Bawa Sabu 300 Gram, Pria Asal Filipina Kini Dalam Proses Hukum

Nunukan, Berandankrinews.com–Polsek Sungai Nyamuk bersama Satresnarkoba polres Nunukan berhasil mengamankan Pria Warga Negara Asing (WNA) Filipina.

Pria yang bernama Mukktar (29) asal Tawi-tawi ini diamankan ketika membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Sei Bajo, Desa Tanjung Aru Sebatik pada Kamis 28 Februari 2019.

Ketika digeledah polisi berhasil menyita 6 bungkus Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 300 gram yang dibungkus plastik dengan lakban berwarna cokelat disimpan didalam tas warna coklat
dan 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam.

Sementara saat ini tersangka dan barang bukti kini diamankan dan dilakukan proses hukum.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, Senin (11/3/19) mengungkapkan, terkait dengan penangkapan WNA Filipina, setelah dilakukan penangkapan dan penyidikan, tersangka tidak bisa mengunakan bahasa Indonesia, sehingga kita kesulitan untuk mencari juru bahasa. “Hampir semingguan baru kita dapat juru bahasa untuk menerjemah, dan langsung dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya,” ungkapnya.

Untuk yang sekarang telah dikeluarkan surat perintah penahanan (SPP) selama 20 hari kedepan, nanti kita lihat jika belum selesai maka penahanan akan diperpanjang sampai dengan P-19 dan kita ajukan ke jaksaan.

“Dari berkas P-19 nanti jika dinilai jaksa sudah cukup maka kita lanjutkan ke P-21 Berkas, Barang Bukti dan tersangka,” jelas Iptu Muhammad Karyadi Saat ditemui diruang kerjanya.

Dijelaskan Karyadi, tersangka merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang yang berada ditawau, Malaysia. (***)

Malaysia Kembali Deportasi 88 TKI Bermasalah Ke Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Sebanyak 88 Orang TKI dipulangkan ke Indonesia oleh KJRI Tawau, Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (5/3/19). Dengan mengunakan KM. Mid East Express.

Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan. hari ini kita kembali kedatangan TKI kiriman dari KJRI Tawau, sebanyak 88 orang terdiri dari 81 orang Laki-laki dan 7 orang perempuan. Dengan kasus Narkoba 35 orang, kasus ilegal 31 orang, 21 tinggal lebih lama/masa dan 1 orang kasus kriminal.

Setelah dilakukan pendataan Imigrasi dan KKP, kata Arbain, seluruh TKI selanjutnya kita bawa ke Rusunawa selama 5 hari kita tampung sambil menunggu Jadawal pemulangan.

Penjemputan Para TKI ini melibatkan instansi dari Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, TNI polri dan Satpol PP. Dari Kepolisian ini memberikan sosialisasi masalah tki yang tidak prosedural, Jelas Arbain.

Diketahui para tki yang memiliki kasus narkoba tidak diperbolehkan kembali ke Malaysia, dikarenakan telah diblacklist pemerintah Malaysia.

Permasalahan kasus narkoba ini, memang mereka telah diblacklist, ujar Arbain. “Tidak boleh masuk sesuai ketentuannya sstu tahun tidak boleh masuk, bahkan tidak boleh sama sekali,”jelasnya.

Sementara untuk mereka yang kasus narkoba ini, kita akan pulangkan ke daerah mereka masing-masing karena mereka pasti akan kembali lagi kemalaysia walaupun kita pulangkan. Karena tidak mungkin untuk dibuatkan dokumen dan kita pulangkan paksa, tegas Arbain.

Jika dibandingkan sebelumnya kiriman tki berjumlah 156 orang, sementara saat ini mengalami penurunan sebanyak 88 orang.

Dikatakan Arbain, kiriman minggu lalu itu dari Kotakinabalu ada sekitar 156 orang, Sedangkan ini dari tawau. Untuk jumlah ini memang jumlahnya berpariasi mengingat masa hukuman mereka.

“Ada yang memang hukumannya bertepatan bahwa ini sudah harus pulang, itu jumlah dari sekian yang masa tahanannya telah berakhir, kalau memang masa tahanannya telah berakhir dan harus pulang beberapa orang atau bahkan lebih banyak bisa juga terjadi,”Jelas Arbain.

Kesiapan BP3TKI untuk menangani Para tki sudah jauh-jauh hari disiapkan khususnya untuk pemulangan tki ke daerah asalnya.

