Komunitas Mammesa Tongang Kembalikan Tradisi Pesta Nelayan

Mamuju BerandaNKRINews

Mamuju, 13 November 2022, Setelah hampir tiga tahun tidak pernah lagi dilaksanakan dengan meriah, akhirnya tradisi pesta nelayan kembali di gelar oleh komunitas Mammesa Tongang.

Bertempat di lingkungan lembang kelurahan binanga kecamatan mamuju, 72 perahu nelayan yang datang hampir dari seluruh penjuru bersatu untuk melakukan kembali tradisi sebagai bentuk kesyukuran atas hasil laut yang mereka rasakan.

Lurah binanga, Firmansyah, yang juga terlibat langsung dalam pelaksanaan pesta nelayan yang menghadirkan bupati mamuju di wilayah kerjanya, mengaku inisiatif melakukan pesta nelayan timbul dari masyarakat nelayan sendiri.

Mewakili warganya dari komunitas nelayan, ia berharap tradisi pesta nelayan dapat dijadikan agenda tahunan yang masuk dalam kalender pemerintah daerah sekaligus dapat diarahkan menjadi objek wisata yang dapat menarik banyak orang untuk datang ke kabupaten mamuju.

Sebelum itu, bupati mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, mengaku secara pribadi dan atas nama pemerintah sangat mengapresiasi atas terlaksananya kembali pesta nelayan yang di inisiasi oleh warga secara bersama-sama. Ia menilai tradisi tersebut harus tetap dilestarikan dan dijaga sebab tradisi pesta nelayan adalah bentuk kebersamaan dan ajang silaturahmi yang sangat baik bagi semua masyarakat utamanya para nelayan.

Terkait dengan itu, ia juga menyampaikan komitmen pemerintah kabupaten mamuju untuk terus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pada sektor pertanian dan perikanan sebagai salah satu sektor unggulan. Kata Sutinah Suhardi, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan untuk memajukan sektor tersebut, bahkan melalui glontoran bantuan dengan nilai milyaran rupiah telah diprogramkan untuk membantu para petani dan nelayan.

Khusus pada nelayan bantuan berupa perahu, mesin katinting sampai pada Rumpon dan peralatan penunjang sektor perikanan lainnya telah diberikan. Ia berharap atas bantuan tersebut dapat menjadi stimulasi terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan dalam upaya meningkatkan sektor kelautan.

Menutup ungkapannya di hadapan para nelayan, bupati menjanjikan akan kembali menyalurkan BLT di akhir tahun ini yang juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahtraannya.

Sumber : Pemkab Mamuju / sal 76

Tempat lapangan sepak bola di Desa Parabu Ajang tempat Hoya Hoya , di soal warga

Pasangkayu – BerandaNKRINews

Parabu 9 November 2022, Dalam beberapa hari kedepan ada agenda pasar malam/Hoya-Hoya yg ditempatkan di Desa parabu kec. LAriang Kab. Pasangkayu , setelah  dikonfirmasi oleh warga telah ke  kepala desa membenarkan adanya kegiatan Hoya Hoya tersebut , dan telah dilakukan pembersihan di area yg akan digunakan yaitu lapangan sepak bola Desa Parabu. KEgiatan tersebut kemudian mendapat reaksi yg beragam dari masyarakat, namun pada kesempatan ini ada reaksi yg keras dari kalangan masyarakat yaitu kalangan anak muda melalui by telpon dan WA . Menurut mereka Kahadiran hoya-hoya memang berdampak positif bagi kegiatan ekonomi masyarakat, namun pada aspek tempat jelas sangat tidak baik karena ditempatkan diarea tengah tanah lapang yg notabenenya digunakan untuk aktivitas olah raga dan tentu hal ini dapat merusak lapangan dg berdirinya tiang2 alat hoya-hoya.

Menurut sekrataris Karang Taruna “kegiatan ini asyik merusak lapangan karna tanah lapang di gali dan tancapkan tiang2” (Ibrahim).lanjut kata pemuda  , Jika dalam beberapa waktu kedepan pihak kepala desa tidak memanggil pemuda untuk duduk bersama maka kantor desa akan di segel oleh pemuda desa Parabu , tutup pemuda karang taruna Desa Parabu .

Pansus RP2HL DPRD Sulbar berkunjung ke dinas lingkungan hidup sulteng

Berandankriews Sulteng —

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RP2LH) DPRD Sulawesi Barat berkunjung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (03/11/22).

Kunjungan kerja dipimpin langsung oleh Anggota Pansus, Taufiq Agus, bersama sejumlah Anggota Pansus RP2HL DPRD Sulbr, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar, Biro Hukum Setda Sulbar dan Tenaga Ahli Bagian Hukum Pemprov Sulbar.

 

Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, M. Sadli Lenusa beserta para Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Sulteng.

