Maroko Masuk Peringkat 5 Besar di Komite HAM PBB 2019

*Maroko Masuk Peringkat Lima Negara Teratas di Komite HAM PBB 2019*

Rabat –Berandankrinews
Kerajaan Maroko masuk menjadi salah satu dari lima negara peringkat teratas pada daftar penilaian Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komite HAM PBB) untuk tahun 2019. Pemeringkatan HAM ini terkait pelakasanaan rekomendasi prioritas tertentu.

Kelima negara tersebut adalah Maroko, Argentina, Burkina Faso, Denmark, dan Swedia.“Negara-negara itu mendapatkan nilai terbaik berdasarkan hasil tinjauan tindak lanjut oleh Komite HAM atas respon mereka mengenai rekomendasi prioritas,”kata siaran pers di situs web Komite HAM PBB.

Kelima negara tersebut dianugerahi nilai “A” sebagai pengakuan atas “langkah penting” yang diambil negara-negara itu dalam mengimplementasikan rekomendasi dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Maroko menerima nilai A atas kebijakannya dalam mengadopsi undang-undang tentang mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan, merujuk pada Dewan Nasional Hak Asasi Manusia,” kata sumber yang sama.

Sebagaimana diketahui, negara yang dikenal dengan julukan Negeri Matahari Terbenam, Maroko, telah mengadopsi dan meratifikasi UU tentang mekanisme pencegahan penyiksaan. UU itu disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Parlemen Maroko pada 6 dan 13 Februari 2018, dan mulai diberlakukan pada 1 Maret di tahun yang sama.

Sumber: Release Kedubes Maroko di Jakarta_

RI TAWAU MELAKSANAKAN SIDANG ITSBAT NIKAH

Tawau — Selasa (03/12/19), Konsulat RI Tawau untuk ketujuh kalinya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat di kantor Konsulat RI Tawau.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Kepala Perwakilan RI Tawau, Sulistijo Djati Ismojo, mengtakan, Pelaksanaan Kegiatan Sidang Itsbat Nikah merupakan langkah konkret (tangible) kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya di luar negeri.

“KRI Tawau mengedepankan program ini sebagai salah satu upaya perlindungan khususnya terhadap Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (WNI/TKI) yang berada di wilayah kerjanya.”ucapnya

Ia juga mengtakan, Buku nikah yang mereka terima akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk dapat diterbitkan pembuatan surat keterangan kelahiran kepada anak-anak pasutri dari perkawinan yang telah berlangsung secara siri.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bapak Sirajuddin Sailellah mengatakan, bahwa kegiatan Sidang Itsbat Nikah merupakan salah satu kegiatan yang penting untuk melindungi status hukum anak cucu dari pasangan yang nanti akan mengikuti sidang Itsbat Nikah.

“Kegiatan ini direncanakan akan dimasukkan ke dalam Rekor MURI dikarenakan akan mensahkan 302 pasangan dalam waktu 4 hari dengan 1 Majelis.”kata Sirajuddin Sailelalla

Koordinator Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau, Bapak Iskandar Abdullah, selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sidang Itsbat Nikah KRI Tawau menyampaikan laporan bahwa sebanyak 302 pasangan suami istri Warga Negara Indonesia (WNI) telah mendaftar untuk melakukan Sidang Itsbat Nikah.

Ia jugamenjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Konsulat RI Tawau dalam rangka memberikan perlindungan dalam bentuk kepastian hukum bagi WNI/TKI di wilayah Kerja KRI Tawau yang telah melakukan perkawinan secara Islam, namun perkawinan tersebut belum dicatatkan/didaftarkan.

Sebagai informasi, Konsulat RI Tawau pertama kali mengadakan Program Sidang Itsbat Nikah pada tahun 2012 dengan diikuti oleh 490 pasutri, kemudian pada tahun 2013 yang diikuti oleh 795 pasutri, selanjutnya pada tahun 2014 diikuti oleh 322 pasutri, pada tahun 2015 dengan 292 pasutri, pada tahun 2016 dengan 245 pasutri dan pada tahun 2017 diikuti oleh 272 pasutri. Secara keseluruhan sampai dengan saat ini 2,416 pasutri telah diberikan bantuan perlindungan hukum administratif melalui Program Sidang Itsbat Nikah.

Sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meski perkawinan sah dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Oleh karena itu, KRI Tawau menyelenggarakan program ini agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perwakinan mereka serta dapat menjadi dasar hukum untuk pembuatan surat kelahiran bagi anak-anak para pasangan.(At)

Yosmenao TKI asal NTT Sementara Menjalani Perawatan di RSUD Nunukan, Arbain: Kita terus berupaya fasilitasi hingga pendekatan untuk dipulangkan ke kampung halaman

NUNUKAN-TKI bernama Yosmenaou (61) yang sakit kusta di Malaysia dan menjalani hukuman di pusat tahanan sementara (PTS) Tawau Malaysia, setelah dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Balai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan memfasilitasi untuk dirawat di Rumah sakit umum Nunukan.

Kepala Seksi Perlindungan dan pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan, Bapak ini masuk ke Malaysia bertiga dengan anak dan menantunya dulu secara legal, rencananya mau ketemu dan ikut keluarganya kerja di Malaysia, karena begitu lama di Tawau, Malaysia ditangkap.

