Asyik Pesta Sabu, 31 Paket Sabu di Amankan Polisi di Dua TKP

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Jajaran polsek di wilayah hukum Polres Nunukan membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jl. Mantikas Tidung RT. 02 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan pada Sabtu (29/12/2018) kemarin.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.

Empat orang pengedar dan pemakai Sabu diringkus oleh Polsek Sebatik Barat, yakni Nurlasia alias Elis (32), M.Aris (23), Idris (35) dan Denti (22)

Keempat tersangka diamankan di dirumahnya Nurlasia alias Elis saat sedang bertransaksi dan pesta sabu.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan penangkapan ke Empat tersangka berdasarkan laporan Masyarakat yang selalu melihat dirumah tersangka dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 8 paket kecil sabu siap edar di bungkus plastik transparan disimpan didalam Kopiah/ Songkok dan disembunyikan dibawah kursi,” ungkap Karyadi kepada Berandankrinews.com, Minggu (30/12/2018).

Selain Sabu, polisi juga mengamankan 2 buah alat hisap / bong, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 1 toples kecil plastik transparan dan Uang tunai senilai Rp. 25.000.

Kemudian Personil Polsek Sebatik Barat meluncur ketempat lainnya Jalan Mantikas Tidung RT. 01 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabapaten Nunukan untuk melakukan penyelidikan.

Ditempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat Empat orang tersangka bernama Amiruddin (35), Aswat (38), Adam (29) dan Ocha (29) sedang melakukan transaksi dan pesta sabu di rumahnya.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung menangkap keempat tersangka serta melakukan penggeledahan.

Polisi menemukan 5 bungkus Sabu plastik Paket sedang siap edar, 8 bungkus sabu paket kecil siap edar, 1 paket alat hisap/Bong, 4 buah korek api, 2 buah celana training warna hitam les merah, 2 buah Gunting serta pembungkus plastik transparan.

“Sabu tersebut setelah digeledah ditemukan di lipatan kain dikamar tersangka,” Terang Karyadi

Delapan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut dan ke Delapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tak Terima Dimaki, Kontraktor Laporkan Baleke ke Polisi

Berandankrinews.com, Nunukan- Hasan Rafidi alias La Onga, Kontraktor sekaligus Direktur CV Lagi Jaya, melaporkan Baleke, Kasi Sarana Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ke aparat kepolisian lantaran tak terima dipanggil “Tailaso”.

Berdasarkan laporan pengaduan yang diperlihatkan Hasan dengan nomor: STTP/03/XII/2018/Reskrim tertanggal 28 Desember 2018.

Menurut Hasan, Baleke telah menjatuhkan harga dirinya dengan mengatakan “tailaso”, Sabtu (29/12).

Ia menjelaskan, Awalnya sebelum dimaki dengan ucapan “tailaso” Pejabat Disdag ini terlebih dahulu memukul meja dengan kuat karena emosi, ketika berdebat persoalan pembayaran proyek Pasar Rakyat yang dibangun di Desa Padat Karya Kecamatan Krayan.

“Baleke beralasan pengerjaan proyek yang ditanganinya belum mencapai 80 persen,” Kata Hasan

Lanjut Dia, pekerjaan itu telah mencapai 80 persen sementara PPTK maunya hanya ingin membayar 60 persen saja. Itupun dipotong 10 persen lagi sehingga pembayaran hanya 50 persen saja.

Karena perdebatan itulah, Baleke selaku PPTK proyek Pasar ini emosi sehingga mengucapkan kata-kata makian dengan melontarkan kata “tailaso” kepada kontraktor yang bersangkutan.

Dengan kata-kata makian “tailaso” inilah, Hasan mengaku dilecehkan harga dirinya sehingga melaporkan pejabat Disdag itu kepada polisi pada Hari Jumat (28/12).

Dikatakan Hasan, Perdebatan ini terjadi di ruang kerja Baleke di Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan pada Kamis (27/12).

Baleke harus diproses hukum karena menurut Hasan tidak sewajarnya seorang ASN yang berpendidikan mengucapkan kata-kata makian seperti itu.

Hasan berharap, pihak penyidik secepatnya melakukan proses secara hukum.

“Saya berharap penyidik secepatnya proses kasus ini, kalau bisa usut hingga tuntas,” Tegasnya. (OV)

Lagi, Polisi Amankan Pria Kantongi Sabu

Berandannkrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Tim Patroli Polres Nunukan Amankan pria asal kupang, saat membawa sabu, Kamis (27/12) Sore.

Pria bernama Nevtomiernis Amtiran Alias Toni (36) warga Jl. Pesantren RT. 08 Kelurahan Nunukan Timur diamankan petugas yang sedang melakukan patroli diwilayah Jl. Rimba, Kelurahan Nunukan Tengah.