 

Anggota Pansus RP2HL DPRD Sulbar, Taufiq Agus mengatakan, kunjungan kerja Pansus ini dalam rangka sharing dan pendalaman informasi untuk penyempurnaan Ranperda P2LH yang telah dibentuk di Sulbar.

“Jadi banyak hal, pertama kita mau komparasi, karena di wilayah Sulawesi itu baru di Sulteng dan Gorontalo yang memiliki Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sejak tahun 2021, mereka sudah punya. Jadi kita hadap-hadapkan Ranperda kita. Isu-isu apa saja yang mereka singgung di dalam draf Perdanya itu, mulai dari pasal-pasalnya maupun lampiran-lampirannya,” kata Taufiq.

 

Selain komparasi Perda, menurut Taufiq, kunjungan ini juga sekaligus melihat perubahan-perubahan apa saja yang terjadi setelah diberlakukannya perda P2HL tersebut di Sulteng.

 

“Kemudian kita juga mau lihat terkait standarisasi limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Kami juga bertanya mengenai perubahan-perubahan apa yang terjadi setelah adanya atau diberlakukannya Perda itu. Ternyata signifikan pengaruhnya Perda itu,” ungkap Politisi muda Golkar itu.

 

Lanjut kata Taufiq, perlu ada Perda P2LH di Sulbar. Apalagi hal ini merupakan turunan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Ada undang-undang yang mengatur dan harus ditindaklanjuti dengan Perda di daerah. Selama ini kita kan ada kekosongan hukum. Sehingga kita juga tindaklanjuti dengan membuat Perda ini. Dengan adanya Perda ini, maka bukan hanya melindungi lingkungan hidup yang ada, tetapi juga akan menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.

 

Legislator Sulbar asal Dapil Mamuju Tengah itu mengaku, Ranperda ini akan segera diajukan untuk disahkan menjadi Perda. Ditarget, antara bulan November atau Desember 2022 ini.

 

Sebelum ke Sulteng, tambah Taufiq, Pansus RP2HL ini juga berkunjung ke PT Awana di Pasangkayu.

 

“Kita ke sana (PT Awana) untuk berkunjung, dan berharap kepada perusahaan sawit di Sulbar, khususnya Mateng dan Pasangkayu agar mereka siap atas kehadiran Perda ini. Mereka kita minta masukan apa kira-kira yang perlu diatur dalam pengelolaan limbah pabrik sawit ini. Utamanya mengenai standar dalam pengelolaan limbah ini,” pungkasnya.

Anggota Pansus DPRD Sulbar melaksanakan Kunjungan Kerja

Sulawesi barat BerandaNKRINews

Pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 , anggota pansus DPRD Sulbar melaksanakan Kunjungan Kerja , pembahas Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi Sulawesi barat , berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Sulbar pada bulan Oktober 2022

Kunjungan kerja mereka diterima di PT Awana Sawit Lestari Sarudu diterima langsung oleh Yudi selaku Humas

Anggota Pansus DPRD Sulbar antara lain:

1. H.Husain Haenur , 2 . Ir.H.Firman Argo , 3. H.Taufiq Agus .SH . 4. Dr H.Mulyadi Bintah , M.Pd . 5 . Sabar Budiman , 6 . Ruslan .S.Sos , 7. Ismiwati Ramlan 8. H. Syarifuddin. SH . 9. Muhammad Rizal Saal .SH . 10 . Drs . H. Hasan Bado 11. H. Ambo Intan

Pada pertemuan kali ini juga dihadiri dari pemerintah antara lain Ka. Dinas Lingkungan hidup Sulbar dan Ka. Biro Hukum Sulbar

Selanjutnya anggota pansus melanjutkan perjalanan ,mereka  terpisah ada yang ke Bali dan ke Sulawesi tengah

Sumber : sal 76

.

Rugikan Negara 1,1 M., Kejari Mamuju Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sulbar Dan Mantan Kadis Kehutan Prov Sulbar Tersangka

Berandankriews Sulbar

Secara langsung Kejari Mamuju Subekhan. SH.MH melakukan penetapan tersangka salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sulbar, inisial S bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar inisial F, pada kasus korupsi. bertempat Aula Kejari Mamuju. Kamis 19 Oktober 2022.

 

Penetapan tersangka setelah penyidik tindak pidana Korupsi Kejari Mamuju, menemukan dua alat bukti salahsatunya kerugian negara senilai 1,1 Miliar, pada kegiatan pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019.

 

Subekhan menyebutkan, Kedua tersangka diduga telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan Negara

 

” Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejari Mamuju, pada kegiatan dengan merugikan keuangan negara 1,1 Miliar.

 

” Ya ini terjadi diduga ada pemufakatan jahat dan melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan Negara.” Singkat Kejari Mamuju

dihadapan sejumlah wartawan

Kajari juga menyebutkan, kedua tersangka melanggar undang – undang korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan ini penyidikan akan segera menjadwalkan Pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut