Pensiunan Polri di Ringkus Polisi Saat Jualan Togel

Nunukan, Berandankrinews.com–Seorang Purnawirawan Polri YS diamankan Tim Gabungan Polres Nunukan.

Pria tersebut tertangkap tangan di rumahnya di Jalan Sutanto Kelurahan Nunukan Tengah, Rabu (27/3) Malam Kemarin.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti Uang tunai Rp 1.006.000, Kupon hasil penjualan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro membenarkan penangkapan seorang Purnawirawan Polri berinisial YS, saat sedang menjual togel dirumahnya di Jalan Sutanto, ini telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Pengerebekannya itu kemarin malam sekitar pukul 19.40 wita, barang bukti yang kita amankan itu uang tunai dan kupon penjualan dan juga satu orang pembeli berinisial S, ungkap Kapolres.

Kapolres berharap masyarakat tidak ragu melapor, jika mengetahui atau mendapatkan suatu praktek perjudian di Wilayah Hukum Polres Nunukan.

“saya siap untuk melindungi masyarakat yang melaporkan masalah tersebut dan akan menindak tegas pelaku perjudian,”Kata Akbp Teguh.

Lanjutnya, Kita membutuhkan kerjasama antara masyarakat dengan aparat untuk mengatasi persoalan sosial akibat perjudian.

“Saya akan tegas dan tidak kompromi dalam mengatasi masalah perjudian ini dan dilanjutkan proses hukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sudah ada contoh pelaku perjudian yang kita proses hukum,”tegasnya.

Sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. (***)

Simpan Sabu di Bawah Kasur, Istri PNS Ini di Amankan Satreskoba Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Widya daftar pencarian orang (DPO) oleh Jajaran Satreskoba Polres Nunukan. Wanita ini berhasil diamankan satreskoba Polres Nunukan pada Selasa (26/3/19) di rumahnya di Jalan Tanjung Rt 11, Kelurahan Nunukan Barat.

3 bungkus sabu seberat bruto 5 gram, Plastik pembungkus, Fanbo / Pipet 8 buah, 1 buah Gunting dan sendok berhasil diamankan satreskoba polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan membenarkan seorang wanita bernama Widya merupakan dpo yang berhasil diamankan jajaran satreskoba polres nunukan.

“dari informasi masyarakat, Widya sering melakukan transaksi sabu-sabu dirumahnya di Jalan Tanjung, dari situ satreskoba melakukan penyelidikan kemuadian melakukan pengeledahan dirumahnya, di kamar pelaku ditemukan sabu yg disimpan dibawah kasur,”Kata Iptu Karyadi, Rabu (27/3/19).

Dikatakan Karyadi, Pelaku tidak tidak berada dirumahnya, namun disaksikan suaminya bernama AS PNS Dishub Kabupaten Nunukan. Suami pelaku turut diperiksa dengan tes urine

“Hasilnya Positif dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan AS dalam kasus ini,”Jelas Karyadi.

Sementara pelaku dan Barang bukti telah diamankan dipolres Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut. (**)

Jadikan Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Sabu-Sabu, Palile Alias Ali di Ringkus Polisi

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polres Nunukan berhasil ungkap jaringan peredaran narkotika diwilayah hukum polres Nunukan.

Tersangka Palile alias Ali Warga Jalan Antasari RT. 12 Kelurahan Nunukan Tengah, berhasil diamankan Polisi tanpa perlawanan, Dia diamankan lantaran membawa 8 paket Narkotika jenis Sabu-sabu siap edar, Pada Minggu (24/3/19) Siang.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH, Senin (25/3/19)mengungkapkan, Pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas penjagaan piket polres Nunukan.

“Informasinya dari Masyarakat melaporkan bahwa ada sebuah rumah diwilayah rt 12 kelurahan Nunukan Tengah sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu-sabu, Berdasarkan informasi tersebut Dua Personil Polres di penjagaan piket langsung mendatangi rumah tersebut bersama ketua rt dan beberapa warga untuk menjadi saksi dalam pengeledahan badan dan rumah tersangka “Jelas Iptu Karyadi.

Anggota berhasil menemukan 8 paket sabu-sabu yang di bungkus plastik transparan seberat 2,15 Gram yang disimpan didalam domper berwarna coklat diletakkan disamping lemari pakaian, ungkap Karyadi.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatnya dari rekannya bernama Adi alias Aco dan Kamal,” Terang Karyadi.

Disebutkan Karyadi, Beberapa barang bukti turut diamankan 1 buah dompet berwarna coklat tua, 1buah Timbangan Elektik, Uang Tunai Sejumlah RP.1.113.000, 1 Buah Penjepit Plastik, 2 Buah Bong/alat Hisap, 2 Buah Gunting kecil, 1Buah Pematik Api, 17 buah pembungkus plastik transparan berbagai macam ukuran, 6(Enam) Buah korek api, 1(satu) Buah Handphone warna merah maroon Merk OPPO.

