Polres Nunukan Gelar Simulasi Pengamanan Tempat Pemungutan Suara

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan Mesak Adianto,S.Sos,.M.Si hadiri Apel kesiapan personel dan simulasi pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) digelar oleh Polres Nunukan bertempat di lapangan Apel Tri Brata Polres Nunukan, Selasa, (23/01).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan TPS baik dari Polres Nunukan maupun Polsek jajaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut ketua KPU Kab.Nunukan Rahmat ,S.P berserta staf dan jajarannya, Forkopimda kabupaten Nunukan, kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana(BPBD) Kabupaten Nunukan Arief Budiman, Kepala Kesbangpol Kabupaten Nunukan Hasan Basri. Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K. M.H memimpin apel tersebut.

Dalam sambutan Kapolres Nunukan mengatakan apel simulasi penanganan TPS dilaksanakan untuk memberikan pembekalan pada personel yang akan melaksanakan pengamanan TPS, sehingga pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara aman dan lancar.

“Simulasi pengamanan TPS ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan kita atas tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh negara untuk menjamin keamanan,ketertiban dan kelancaran.” Ucap kapolres.

Personel yang akan terlibat pengamanan baik Polri, TNI dan LINMAS maupun dari aparat keamanan lainnya benar-benar memahami tugas pokoknya dan melaksanakan pengamanan dengan sungguh- sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

Untuk TPS di kabupaten Nunukan sebanyak 763 TPS, dan jumlah pemilih tetap sebnayak 146.242 dengan menggerakan personel pengamanan dari Polres nunukan dan jajaran sebnayak 291 personel dengan penerapan pola PAM seuai dengan tingkat kerawanan masing-masing desa dan kecamatan.

(PROKOMPIM)

Pemerintah Perkuat Komitmen Untuk Kemajuan Bankaltimtara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., MHum menegaskan komitmennya dalam Forum Komunikasi dan Silaturahmi bersama pemegang saham dan pengurus PT BPD Kaltim Kaltara di Gedung Gadis Lantai I, Selasa, (23/1) malam.

Dalam acara yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., Sekprov Kaltara H. Suriansyah, Komisaris Utama Zainuddin Fanani, Direktur Utama Muhammad Yamin, Pimpinan Kantor Wilayah Kalimantan Utara Bankaltimtara, Dicky Shibron Murad, Bupati Kukar, Wakil Bupati Berau, Bupati Bulungan, Kepala BPKAD Balikpapan, Bupati Paser, Wakil Bupati Tana Tidung, Asisten III Kutai Timur, Wakil Bupati Kutai Barat, Bupati Malinau, Kepala BPKAD Nunukan, Walikota Tarakan, Kepala BPKAD Bontang, Sekda Penajam Paser Utara, Kepala BPKAD Samarinda, Serta para pemegang saham dan pimpinan Bankaltimtara.

Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya forum ini sebagai langkah proaktif untuk mengimplementasikan usul dan saran dari Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2023.

Gubernur mengekspresikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT BPD Kaltim-Kaltara atas upaya keras dan dedikasi mereka dalam mengelola perusahaan.

Dalam sambutannya, Gubernur menggarisbawahi bahwa BPD Kaltim-Kaltara terus berkembang, Modern, Dan Mampu menghadapi dinamika zaman, Memberikan kemudahan bagi nasabah, Serta memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah.

Gubernur menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perubahan cepat di dunia dan perkembangan teknologi yang pesat dan menekankan perlunya kerja sama yang kuat di antara pemangku kepentingan, Termasuk pemegang saham, manajemen perusahaan, dan pihak terkait lainnya.

“Tentunya saya memandanh Bankaltimtara sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan motor penggerak percepatan pembangunan. Dalam menghadapi tantangan global dan dinamika perubahan, beliau menyampaikan bahwa kerja sama dan kolaborasi antara pemangku kepentingan sangat penting untuk memajukannya,”terangnya.

Gubernur juha menyampaikan apresiasi dan harapannya bahwa forum komunikasi dan silaturahmi ini dapat menjadi wadah untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara pemegang saham, manajemen perusahaan serta seluruh pihak terkait.

Ia juga mengajak jajaran pengurus BPD Kaltim-Kaltara untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan fokus pada kecepatan, ketepatan, keramahan, dan inovasi dalam produk dan layanan.

“Melalui perbaikan diri, dedikasi, dan sinergi dari semua pemangku kepentingan, BPD Kaltim-Kaltara akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Acara ini diakhiri dengan semangat untuk membangun kepercayaan masyarakat yang semakin kuat dan mewujudkan kemajuan bersama,”tuntasnya.

(dkisp)

 

 

Komisi Informasi Kaltara Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Jelang Coblosan

TANJUNG SELOR – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal sebulan lagi. Tepatnya, digelar serentak pada 14 Februari nanti. Gereget publik menjelang hari H pemungutan suara semakin terasa. Informasi seputar kepemiluan kian riuh. Baik melalui media pers maupun platform media sosial (Medsos).