Saat didatangi petugas, Terlihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, sehingga petugas pun langsung melakukan pengeledahan badan.

Dari pria tersebut ditemukan satu paket kecil Narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik kecil putih transparan yang diselipkan didalam bungkus Rokok, petugas juga menemukan satu bungkus rokok gudang garam, satu bungkus botol panbo serta Uang Tunai senilai Rp.760.000.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan Tim patroli kita mengamankan seorang pria yang memiliki Narkotikal Golongan I Sabu.

“Awal Penangkapan, saat tim kita berpatroli di wilayah jalan Rimba, terlihat seorang pria yang mencurigakan gerak-geriknya. Tim pun langsung mengamankan dan melakukan pengeledah badan,” Kata Karyadi, Kamis (27/12).

Ia menuturkan, dari Pelaku tim kita mengamankan satu paket kecil Narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik kecil putih transparan disimpan dalam bungkus rokok, satu bungkus rokok gudang garam, satu bungkus botol fanbo dan Uang Tunai senilai Rp.760.000.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Keluarga Korban Menduga, Bayi Yang Meninggal Korban Malpraktek

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Pihak Keluarga Bayi bernama Yubal berusia 3 Bulan 21 Hari, meninggal pasca tindakan operasi pada paha kiri yang dilakukan di RSUD Nunukan, Kaltara, pada Jumat (21/12) lalu.

Menurut informasi dari keluarga Korban, Moses Sitti mengatakan, Anaknya hanya menangis saja setelah itu dibawa kepuskesmas Tulin Onsoi Nunukan.

“Kata dokter tidak ada apa-apa,” Ujar Moses

Kemudian saat hendak pulang ke kampungnya di Kupang, NTT pada 21 Desember 2018 yang rencananya untuk merayakan Natal, diatas KM Bukit Siguntang Anak tersebut menangis terus, Sehingga orang tuanya memutuskan untuk membawa anak ke RSUD Nunukan.

Dari keterangan orang tua korban Silvester Da Costa, Moses mnerangkan, ketika dilakukan penanganan, Tim medis beralasan mencari urat nadi untuk dimasukan infus, sehingga tim medis membelah pangkal paha bagian kiri untuk mencari urat nadi korban.

“Alasan Tim medis untuk pemasangan Infus, harus dilakukan tindakan operasi pada paha kiri untuk mencari urat nadi,” Kata Moses.

Keluarga Korban Moses Sitti (Kanan) Blasius Kiabeni (Kiri)

Menurut moses, Tindakan yang dilakukan Tim medis RSUD Nunukan melanggar aturan, hal itu merupakan malpraktek sehingga mengakibatkan bayi dari Silvester Da Costa meninggal dunia.

“Tanpa diagnosa langsung mengambil tindakan operasi, menurut saya itu melanggar aturan,” Jelas Moses.

Lanjut Dia, Resep Obat yang diberikan dokter juga menjadi tanya tanya,”Tutur Moses didampingi Blasius Kiabeni.

Blasius Kiabeni menuturkan, Telah berulang kali menghubungi Direktur RSUD Nunukan, Dr. Dulman Namun tidak diangkat.

“Ini sudah berapa hari bahkan berkali-kali hingga saat ini saya hubungi tapi tidak di angkat Dr. Dulman,” Terang Blasius.

Menurut Blasius ada kejanggalan yang disampaikan Tim medis RSUD , Pasalnya Tim Medis meminta korban dimakamkan di Kecamatan Tulin Onsoi, padahal orang tua korban ingin memakamkan anaknya di Nunukan, Karena menginggat pengeluaran biaya transportasi yang besar.

“Kami dari pihak keluarga akan terus mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum, Karena diduga kuat malpraktek.” Pungkas Blasius. (OV)

Editor: Edwin

Pria Asal NTT Diciduk Satreskoba Polres Nunukan Bawa Sabu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Rahim Alias Tuang Bin Hamis (43) tak berdaya ketika diciduk Satresnarkoba Polres Nunukan.

Barang bukti

Pria NTT tersebut diamankan di Jl. Sutanto, Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara pada Rabu (26/12) pukul 00.05 Dini hari.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan tertangkapnya pria bernama Rahim Alias Tuang Bin Hamis berdasarkan laporan Masyarakat.

“Informasi Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu,” Jelas Karyadi.

Karyadi menuturkan, Sejak laporan itu masuk tim satreskoba langsung menuju TKP.

“Tim menemukan seorang pria yang sedang berada di jalan, Tim pun langsung mengamankan dan melakukan pengeledahan badan,” Terang Karyadi.

Tambahnya, dari pria tersebut ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.

“Pria tersebut telah kita amankan bersama barang bukti, untuk dilakukan pengembangan” Ujar Karyadi.

Karyadi mengatakan pelaku di kenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1). (***).