senior TEMPO, Martha Warta Silaban, dalam webinar tersebut para narasumber saling berbagi pengalamannya dalam meniti karier hingga mencapai level top manajemen di bidangnya masing – masing.

Di kesempatan itu, Laura menyampaikan bahwa dirinya berhasil menduduki posisi bupati karena saat ini tidak ada gap lagi antara laki – laki dan perempuan di bidang politik.

“Undang – undang memberi peluang dan kesempatan yang sama kepada laki – laki dan perempuan untuk meniti karier di bidang politik, asalkan punya kemampuan, memenuhi syarat, dan diinginkan oleh masyarakat maka tidak ada yang tidak mungkin,” kata Laura.

Sementara dalam webinar bertema “Equal Opportunity, atau Akses Terhadap Kesetaraan Kesempatan”, yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka (UT), Kamis (22/4), Laura tampil bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriyani, dan Bupati Brebes Idza Priyanti. Webinar tersebut diikuti oleh kurang lebih 3 ribu orang, yang sebagian besar adalah para mahasiswa UT di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pada kesempatan itu, Laura menyampaikan bahwa kesuksesan seorang perempuan tidak harus diukur dari seberapa banyak materi yang dimiliki, atau seberapa tinggi posisi atau jabatan yang berhasil diraihnya, namun sukses perempuan diukur dari seberapa banyak perempuan itu memberi manfaat bagi keluarganya dan orang – orang di lingkungannya.

Menurutnya, saat ini hampir tidak ada lagi bidang atau peluang yang tertutup bagi seorang perempuan untuk berkiprah dan berprestasi. Mengutip kata – kata bijak Michele Obama, Laura mengatakan : “Sebagai wanita, anda tidak memiliki batasan apapun untuk meraih sukses”. (ADV*)