Menjelang hari H pemungutan suara, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP). Terutama bagi para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) maupun badan publik terkait lainnya. Sebab, KIP merupakan mandatory UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dari konstitusi dasar negara itulah kemudian lahir UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi memberikan akses kepada publik untuk memperoleh informasi yang bermanfaat, sekaligus sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Di Indonesia sendiri pengakuan terhadap akses memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi yang diatur oleh undang-undang (UU).

Seperti yang disampaikan oleh Fajar Mentari selaku Ketua KI Kaltara, hak untuk mendapatkan informasi telah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia. Dalam mewujudkan iklim demokrasi terkait dengan keterbukaan informasi, Indonesia telah menyiapkan diri sejak awal melalui amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 maupun UU KIP, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat informasi, sementara lembaga penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberi informasi.

“Sebagaimana hak asasi, hak untuk memperoleh informasi ini juga melekat pada setiap diri warga negara Indonesia yang dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945. Maka, organisasi publik yang dibiayai oleh rakyat dan diawasi oleh pejabat publik terpilih, memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban mereka secara terbuka,” ujarnya.

Fajar juga menyampaikan masyarakat pemilih mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar. Apa saja hak dan kewajiban mereka. Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan yang transparan, seterang-terangnya, agar tidak gagal paham.

“Semisal selama masa tenang 11 – 13 Februari, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Baik bagi peserta Pemilu atau pemilih. Bila mendapati indikasi pelanggaran, publik harus bagaimana, apa yang bisa mereka lakukan, bagaimana cara dan melalui saluran apa melaporkannya. Sebutkan apa saja contohnya, apakah boleh mengunggah konten di Medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang, apa konsekuensinya, dan seterusnya,’’ terang Fajar.

Lanjutnya, lalu untuk bisa menggunakan hak pilih, apakah syarat-syaratnya mesti mengantongi surat undangan, dan kalau tidak itu bagaimana, apakah cukup membawa KTP atau boleh dengan identitas diri lainnya. Selain itu, menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), standar operating prosedur (SOP) para petugas pemilihan, dan sejenisnya.

‘’Jadi, informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan, secara masif dan sistematis melalui beragam platform, terkecuali informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan sesuai ketentuan. Hal ini penting dimaksimalkan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,” jelasnya.

Lanjut Fajar, informasi tersebut juga menyangkut nama-nama calon anggota legislatif, program-progamnya, hingga pengelolaan anggaran oleh partai peserta Pemilu. Sehingga dengan keterbukaan itu, diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan atau konflik dampak misinformasi. Keterbukaan informasi itupun tentu akan menumbuhkaan trust publik terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.

‘’Dengan trust itu, maka jumlah pemilih yang hadir untuk memberikan suara pada hari pemilihan menjadi tinggi. Kita semua tentu berharap, partisipasi tidak hanya sebatas memberikan suara di bilik saja, melainkan juga melibatkan pemahaman yang baik tentang isu-isu politik dan kebijakannya,’’ paparnya.

Lanjutnya lagi, signifikansi partisipasi pemilih tersebut akan membangun iklim politik serta demokrasi yang mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara.

’’Tentunya kita menginginkan agar tingginya partisipasi pemilih betul-betul karena masyarakat telah teredukasi, bukan karena misalnya ada mobilisasi. Bukan ilusi, tapi benar-benar demokrasi,’’ kata Fajar.

“KI sebagai lembaga independen yang tugas pokoknya menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi, tentunya senantiasa siap saja menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi ketika ada masyarakat yang ingin mengajukan sengketa informasi Pemilu, termasuk terkait hasil Pemilu 14 Februari nanti,” imbuhnya.

Menurutnya, setiap tahapan Pemilu harus dilakukan dan disampaikan secara transparan yang bermuara pada Pemilu yang berkualitas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Pemilu dan pemilihan,” jelasnya.

Selain UU tentang KIP Nomor 14 Tahun 2008, Fajar menambahkan, pemilih dan penyelenggara juga mesti mengetahui dan memahami Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Regulasi itu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi. ‘’Jadi, prinsip umumnya adalah publik berhak tahu,’’ tutupnya.

(dkisp)

Bangun Fasilitas Pelayanan Publik di Wilayah Transmigrasi, Pemprov Kaltara Minta Persetujuan Kemendes dan Kementerian ATR

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang,S.H.,M.Hum., diwakili Sekertaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.A.P., bersama Direktur Perencanaan dan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT RI, Dr. Bambang Widiatmoko melaksanakan rapat bersama membahas ekspose Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Transmigrasi Kaltara, Selasa (23/1) di ruang Rapat Benuanta, Kantor Gubernur Kaltara.

“Ini semata-mata melaksanakan undang-undang terutama untuk kepentingan umum, baik di bidang perhubungan maupun di bidang pendidikan fasilitas yang kita butuhkan untuk pelayanan publik,” kata Suriansyah.

Suriansyah berharap persetujuan oleh kementerian desa agar beberapa wilayah transmgrasi yang telah diajukan agar dapat melaksanakan fungsi khususnya di bidang pendidikan dan perhubungan.

