Tamara Moriska Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Dalam Mudik Lebaran

NUNUKAN – Menghadapi momentum Idulfitri 1447 Hijriah, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tamara Moriska, mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya mobilitas masyarakat dari wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan menuju berbagai daerah tujuan menjelang Idulfitri.

Tamara Moriska menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan selama arus mudik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar selalu berhati-hati di jalan serta mematuhi setiap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, arus perjalanan menjelang Idulfitri biasanya mengalami peningkatan signifikan, baik melalui jalur darat maupun transportasi laut. Kondisi tersebut menuntut kesadaran para pengendara maupun penumpang untuk lebih disiplin serta tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan apabila kondisi tubuh sudah lelah.

Selain itu, Tamara juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Nunukan yang menggunakan transportasi laut sebagai sarana mudik. Ia mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang bawaan secara berlebihan.
Menurutnya, pembatasan barang bawaan penting dilakukan demi menjaga kenyamanan serta keselamatan selama pelayaran.

“Bagi masyarakat yang menggunakan kapal laut saat mudik, sebaiknya tidak membawa barang terlalu banyak. Bawa perlengkapan yang diperlukan saja, seperti vitamin dan makanan secukupnya,” pesannya.

Tamara juga mengingatkan para penumpang untuk mematuhi seluruh aturan keselamatan yang diberlakukan oleh pihak kapal, termasuk mengikuti arahan petugas saat proses naik maupun turun dari kapal.

Baginya, kesadaran bersama menjadi kunci terciptanya perjalanan mudik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh penumpang.

Melalui imbauan tersebut, Tamara Moriska berharap masyarakat Nunukan dapat menjalani perjalanan mudik dengan aman sehingga momen berkumpul bersama keluarga pada Idulfitri dapat berlangsung dengan penuh kebahagiaan.

(adv)

Vamelia Foundation Berbagi Takjil Dalam Kehangatan Bulan Suci Ramadhan

TANA TIDUNG – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Founder Vamelia Foundation, Vamelia, membagikan momen kegiatan sosial yang dilakukan melalui lembaga yang ia dirikan dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Vamelia menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan berbagi tersebut di tengah suasana bulan suci Ramadhan.

“Alhamdulillah hari ini Vamelia Foundation dapat menebar kebaikan melalui aksi berbagi takjil gratis bagi masyarakat,” tulis Vamelia dalam unggahan tersebut, akhir pekan kemarin.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah menjelang waktu berbuka puasa.

Takjil dibagikan kepada para pengendara, pejalan kaki, serta masyarakat umum yang melintas di jalan saat sore hari di wilayah Kabupaten Tana Tidung.

“Di tengah suasana penuh berkah di bulan suci Ramadhan, kami ingin berbagi dengan masyarakat yang masih berada di jalan menjelang waktu berbuka puasa,” ujarnya.

Menurut Vamelia, kegiatan berbagi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus mempererat rasa kebersamaan di tengah masyarakat selama bulan Ramadhan.

Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama.

“Semoga kegiatan kecil ini bisa membawa manfaat dan menjadi ladang kebaikan bagi kita semua, serta semakin mempererat rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat,” tutupnya.

(adv)

Anggota DPRD Kaltara Komisi I H. Ladullah Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah Kaltara

NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Penghargaan Daerah, di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Ladullah menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara.

Ia menyampaikan, penghargaan daerah nantinya dapat diberikan kepada berbagai kalangan, di antaranya pejuang atau tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), lembaga, maupun organisasi yang dinilai berjasa bagi daerah.

“Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kontribusi dan jasa bagi kemajuan Kalimantan Utara,” ujar Ladullah.

Untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif dan transparan, dalam Raperda tersebut juga diatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah. Dewan ini akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan beranggotakan lima orang yang mewakili masing-masing kabupaten/kota di Kaltara.

“Setiap kabupaten dan kota akan diwakili satu orang yang ditunjuk sebagai anggota dewan penghargaan untuk melakukan penilaian terhadap calon penerima penghargaan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ladullah menuturkan bahwa penghargaan yang diberikan tidak hanya berupa sertifikat, tetapi juga dapat berupa penghargaan materi, yang besarannya disesuaikan dengan nilai jasa dan kontribusi penerima terhadap pembangunan daerah.

Karena masih dalam tahap sosialisasi rancangan peraturan daerah, ia menegaskan bahwa masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

“Setiap masukan dari masyarakat akan kami bahas dalam rapat internal DPRD dan juga bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

(*)

Sekolah Unggul Garuda Kaltara Siap Beroperasi 2026, H.Ladullah : Sekolah Bertaraf Internasional Peluang Bagi Generasi Muda

NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, .S.H.I, mengajak para siswa SMP di seluruh Kalimantan Utara yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA sederajat agar memanfaatkan kesempatan mendaftar di Sekolah Unggul Garuda Kalimantan Utara yang akan mulai beroperasi pada tahun ajaran baru 2026.

Menurut Ladullah, kehadiran sekolah bertaraf internasional tersebut merupakan peluang besar bagi generasi muda di daerah perbatasan untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas tanpa harus keluar daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah menghadirkan Sekolah Unggul Garuda di Kalimantan Utara. Program ini dinilai menjadi langkah strategis dalam pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi anak-anak Kaltara. Kita berharap para siswa berprestasi dari berbagai daerah di Kalimantan Utara dapat memanfaatkan peluang ini dengan mendaftarkan diri,” ujarnya, pada Jumat (13/3/2026).

Diketahui, Sekolah Unggul Garuda hanya dibangun di empat daerah di Indonesia, yaitu Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Belitung Timur.

Sekolah Unggul Garuda di Kalimantan Utara merupakan inisiatif pendidikan tingkat SMA yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM), Kabupaten Bulungan. Sekolah ini dirancang sebagai institusi pendidikan bertaraf internasional yang berfokus pada pengembangan sains, teknologi, serta penguatan karakter kebangsaan.

Selain itu, sekolah ini menargetkan siswa-siswa berprestasi dengan fasilitas pendidikan yang disediakan secara gratis. Kurikulum yang diterapkan juga menggabungkan standar pendidikan nasional dengan standar global.

Pembangunan sekolah tersebut berlokasi di Tanjung Selor dengan anggaran yang bersumber dari APBN sekitar Rp233 miliar hingga Rp350 miliar. Pemerintah menargetkan pembangunan rampung dan siap menerima siswa baru pada tahun ajaran 2026.

Konsep yang diusung adalah sekolah berasrama dengan fasilitas modern, termasuk laboratorium sains dan teknologi serta sistem pembelajaran yang intensif. Pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, dengan sistem seleksi nasional yang tetap memberikan kuota khusus bagi masyarakat lokal.

Program pembangunan Sekolah Unggul Garuda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperluas akses pendidikan berkualitas serta mencetak generasi muda yang mampu bersaing di tingkat global dan melanjutkan studi ke perguruan tinggi internasional terkemuka seperti Massachusetts Institute of Technology, Harvard University, dan Stanford University.

(*)

Anggota DPRD Kaltara H. Ladullah Sosialisasikan Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 10 Tahun 2024

NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kepada masyarakat di Gedung Paras Perbatasan, Kabupaten Nunukan, Jumat (13/3/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, H.Ladullah mensosialisasikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut bertujuan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan perizinan maupun layanan administrasi lainnya.

Menurut Ladullah, sejak mulai diberlakukan secara efektif pada 2024, regulasi tersebut telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Provinsi Kalimantan Utara.

“Perubahan perda ini memperkuat sistem pelayanan agar lebih cepat, efektif, dan efisien, sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan,” ujar Ladullah.

Ia menambahkan, regulasi ini juga mendorong integrasi pelayanan melalui sistem digital agar proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Perda Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta aplikasi PESONA yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Selain itu, dalam regulasi tersebut gubernur mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Adapun ruang lingkup pelayanan dalam perda ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, hingga layanan nonperizinan bagi masyarakat.

Ladullah menegaskan, keberadaan perda ini menjadi landasan hukum yang penting dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi Kalimantan Utara.

“Kita berharap dengan regulasi ini pelayanan pemerintah semakin mudah diakses masyarakat dan mampu mendukung pertumbuhan investasi di Kaltara,” pungkasnya.

(*)