AR-ROYA Terus Bangun Rumah Duafa, Ketua ARA ” Dana Murni Dari Swadaya “

JEMBER – Hari ini (6/11/2019), tim relawab LASKAR PEDULI YATIM DAN DUAFA (AR-ROYA) yang biasa disebut ARA kini membangun rumah B. Jampi Als B. Madderi yang ber alamat di Dsn. Pasar Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember.

Diberitakan sebelumnya bahwa ARA pekan lalu membanguj rumah Mahmud Dusun Gundang saat ini rumah tersebut sudah rampung dan sudah ditempati.

Dua (2) Minggu berjalan selesai rumah Mahmud ARA langsung menuju rumah B. Jampi untuk dibangun juga. Sekedar pemberitahuan kepada publik (pembaca) bahwa sebelumnya AR-ROYA diberi nama LASBIRA karena dengan hasil kesepakatan bersama sehingga saat ini LASBIRA diganti AR – ROYA atau AR-RAYAH.

Disampaikan oleh ketua ARA, Subhan Adi Handoko, yang juga ber profesi sebagai ADVOKAT yang namanya sudah tidak asing lagi di dunia praktisi hukum menyampaikan, ” Kami akan terus berbuat mas dan semoga kami semua relawan, donatur, pengurus ARA tetap istqomah untuk menjalankan ini semua, tidak ada tujuan Politik, misi pribadi dan kelompok, murni tujuannya sosial untuk Yatim dan Duafa,” Ungkapnya.

“Dana yang kami dapatkan sebagian besar dari pengurus ARA dan kurangnya kami cari kepada donatur donatur mas, kami bukan hanya menampung tetapi kami (pengurus ARA) juga ikut menyumbang kok mas,” Ungkap ketua ARA dengan ciri khas nada guyonannya.

(***)

Rapat PARIPURNA Penyerahan 3 Ranperda di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 5 November 2019.

WAJO – Bupati Wajo menyampaikan tanggapannya terkait 3 Ranperda yang diserahka

Rapat Paripurna pembicaraan tingkat l DPRD Kabupaten Wajo merupakan rapat PARIPURNA VII, masa sidang I tahun sidang 2019/2020.

Dan kegiatan Rapat ini merupakan rangkaian acara sebelumnya dimana ada 3 Ranperda yang akan ditanggapi langsung oleh Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud terkait pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo terkait 3 Ranperda dibawah ini yaitu,

1.Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar,

2.Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan

3.Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Selanjutnya dalam jawaban Bupati Wajo yang disampaikan dalam pidatonya di Gedung DPRD Kabupaten Wajo menyampaikan bahwa terkait pertanyaan dari Partai Demokrat, yang mempertanyakan tentang mengapa nominal menurun dari Tahun sebelumnya ?

Jawaban yang dia sampaikan bahwa itu sudah sesuai usulan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kapasitas air yang tersedia (Idle Capasity).

Kemudian lanjut dari pertanyaan dari Partai PAN dalam hal Perlu selektif dalam penerimaan calon penerima MBR?
Dijawab itu telah sesuai kriteria dari Kementerian PU-PR antara lain :

– masyarakat berpenghasilan rendah dengan daya listrik yang terpasang maksimal 1300 watt, 50 % dari jumlah usulan sisanya 900 atau tanpa daya listrik;

– bersedia membayar biaya sambungan dibawah harga regular dan

bersedia menjadi pelanggan PDAM.

“Adapun tanggapan kami terhadap Partai Gerindra, Partai Demokrat, Fraksi Wajo Bersatu, terkait pertanyaan penurunan tarif pajak dari 10% menjadi 5%, bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi 10% sehingga Pemda diberikan ruang untuk menetapkan besaran tarif berdasarkan kondisi dan aspek sosial ekonomi masyarakat,” jelas Dr. H. Amran Mahmud.