Arbain menuturkan, kesiapan kita untuk memulangkan tki kedaerah asalnya, BP3TKI telah menyiapkan anggaran untuk mereka. Nanti BP3TKI daerah asalnya yang akan menjemput nanti.

“Untuk pemulangan ini, kami tidak ada masalah, karena dananya memang sudah disiapkan pemerintah untuk mereka dipulangkan ke daerah asalnya,”Tandasnya. (**)

Lagi, 156 PMI di Deportasi Pemerintah Malaysia Ke Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Pemerintah Malaysia lagi-lagi memulangkan 156 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Kamis (21/2/19).

Setelah melalui masa penahanan di Malaysia, para pmi ini dideportasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sabah, Malaysia. Pemulangan TKI ini menggunakan kapal Motor Mid East Express.

156 PMI terdiri dari 108 orang laki-laki Dewasa, 35 orang perempuan Dewasa, 5 orang anak laki-laki dan 5 orang anak perempuan.

Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan BP3TKI Arbain, hari ini kita kedatangan PMI deportasi dari Kotakinabalu, Malaysia sebanyak 156 orang.

“Dari 156 orang ini kasusnya 10 orang Narkoba, 56 orang kasusnya tinggal habis masa izinnya, 68 orang masuk secara ilegal tanpa dokumen dan 22 orang yang lahir di Malaysia,”Kata Arbain.

Setelah pendataan Pihak Imigrasi dan pengarahaan dari Kapolsek KSKP AKP I. Eka Berlin dan Babinsa Sertu Muchsin, selanjutnya para PMI dibawa ke Rusunawa Sedadap, Nunukan. Selama 5 hari akan dibina dan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

“Setelah ini kita akan bawa ke Rusunawa untuk dibina selama 5 hari, selanjutnya kami pulangkan kekampung halamannya masing-masing,”Jelas Arbain.

Bagi yang ingin kembali kemalaysia tentunya kami akan serahkan kepada PPTKIS untuk mengurus dokumennya di LTSA dan selanjutnnya bisa ditempatkan kembali kemalaysia dengan masuk secara resmi atau legal, bagi yang ingin bekerja dalam negeri kita juga fasilitasi untuk bekerja diperkebunan kelapa sawit yang ada didalam negeri seperti perusahaan kelapa sawit yang ada di Nunukan Kaltara Ini, Kata Arbain.

Sementara itu, PMI yang telah dijamin perusahaan banyak yang hanya bekerja selama dua bulan bahkan sebulan saja setelah menerima gaji kembali lagi kemalaysia, karena keluarganya masih berada dimalaysia.

“Ada PMI memang diantara mereka yang bekerja didalam negeri hanya bertahan sebulan atau dua bulan maupun yang hanya bekerja untuk mencari biaya dan kembali lagi dimalaysia, karena mereka ini yang lahir dimalaysia kembali lagi kesana. Bisa jadi ada anak istri mereka disana sehingga mereka kembali kesana, begitu,” Ungkapnya.

Diketahui dalam kurun waktu dua bulan selama tahun 2019, Pemerintah Kerajaan Malaysia telah memulangkan PMI Kembali ke Indonesia Khususnya Kabupaten Nunukan sebanyak 741 orang. (***)

Kapolres Nunukan: Kendala Kita Untuk Menangkap Bandar Narkoba, Karena Bandar Berada di Malaysia

Nunukan, Berandankrinews.com–Narkotika atau narkoba merupakan musuh negara yang dapat membuat generasi muda penerus bangsa menjadi rusak. Oleh karena itu, narkoba harus diperangi secara serius.

Dari itu Kepolisian bersinergitas dengan BNN, TNI dan instansi lainnya untuk berjuang bersama perangi Narkoba.

Hal ini disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH mengatakan, Kita tidak bisa berdiri sendiri, tetapi kita bersinergitas dengan lainnya, Senin (11/2/19).

“Dengan BNN, TNI khususnya terus berkordinasi dan melakukan operasi-operasi secara masif, seperti itu,” Katanya.

Namun salah satu yang menjadi kendala dengan peredaran Narkoba yakni Bandar Narkoba yang berada di Malaysia.

“Bandar ini berada disebelah, kendalanya itu. Ya doakan lah semoga kita dapat mengungkap jaringan yang lebih besar lagi, sementara inikan hanya kurir pengedar dan penguna,” Jelas AKBP Teguh.

