Bupati Soppeng Bahas 3 Ranperda di Rapat Paripurna

Soppeng, Berandankrinews.com-Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak, SE menghadiri rapat Rancangan paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng, dengan membahas Ranperda Desa Wisata Serta Penjelasan Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Perubahan Perda Administrasi Kependudukan.

Rapat Paripurna yang berlangsung diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Kamis (2/5/19).

Dalam Sambutan Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak, SE menyampaikan, Penyusunan rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan dan mempertahankan penghargaan sebagai Kabupaten yang peduli atas Anak sebagai tindak lanjut penegasan Kabupaten Soppeng yang tertib dalam pengelolaan administrasi kependudukan, khususnya yang berkaitkan dengan pengaturan atas hak akses pemanfaatan Data Kependudukan yang memadai dan Profesional.

Menurutnya, Penyusunan Ranperda ini tentu sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah, Khususnya dalam pengembangan kepariwisataan dan pengembangan potensi desa, peningkatan akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat Daerah.

“Keberadaan Regulasi Tentang Wisata Daerah tentunya diharapkan dapat menjadi stimulan dalam pengembangan keunikan dan keragaman karakteristik alam,” kata H A Kaswadi.

Tambahnya, Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.

Adapun Dasar Filosofi,sosiologi serta dasar yuridis yang mendasari penyusunannya.

Sementara Rancangan peraturan Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, Sebagai langkah antisipatif atas permasalahan anak yang masih cukup tinggi dan beragam yang berupa, anak putus sekolah, kekerasan anak (pencabulan, penganiayaan) anak terlantar, anak terkena gizi buruk dan pekerja anak, maka diperlukan pengaturan dalam bentuk perumusan produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam perlindungan dan peningkatan peran serta anak.

Bupati juga menjelaskan tentang Ranperda Tentang Perubahan Kedua Perda No.2 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Soppeng.

“Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administrasi kependudukan dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penertiban dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah,” terang Bupati.

Dalam rapat paripurna dihadiri 18 Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Kapolres Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, Ketua pengadilan negeri,Kajari, Ketua Pengadilan Agama. (Herwan).