“Disamping adanya aspirasi dari pelaku usaha sarang burung walet untuk meninjau kembali besaran pengenaan tarif yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa dengan menurunkan tarif dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani pelaku usaha di Kabupaten Wajo,” tambah Bupati Wajo.

Selanjutnya dijelaskan terkait pengklasifikasian besaran pajak sarang burung walet, dia beranggapan tidak dapat dilakukan karena pemungutan atau penentuan pajak terutang sarang burung walet ditetapkan berdasarkan hasil yang diperoleh/penjualan dan terkait identifikasi dan inventarisasi pengusaha sarang burung walet,

Juga dikatakan kalau Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapenda Kabupaten Wajo sementara melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi pengusaha sarang burung walet melalui penelusuran dan pendataan.
terkait dengan penentuan harga pasaran umum sarang burung walet ditentukan berdasarkan jenis dan kualitas sarang burung walet.

“Terkait dengan pertanyaan perizinan dari fraksi PAN dan Nasdem dan IMB dari fraksi Gerindra, kami dari Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti sesuai kewenangan perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dr. H. Amran Mahmud.

“Terkait Ranperda Penyertaan modal pada Bank Sulselbar, kami dari Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Wajo terhadap ranperda penyertaan modal ini dalam rangka meningkatkan PAD menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera di Kabupaten Wajo,” Bupati Wajo menambahkan.

Lanjut Bupati Wajo juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota Dewan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Wajo atas segala perhatiannya sehingga rangkaian rapat Paripurna ini dapat berjalan dengan lancar.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada bapak dan ibu anggota dewan yang terhormat dan tidak terkecuali kepada anggota badan pembentukan Peraturan Daerah DPR yang terhormat atas kerja samanya sehingga agenda rapat ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Dr. H. Amran Mahmud.

Dan disampaikan kalau ada hal-hal yang belum ditanggapi secara tuntas, akan dibahas pada rapat pembahasan selanjutnya. Dan hal-hal yang tidak terkait substansi dari rapat paripurna hari ini, Pemerintah Daerah akan membuka ruang untuk dibahas secara khusus dalam rapat selanjutnya.

( Humas Pemkab Wajo )

Tiga Jam Berlayar dari Pulau Latondu KM. Masagenae, Hanyut Sejauh 10 Mil dari Pelabuhan Pattumbukang

SELAYAR – Salah satu armada perahu nelayan bernama KM. Masagenae yang berangkat dari Pulau Latondu Kecamatan Takaboneerate Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan dikabarkan hanyut terbawa arus setelah tiga jam berlayar dari Pulau Latondu tujuan Pelabuhan Puttumbukang, di Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu.

Saat melintasi Pulau Kayuadi kemudi perahu yang dinakhodai Saiful (35 thn) tiba-tiba patah dan mengakibatkan perahu hanyut terseret arus sejauh sepuluh mil dari Pelabuhan Pattumbukang. Perahu bermuatan sepuluh orang penumpang tersebut,, hanyut, pada sekitar pukul ,15. 00 Wita, hari Selasa terang Patta Saleh salah seorang korban yang berada di atas KM. Masagenae, (05/11/2019).

Informasi kejadian diterima pertama kali oleh wartawan via whatsapp pada sekitar pukul 16.44 Wita hari selasa (05/11) sore dan langsung diteruskan ke Posko Induk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pos SAR Selayar.

Area Pelabuhan Pattumbukang, Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu.

Pos SAR Selayar yang menerima laporan kejadian langsung bergerak cepat menuju tkp beberapa saat setelah mendapatkan titik koordinat hanyutnya KM. Masagenae. Sepuluh orang korban yang berada di atas perahu langsung dievakuasi tim SAR.

Patta Saleh (41 thn) yang menuturkan “perahu berikut perlengkapan alat selam yang terdapat di atasnya rencana akan dievakuasi menuju Pelabuhan Pattumbukang dengan menggunakan perahu balapan yang ikut membantu proses evalkuasi korban.

“Perahu yang rusak rencana akan dievakuasi menuju Pelabuhan Pattumbukang. Akan tetapi, saya sendiri enggan memastikan jadi tidaknya perahu ditarik menuju Pelabuhan Pattumbukang”.

“Yang pasti kami sendiri saat ini sudah berada di kawasan wisata Sunari Beach Resort untuk beristrahat”, pungkasnya.mengakhiri perbincangan dengan wartawan, di ujung saluran telefon. 

Berikut detail nama-nama korban di atas, KM. Masagenae yang berhasil dievakuasi Tim Sar & Rescue Pos SAR Selayar : 1. Saiful (35 thn) Nakhoda, 2. Fitra (28 thn), 3. Ijal (37 thn), 4..Indah (29 thn), 5. Erfan (33 thn), 6. Bob (31 thn),7. Patta Saleh (41 thn), Andi Irwan (25 thn), 8. Andi Irwan (25 thn), 9. Bur (27 thn), 10. Melisa (27 thn).

(fadly syarif)

Secara Ekonomis, PLBL Liem Hie Djung Belum Pernah Untung

NUNUKAN – Data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menunjukkan bahwa pemasukan PLBL Liem Hie Djung selama ini ternyata belum mampu menutupi seluruh biaya operasionalnya.

Biaya operasional PLBL Liem Hie Djung selama tiga tahun terakhir menunjukkan angka kurang lebih Rp. 1,2 miliar per tahun, yang terdiri dari biaya belanja pegawai sebesar Rp. 1 miliar dan biaya operasional lainnya sekitar Rp. 200 juta.

Sementara pendapatan PLBL Liem Hie Djung selama satu tahun hanya berkisar antara Rp. 260 juta hingga Rp. 377 juta per tahun. Artinya ada defisit anggaran sekitar Rp. 1 miliar per tahun yang harus ditanggung oleh Pemkab Nunukan.

Data itu terungkap pada saat Rapat Koordinasi Membahas Rencana Pengalihan PLBL Liem Hie Djung kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Nunukan, Senin (4/10/2019).

Belum maksimalnya angka pemasukan PLBL Liem Hie Djung antara lain disebabkan oleh belum berjalannya fungsi pelayanan pelayaran internasional. Selama ini PLBL Liem Hie Djung baru melayani pelayaran lokal yakni rute Nunukan – Sebuku (PP), dan pelayaran regional Nunukan – Tarakan (PP), sedangkan pelayaran Nunukan – Tawau masih dilaksanakan di Pelabuhan Tunon Taka.

Disparitas antara pendapatan dan biaya operasional itulah yang antara lain menjadi pertimbangan sehingga Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid memilih untuk menyerahkan pengelolaan PLBL Liem Hie Djung kepada Pemprov Kaltara dengan sistem bagi hasil.

(WARTA HUMAS)

Bupati Wajo Serahkan 3 Ranperda Pada Rapat Paripurna

WAJO – Bupati Wajo Dr. H.Amran Mahmud, S.Sos. M.Si hadiri rapat paripurna penyerahan 3 Ranperda di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa,(5/11/2019).

Rapat paripurna pembicara tingkat l DPRD Kabupaten Wajo merupakan rapat PARIPURNA VII, masa sidang I tahun sidang 2019/2020.

Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si dalam sambutannya mengatakan hari ini ada 3 rancangan ranperda yang dia serahkan diantaranya,

1.Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar,
2.Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan
3.Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” jelas Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum anggota DPRD atas nama fraksi masing masing terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan.

Rapat Paripurna lanjutan atas tanggapan/jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Wajo dari 3 buah Ranperda ini akan digelar jam 14.00 hari ini ungkap Ketua DPRD Kabupaten Wajo H. Andi Muh. Alauddin Palaguna, S.Sos diakhir acara.

(Humas Pemkab Wajo)