“Kami sarankan baik Pemkab Nunukan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan Pemprov Kaltara, siapkan semua dokumen yang sudah dijelaskan (kementrian). Tinggal nanti gongnya ada di teman-teman agraria (ATR/BPN),” tambahnya.

Suriansyah meyakini jika di tingkat pemda dan pemprov sudah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan oleh kementerian dan telah disetujui oleh Kemendes dan terakhir persetujuan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Artinya sekarang bolanya ada di kita, baik di Dinas Perhubungan, Pendidikan Provinsi maupun Perhubungan Nunukan, saya minta segera dilengkapi (dokumen) agar upaya kita memaksimalkan pelayanan publik di bidang masing-masing itu berjalan dengan baik,” tegas Suriansyah kembali.

Suriansyah berterimakasih kepada Bambang Widiatmoko atas dukungan penyerahan wilayah transmigrasi untuk kemudian dikelola oleh Pemprov Kaltara dan Pemkab Nunukan membangun fasilitas pelayanan publik selain mempermudah masyarakat juga penting untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Kalau dunia pendidikan itu bisa kita tangani dengan baik, ini juga ada pelabuhan yang kemudian kita bisa fungsikan dengan baik InsyaAllah tenaga kerja ada di sana, masyarakat bisa bekerja dan menghasilkan uang, maka IPM kita akan meningkat tidak lain, tidak bukan, karena kunjungan bapak direktur, ini akan menjadi sejarah ketika nanti dilepas untuk disertifikasi dan digunakan oleh pemerintah daerah kita,” tutup Suriansyah.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltara, Haerumuddin, Kepala Dinas Pendidikan Kaltara , Teguh Henri Susanto, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, Andi Nasuha serta jajaran dinas terkait Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemkab Bulungan.

(dkisp)

 

 

Gubernur Ungkap Keberhasilan Pemprov Kaltara Di Hadapan Dirjen Otda

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH., MHum, memaparkan prestasi gemilang dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, pembinaan netralitas ASN, dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara di Ballroom Hotel Luminor, Selasa, (23/1).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP, Sekertaris Daerah Provinsi, H. Suriansyah, beserta instansi pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara.

Sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah secara cemerlang menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). LPPD tersebut menjadi pangkalan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.

Gubernur menjelaskan bahwa evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) dilakukan sesuai ketentuan UU untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh dan pada tingkat pelaksanaan urusan pemerintahan.

Hasil EKPPD menjadi landasan bagi pemerintah pusat dalam memberikan perencanaan, penghargaan, dan penetapan sinkronisasi target pembangunan pusat dan daerah.

“Selain itu, memberikan bimbingan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah, menciptakan kinerja unggul,”kata Gubernur.

Gubernur menyampaikan pencapaian gemilang dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan kenaikan sebesar 1,05 poin dari 71,83 poin (2022) menjadi 72,88 poin (2023). Tingkat pengangguran terbuka menurun signifikan dari 4,33% (2022) menjadi 4,01% (2023). Sedangkan angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan penurunan positif sebesar 0,23% dari 0,86% (2021) menjadi 0,63% (2022), angka yang lebih rendah dari rata-rata nasional 2%.

Sementara, Indeks Gini (Gini Ratio) juga mencatat penurunan dari 0,285 menjadi 0,27, menggambarkan pemerataan pendapatan yang lebih baik. Capaian ini dipengaruhi oleh mayoritas penduduk yang berkontribusi pada sektor padat karya.

“Hal ini berbeda dengan wilayah Indonesia lainnya. Posisi Kalimantan Utara dengan karakteristik demografis, kewilayahan, dan kapasitas anggaran yang khas diharapkan mendapatkan kategori evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang spesifik,”katanya.

LKPj Gubernur tahun 2022 juga disampaikan tepat waktu dengan tanggapan positif dari DPRD, yang telah direspon sesuai peraturan perundang-undangan. Persiapan Pemilu 2024 juga mencatatkan prestasi, dengan jumlah daftar pemilih tetap mencapai 504.252 jiwa yang akan memberikan suara di 2.295 TPS, tersebar di 55 kecamatan dan 482 desa/kelurahan.

Gubernur menerangkan sebagai dukungan pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk desk Pilkada provinsi, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai 163,77 miliar. Hibah ini mencakup dana signifikan untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga netralitas ASN melalui deklarasi dan edaran Gubernur.

“Semua pencapaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah Kalimantan Utara untuk memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan sukses,”tegasnya.

Gubernur menegaskan Pemprov Kaltara berkomitmen untuk menjaga netralutas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Komitmen ini diwujudkan melalui deklarasi netralitas ASN yang dilaksanakan pada 11 Desember tahun lalu di Lapangan Agatis Tanjung Selor. Tindak lanjut yang lebih lanjut terhadap komitmen tersebut ditunjukkan melalui edaran resmi Gubernur, nomor 100.3.4/4583/BKD/GUB, tanggal 27 Desember 2023.

Edaran ini menetapkan ketentuan netralitas bagi pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara selama pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, memberikan landasan yang kuat untuk memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan.

(dkisp)