“Mereka ditangkap karena over stay atau tinggal lebih lama, akhirnya diproses dan ditahan selama empat bulan di PTS Tawau dan dideportasi ke Nunukan,” jelas Arbain saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/9/19).

Dikatakan Arbain, Bapak ini ada riwayat sakit, karena selama ada di PTS sakit.” Informasi dari Dokter RSUD Nunukan penyakit kusta, kemungkinan waktu masuk Malaysia belum terlalu parah, namun karena di tangkap tambah parah sakitnya bisa jadi kehabisan obatnya,” tambahnya.

Yosmenao merupakan warga asal Kecamatan Paga Kabupaten Sika, provinsi Nusa Tenggara Timur ini saat instalasi sedang menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Nunukan.

“Sementara kita fasilitasi untuk dirawat di Rumah Sakit, kurang lebih satu minggu sudah disana, kita juga sementara lagi pendekatan kepada bapak tersebut, karena berkeras ingin kembali ke Malaysia. Sambil menunggu dari Rumah sakit untuk dikeluarkan kami terus berupaya melakukan pendekatan kepada bapak Yosmenao agar mau di pulangkan ke kampung halamannya,” ungkap Arbain.

Karena anak dan menantunya sudah setuju untuk dipulangkan, namun dari bapak ini masih berkeras ingin kembali ke Malaysia, karena anaknya masih dipenjara di Malaysia, hanya Bapak Yosmenao dan menantunya saja yang dideportasi, lanjut Arbain.

“Kami tetap lakukan pendekatan, kalau sudah keadaannya membaik kami akan pulangkan karena kalau pun mau urus dokumenkan usia sudah tidak produktif lagi, apalagi kondisi saat ini sakit dan tidak mungkin untuk diuruskan dokumen, jadi upaya kami lakukan pendekatan dan memulangkan Bapak Yosmenao ke kampung halamannya,” jelas Arbain. (OV)

Tim Gabungan TNI Polri Bongkar Arena Sabung Ayam di Sungai Melayu Malaysia

Nunukan-Tim gabungan dari TNI dan Polri Kabupaten Nunukan membongkar tempat praktik judi sabung ayam yang berada di Sungai Melayu, Malaysia, Senin (9/9/2019) Sore.

Tim gabungan dari Polsek, Koramil, Marinir dan Pamtas ini yang dipimpin oleh Danramil 0911-02/Sebatik, Kapolsek Sebatik Barat dan Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dengan menurunkan 29 personil.

Danramil 0911-02 Sebatik, Mayor Arm. M Bakri mengatakan dalam arahannya, Terimakasih kepada seluruh personil yang terlibat atas kegiatan pembubaran dan pembongkaran tersebut hingga kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan terkendali.

” Perlu diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan Daerah wilayah Malaysia.Kegiatan yang kita laksanakan merupakan perintah atasan, apabila ada lagi kegiatan serupa, maka kita akan bersama-sama menindak lanjuti hal tersebut sesuai dengan arahan pimpinan,”tutur Mayor Arm. M Bakri

Dalam pembongkaran arena sabung tersebut tidak ditemukan adanya warga yang bermain atau pun barang bukti. (Red)

Asman Anak TKI yang Sekolah di SMP Lumadang Kota Kinabalu Ikut Dideportasi, Pihak KJRI Tidak Peduli

Nunukan-Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 148 WNI melalui Nunukan, Kalimantan Utara, ternyata ada anak TKI yang bersekolah di Malaysia ikut terjaring dan mendapatkan hukuman penjara 4 bulan 21 hari.

Asman Bin Asrul (16) saat ditemui di Rusunawa Nunukan mengatakan, saya sekolah smp kelas satu di Lumadang, Kota Kinabalu, Malaysia.

“Masa itu saya ditangkap usai pulang sekolah, saya jalan-jalan di bandar pas waktu itu razia,”katanya.

Dia mengatakan setelah ditangkap langsung di bawah ke kantor polisi ditahan selama 5 hari, lalu dikirim ke Imigrasi lalu dibawah kerumah merah kimanis.

“Dirumah kimanis saya ditahan selama 4 bulan 21 hari, dan dikirim ke Nunukan,”jelasnya.

Asman menuturkan jika dia tidak memiliki orang tua lagi, selama 8ni tinggal bersama tantenya di Bopot.

Dia juga mengatakan, sebelumnya pihak sekolah Lumadang sempat menghubungi pihak Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, bahwa anak siswanya terjaring razia. Namun pihak konsulat hanya menjenguk dan tidak melakukan tindakan untuk membantu Asman agar dibebaskan dan melanjutkan sekolahnya.

“Guru saya sempat menelepon Konsulat, mereka datang lihat saya dan menanyakan saya siswa sekolah Lumajang atau tidak, karena katanya guru saya meneleponnya,” kata Asman.

Namun pertemuan tersebut tidak berbuah hasil, Asman bin Asrul dideportasi pada Kamis (22/8/19) kemarin dan kini di jamin oleh pihak keluarganya di Nunukan.

Sementara pihak Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Khrisna Djelani saat dikonfirmasi via Whatsapp engan memberikan komentar. (Red)