Karena Ingin Foya-Foya, Suryadi Nekat Melakukan Curat

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan kembali meringkus pelaku pencurian pemberatan (curat).

Pria bernama Suryadi (29) warga Jl. Hasanudin kelurahan Selisun kecamatan Nunukan selatan, berhasil dibekuk polisi dirumahnya pada Rabu (5/12/18) sekitar pukul 15.00 wita.

Suryadi yang merupakan seorang pekerja buruh bangunan nekat melakukan aksi kejahatan dikarenakan ingin foya-foya.

Berdasarkan informasi kepolisian Resort (Polres) Nunukan Pada Minggu (2/12/18), pelaku melakukan aksinya dengan membuka jendela kamar korban bernama Maria Sumiatun Jl. Selisun RT. 09 Kelurahan Nunukan selatan.

Pelaku mengambil barang korban dengan mengunakan batang ranting pohon cherry untuk menarik paksa tas bonia korban dari teralis jendela yang berisi Uang tunai, perhiasan dan surat-surat penting.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan pelaku curat atas nama Suryadi berhasil diamankan pada Rabu (5/12/18).

“diamankan dirumahnya sekitar pukul 15.00 saat sedang tidur siang,”kata Karyadi.

Karyadi menjelaskan pelaku melakukan aksinya disebuah rumah warga bernama Maria Sumiatun di Jl. Selisun rt.09 kelurahan Nunukan selatan.

“Dengan cara mengunakan batang ranting pohon cherry, pelaku mengambil tas merk bonia korban yang berisi uang tunai, Perhiasan dan surat penting, ia memaksa tas itu keluar dari teralis jendela kamar ,” kata Karyadi.

Polisi berhasil menyita dari tangan pelaku berupa Tas wanita merk Bonia, Uang tunai Rp. 17.618.000, 1 unit hanphone Oppo, 1 buah kalung emas 2gr, 1 pasang anting anak 0,6gr, 1 buah jam tangan, 1 unit stavolt, 1 pasang speaker aktif besar, 1 buah mic, 1 pasang sandal Eiger, 1 buah kaos hitam, 2 buah celana pendek Levis, 2 lbr buku tabungan Bank Kaltimtara, 2 lembar buku tabungan Baru, 1 lembar buku tabungan mandiri syariah dan 1 batang kayu ranting pohon Cherry.

Karyadi menuturkan hasil kejahatan pelaku digunakan untuk foya-foya, digunakan untuk belanja dan sebagian disimpan.

Lanjutnya, Korban mengalami Kerugian material mencapai 60 juta rupiah.

“kerugian mencapai 60 juta rupiah, termasuk perhiasan emas dan uang tunai,” kata Karyadi.

Pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nunukan, guna untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum. (**)

Pelaku Curat di Studio Radio Annur di Ringkus Polisi

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Muh Arfajar alias Fajar (20) pelaku pencurian pemberatan kembali di ringkus Satreskrim Polres Nunukan, lantaran mencuri dI Studio Radio Annur Fm yang berada di Jl. Sei Fatimah RT. 21 No.01 Kelurahan Nunukan Barat.

Fajar diringkus Siang tadi (5/12/18) dikediamannya di Jl. Hasanuddin (Sei bolong) Kelurahan Nunukan Utara sekitar pukul 11.00 Wita .

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan ini berdasarkan hasil pengembangan perkara curat sebelumnya, Rabu (5/12/18).

Lanjutnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah yang merupakan studio radio Annur.

“Dengan cara memanjat melalui jendela belakang rumah yang dalam keadaan terbuka, pelaku mengambil barang berharga milik korban dan melarikan diri”

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 1 unit handphone Samsung J7 pro, 1 unit handphone iphone4, 1 unit handphone blackberry Bellagio, 1 unit hp Nokia 105 dan 1 buah charger laptop Asus.

“Korban mengalami kerugian material senilai 8 juta rupiah”, Ungkap Karyadi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.(Rita/OV)

Bisnis Sabu Dirumahnya, Pria Sebatik Ditangkap Satreskoba Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satresnarkoba Polres Nunukan meringkus seorang pengedar dan pemakai sabu-sabu.

Pria yang bernama Arman alias Lemmang Bin Essu (28) diringkus satresnarkoba dirumahnya yang berada di jalan Tembaring rt.06 Desa Setabu, Sebatik, pada Senin (3/12/2018) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat sekitar pukul 01.00 dini hari, disebuah rumah yang berada di jalan Tembaring rt. 06 Desa Setabu, Sebatik bahwa rumah itu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, Senin (3/12/2018).

Lanjut Karyadi, kemudian tim kita dari satreskoba menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian menyelidiki dan dilakukan pengeledahan dirumah itu.

“Saat pengeledahan pelaku bernama Arman alias Lemmang bin Essu berada dirumahnya itu, tim menemukan 1 bungkus Sabu didalam plastik putih transparan ukuran sedang yang disimpan pelaku di lantai teras dapur seberat 3.80 gram, alat hisap berupa tabung/bong, gunting dan empat bungkus Pipet minuman,” Jelas Karyadi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.

“pelaku telah diamankan dipolres Nunukan dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ujar Karyadi.(***)

Bawa Sabu, Tiga Pria di Ciduk Satreskoba Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Dua pria Tarakan dan satu orang asal Pinrang, Sulsel ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan.

Ketiga Pria bernama Nohong Bin Husain (51), Fadil (25) dan Sarifudin (26) berhasil diamankan di KM. Bukit Siguntang Kamar ABK Dek 3 nomor 3008, Kamis (29/11/2018), Sore.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan pada Hari kamis (29/11/2018) sekira ketiga pelaku berhasil diamankan di KM. Bukit Siguntang dikamar ABK dek 3 nomor 3008, ketiganya merupakan warga dari luar daerah yang diamankan Satreskoba sekitar pukul 17.30 wita .

“berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa tiga orang laki-laki yang berada di Kamar 3008 dek 3 KM. Bukit Siguntang memiliki Sabu-sabu, ketiga pelaku bernama Nohong dan Fadli warga Tarakan, Sedangkan Sarifudin warga asal Pinrang, sulawesi selatan,” jelas Karyadi.

Lanjutnya, dari informasi tersebut Tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan badan, ditemukan barang bukti 1 buah kotak plastik yang di lakban warna coklat berisi 4 bungkus plastik putih transparan ukuran besar berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam tas selempang warna hitam.

Tambah Karyadi, Tidak lama kemudian datanglah si pemilik tas selempang tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan badan, tim menemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang disimpan dalam kantong celana yang digunakan pelaku. Ketika dibuka kotak rokok tersebut ditemukan 3 bungkus plastik putih transparan dengan ukuran kecil berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari Nohong dan Fadli berupa 7 bungkus sabu-sabu yang disimpan didalam plastik putih transparan ukuran besar dan kecil dengan berat bruto 203 gram, petugas juga menyita 1 buah Handphone merek Maxtron warna biru, 1 buah Handphone Nokia, 2 buah Handphone Andeoid, Uang tunai Rp 608.000, 1 buah kotak plastik dilakban warna coklat, 1 buah tas selempang warna Hitam, Slip Transfer, dan 2 buah tiket Kapal Pelni KM. Bukit Siguntang.

Sedangkan, dari Sarifudin, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 7.400.000, 1 buah Handphone merek Oppo warna Putih, 1 buah HP merek Strawberry lipat warna hitam, 1 lembar tiket kapal pelni KM. Siguntang, 1 lembar bukti transfer.

Belum diketahui, rencananya barang haram tersebut akan dibawa kemana, namun pihak kepolisian masih mendalami untuk pengembangan lebih lanjut.(**)

Dua Pelaku Curat di 14 TKP Beserta Penadahnya di Ringkus Polisi

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Berakhir sudah perjalanan dua pelaku pencurian, Selasa kemarin (27/11) Satreskrim Polres Nunukan berhasil meringkus MA alias Fajar (13), SI alias Wadi (23). Awalnya Dua kawanan pencuri ini diringkus di Jl. Sei bolong Kelurahan Nunukan Utara.

Penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Nunukan berawal dari 6 laporan polisi
LP/143/X/2018/Kaltara/Res Nunukan, Tanggal 17 Oktober 2018,
Oleh Pelapor ASMIATI,

LP/148/X/2018/Kaltara/Res Nunukan, Tanggal 25 Oktober 2018,
Oleh Pelapor ERIK JULIANTO dan saksi SRI.

LP/. /XI/2018/kaltara/Res Nunukam/Sek KSKP, Tanggal 9 November 2018.
Oleh Pelapor DAMRI HS.

LP/24/XI/2018/kaltara/Res Nunukan/Sek KSKP, Tanggal 14 November 2018.
Oleh Pelapor UDIN

LP/. /XI/2018/kaltara/Res Nunukan/Sek Nunukan, Tanggal 16 November 2018.
Oleh Pelapor NUR WULAN

LP/. /XI/2018/kaltara/Res Nunukan/sek Nunukan 23 November 2018.
Oleh Pelapor MUSTAHIR

Kedua pelaku telah melakukan aksinya di 14 Tempat yang berbeda, Salah satunya di Rumah Imam Masjid Besar Islamic centre Kabupaten Nunukan.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit TV LED Samsung 32″, satu unit laptop Acer, satu unit Laptop Toshiba 14″, satu unit Notebook Toshiba, satu unit laptop Advan, satu unit tab Advan, satu unit hp Samsung note 8, satu unit tab Samsung, satu unit hp Samsung J2, satu unit hp Samsung J7, empat unit hp Nokia, dua unit hp Oppo F1, satu unit hp Samsung lipat, satu unit hp Samsung S7.

Tujuh buah tabung gas 3 kg, dua buah tabung gas 14 kg, tiga unit hp Xiaomi, satu unit dvd Player, satu unit sepeda motor Honda Vario KT 4415 SC, satu unit Handphone oppo, satu unit handphone china, satu unit handphone Infinix, satu unit Handpone A37, satu unit Handpone blackberry, satu unit Handpone Iphone 4 dan satu buah charger.

Satreskrim Polres Nunukan tidak hanya meringkus kedua pelaku, dari hasil perkembangan kasus, 4 Orang penadah juga digelandang menuju polres Nunukan masing-masing berinisial K, SH, ER merupakan ibu kandung MA dan SD adalah kakak kandung MA

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan “Tim Satreskrim berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dan 4 penadah, Saat melakukan aksinya kedua pelaku memasuki TKP dengan cara mencongkel pintu depan / belakang rumah dan memanfaatkan pintu Rumah korban yang tidak terkunci, lalu masuk ke dalam dan mengambil barang berharga milik korban.

“barang curian tersebut di jual kepada penadah yaitu K, SH, ER dan SD merupakan ibu kandung dan kakak kandung pelaku MA yang juga berperan aktif membantu pelaku menjual barang bukti hasil kejahatan Pencurian tersebut”jelas Karyadi

Karyadi menambahkan selain di 16 TKP, MF dan SI pernah melakukan curat di Rumah imam masjid besar Islamic Centre Kabupaten Nunukan pada (16/11/2018).

Kini barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman penjara 2 Tahun 8 bulan. (ED)