Sementara dengan bandar yang berada di Malaysia, AKBP Teguh menuturkan bahwa, kerja sama Kepolisian RI dan Polisi Malaysia sudah ada, disana Polisi Malaysia sudah melakukan investigasi juga.

“Sudah ada juga, Polisi Malaysia disana sudah melakukan investigasi juga, mereka telah menerbitkan DPO dan sebagainya. Jadi untuk Sinergitas dan kordinasi dengan polisi PJRM sudah ada,”Pungkas AKBP Teguh. (**)

Pemerintah Nunukan Lakukan Sosisalisasi Bersama Konsulat RI Tawau Tentang Zonasi Wilayah Perbatasan

Nunukan, Berandankrinews.com– Pasca kejadian Penangkapan Pembudidaya Rumput Laut Nunukan oleh Pihak keamanan Malaysia di perairan Perbatasan Indonesia – Malaysia yang terjadi beberapa waktu yang lalu, sehingga menjadi perhatian khusus bagi Dinas Perikanan Nunukan untuk menyelesaikan persoalan Zonasi di wilayah perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.

Melalui Dinas Perikanan Nunukan bekerjasama dengan Kelurahan Nunukan Utara mengelar Sosialisasi dan Penyuluhan Petani Rumput Laut dan Nelayan Kabupaten Nunukan Tentang Tata Ruang Zonasi di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia – Malaysia di Aula Pertemua Kantor Kelurahan Nunukan Utara pada Jumat, (1/2/18) Kemarin.

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara yang di wakilkan Kepala Seksi Pengelolaan Hasil Laut Muh. Husni mengatakan ” pada tahun 2018 yang lalu sudah di terbitkan Perdagub akan tata ruang Zonasi Petani pembudidaya Rumput laut dan Nelayan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Semoga adanya Tata Ruang Zonasi Petani Pembudidaya Rumput Laut dan Nelayan kedepannya, keamanan laut lebih baik lagi bagi Pembudidaya Rumput Laut di Nunukan,”Bebernya.

Komandan Satgas Mabes Polri di wakili Wadan Satgas Letkol Anwar pada kesempatan itu juga menyampaikam “kehadiran saya disini karena kejadian penangkapan Petani pembudidaya rumput laut di Nunukan beberapa waktu yang lalu, maka kami hadir untuk membantu. Kejadian ini sudah masuk di Rapinas TNI Polri, Kami juga sudah mendapat informasi sudah adanya Perdagub akan Ruang Zonasi Petani Rumput laut, jadi pihak-pihak yang terkait bisa melaksanakan patroli dan menjaga keamanan serta kenyamanan bagi Petani Pembudidaya Rumput laut di Nunukan.

Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti kemarin.

“Kita juga berharap seluruh petani agar dapat mengikuti aturan yang sudah di tentukan jika tidak kami akan tindak tegas sesuai aturan dan undang-undang,” Kata Anwar.

Turut Hadir perwakilan Konsulat RI Tawau, Kompol Ahmad Fadilan pada kesempatan itu menyampaikam pesan Kepada seluruh Masyarakat Indonesia khusunya di Nunukan agar tidak melakukan kegiatan Rumput lagi di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.

Menurutnya kegiatan yang dilakukan diperbatasan itu melanggar Hukum, Jka ingin melakukan kegiatan di perairan perbatasan agar kiranya melengkapi dokumen-dokumennya. karena kejadian yang terjadi kemarin itu menjadikan pelajaran bagi petani rumput laut indonesia khususnya Nunukan.

Kami sampaikan per tanggal 21 Januari 2019 kemarin Kerajaan malaysia sudah mencabut permit/ ijin pengelolaan Rumput laut di Nunukan – Tawau, jadi jangan lagi ada kegiatan Rumput Laut di sana, ungkap Ahmad Fadilan.

Kegiatan Sosialisai dan Penyuluhan tersebut turut dihadiri Ditjen PSDKP, Dinas Perikanan Provinsi Kaltara, Dinas Perikanan, Bagian Pemerintahan, Bagian Perbatasan, Camat Nunukan, Dandim 0911 Nunukan, Kapolsek KSKP Nunukan, Basarnas Nunukan, KPLP Nunukan, Konsulat RI di Tawau, Toko Masyarakat, LSM dan para Petani Rumput laut serta Nelayan yang pernah diamankan di perairan Indonesia – Malaysia. (***)