“Pelaku dan barang bukti telah di amankan dipolres, Sementara lagi penyerahan kepihak Satreskoba, untuk hukumannya pelaku di jerat
Pasal 114 ayat (1) subsider
Pasal 112 ayat (1) UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5-20 Tahun,”Kata Karyadi. (**)

77 TKI Bermasalah di Pulangkan Ke Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Sebanyak 77 TKI dipulangkan KJRI yang berada di Malaysia melalui pelabuhan resmi internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (21/3/19).

Sebanyak 67 orang Laki-laki dewasa, 6 orang perempuan dewasa dan 1 orang Anak Laki-laki serta 3 orang anak perempuan.

Kasi Lalulintas dan Izin Tinggal Imigrasi Nunukan, Putra saat ditemui dipelabuhan Tunon Taka Nunukan mengatakan, Deportasi yang dilakukan KJRI yang berada dimalaysia yang kita terima di Indonesia dengan instansi terkait dari Imigrasi, BP3TKI, Bea Cukai dan Karantina yang berkaitan barang bawaannya.

Yang kita terima sebanyak 77 orang, laki-laki dewas 67 orang, Perempuan dewasa 6 orang, Anak Laki-laki 1 dan anak Perempuan 3 orang, WNI yang dideportasi dikarenakan ada beberapa yang over stay/tinggal lebih lama, menghadapi kasus pidana, Kata Putra, Kamis (21/3/19).

“pada umumnya pelanggaran tersebut terjadi karena ada beberapa yang lahir disabah dan tidak memiliki dokumen, Passport habis berlaku serta izin tinggalnya kadaluwarsa atau overstay kemudian penyalagunaan izin tinggal,”kata Putra.

Sebelumnya pihak imigrasi melakukan pendalaman dan pendataan kepada para TKI guna untuk mengetahui lebih lanjut setiap TKI tersebut apakah ingin kembali ke Malaysia atau pulang ke daerah asalnya.

“Sementara kita melakukan pendataan apakah mereka ini ingin kembali keluar negeri atau kembali ke kampung halamannya, setelah didata dan direkap nanti kita laporkan ke pimpinan”ujar Putra.

Dikatakan Putra, setelah dilakukan pendataan para tki diserahkan kepada pihak BP3TKI.

“Setelah pendataan, baik dari data diri dan jumlah mereka yang ada kita sesuaikan dengan data yang kita dapat, kemudian kita limpahkan ke BP3TKI untuk ditindaklanjuti dibawah kerusunawa,”urainya.

Sementara untuk Pelimpahan dari imigrasi ke BP3TKI, dilimpahkan melalui surat serah terima dari Konsulat Jenderal RI.

“Surat serah terima dari kita ke BP3TKI sudah ada, kita langsung dari Konsulat Jenderal RI kita serahkan dan ini adalah salah satu tahapan semua itu,”Jelas Putra.

Residivis Curat Kembali di Ringkus Polisi

Nunukan, Berandankrinews.com–Ibrahim alias Cesar alias Ota (36) Seorang residivis Curat warga Jl. Gajah Mada/Rimba Kelurahan Nunukan Tengah, Kembali diringkus Jajaran Satreskrim Polres Nunukan.

Pria tersebut diamankan polisi, pada Rabu (20/3/19) dini hari sekitar pukul 03.30 wite di Seputaran alun-alun Kabupaten Nunukan, Pasalnya telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah rumah warga di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Nunukan Barat.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi dinunukan membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2018, dan pelaku baru saja keluar dari Lapas Nunukan.

Pelaku diamankan lagi, karena kembali lagi melakukan tindak kejahatan yang sama yakni melakukan pencurian dengan modus pelaku memanjat pagar rumah lalu naik ke atas atap rumah korban, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah melalui lubang plafon pada Senin (11/3/19). Setelah mengambil barang berharga dirumah tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

“Pelaku berhasil di
amankan Satreskrim dini hari tadi sekitar pukul 03.30 wite di alun-alun Nunukan, Sebelumnya sempat ada aksi kejar-kejaran petugas dan pelaku,” ungkap Karyadi, Rabu (20/3/19).

Polisi berhasil menyita dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit hp Oppo A71, 1 Unit hp Xiaomi, 1 unit hp Oppo A37s, Uang tunai Rp. 28.000, 1 buah memory card, 1 buah charger di Makopolres Nunukan.

“Kerugian korban ditafsir mencapai Rp.10,300.000, sedangkan pelaku bersama barang bukti telah kita diamankan,”jelas Karyadi. (**)