Rapat pansus DPRD Sulbar terkait RP3KP dengan mitra kerja komisi I

Sulawesi barat BerandaNKRINews DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Kerja Pansus (Panitia Khusus) terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Komisi I Selasa, 5 Juli 2022.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ir. H. Andi Muslim Fattah didampingi Anggota Pansus Andi Salehuddin bersama mitra kerja yang hadir dari Biro Hukum serta Perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Diawal Rapat Ketua Pansus Muslim Fattah, menyampaikan bahwa Ranperda ini telah melalui proses panjang yang sempat alot di Kemendagri sehingga ada beberapa Revisi dari hasil Fasilitasi yang dilakukan Pansus DPRD dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Kemendagri.

Adapun yang menjadi Poin Revisi diantaranya Judul dari Ranperda, isi Konsideran serta beberapa Penyempurnaan redaksional pasal diantaranya pasal 3, pasal 4, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10 dari Ranperda RP3KP ini. Ucap Afrizal perwakilan dari Biro Hukum.

Setelah mendengar pemaparan dari Biro, Ketua Pansus menyampaikan bahwa hasil revisi dari fasilitasi Ranperda di Kemendagri oleh tim Pansus bersama mitra kerja akan dilakukan penyempurnaan terhadap Ranperda serta melengkapi dokumen pendukung lainnya, yang kemudian akan di sampaikan di Rapat Paripurna.

Lebih lanjut, Andi Muslim Fattah selaku Ketua Pansus berharap agar dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten dengan menghadirkan Dinas yang terkait, yaitu Bappeda, PU, Tata Ruang, ATR/BPN, serta Pelaku Usaha Pengembang untuk menyampaikan Kesepakatan yang dihasilkan agar dapat dilaksanakan dengan baik nantinya. Tutup Beliau.

Sumber :Humas, Ancha /sal 76

Reses Taufik Agus Tahap Kedua ( II) Masa Sidang ketiga ( III ) Tahun anggaran 2022 Tiga Titik Di Mateng

Mamuju tengah – BerandaNKRINews Reses Tahap Kedua (II) Masa Pesidangan Ketiga (III) Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dari tanggal 16 s/d 21 Juni 2022.

Maksud pelaksanaan kegiatan Reses agar tercipta komunikasi dua arah antara Anggota DPRD dan Konstituennya secara langsung melalui Kunjungan Kerja, yang merupakan kewajiban Anggota DPRD dalam rangka menghimpun data dan informasi, aspirasi masyarakat terkait kebijakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Dapil Anggota DPRD terkait.

Tujuan Pelaksanaan kegiatan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti Aspirasi Konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada Konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Peserta Reses berjumlah -+600 orang yang terdiri dari beberapa Unsur yaitu

Unsur Pemerintah (Kepala Desa dan Kepala Dusun), Unsur Masyarakat terdiri dari :

Tokoh Agama , Tokoh Adat ,Tokoh Masyarakat ,Tokoh Pemuda ,Majelis Taq’lim, Perwakilan Perempuan, Kelompok Tani dan Kelompok Nelayan

Pelaksanaan Kunjungan Reses Tahap Kedua (II) Masa Persidangan Ketiga (III) TA. 2022 dilaksanakan di Tiga Kecamatan yang berbeda yang dihadiri ratusan warga yang cukup antusias dengan kunjungan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Selain pelaksanaan Reses pada tiga (III) titik tersebut, kami juga telah melakukan kunjungan lainnya diantaranya pertemuan dengan beberapa kepala desa dan tokoh masyarakat, melakukan peninjauan kekelompok tani, meninjau pembangunan jalan dan mengunjungi salah satu gereja serta beberapa kegiatan lainnya, kunjungan ini dimaksudkan agar tercipta komunikasi yang lebih intens dan mendalam dalam rangka mendapatkan informasi secara detail terkait dengan pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah secara Umum. Kunjungan ini memiliki nilai penting bagi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada berbagai sektor pembangunan yang ada, hal tersebut didasarkan bahwa dengan adanya kunjungan kerja Reses DPRD akan tercipta komunikasi dua arah antara DPRD dan Masyarakat yang diwakilinya sehingga masyarakat dapat menyampaikan berbagai usulan dan masukan terkait dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui Kunjungan Kerja Reses yang dilaksanakan pada tiga titik pertemuan tersebut kami awali dengan Sambutan sekaligus pemaparan terkait dengan Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja Reses, Penjelasan dan Dasar Hukum Pelaksanaan Reses, menjelaskan tentang fungsi, tugas dan wewenang Anggota DPRD, Penjelasan tentang pertanggungjawaban secara Moral dan politik sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Penjelasan secara umum terkait wawasan kebangsaan (meliputi penjelasan tentang perlunya sikap toleransi, kebersamaan, adanya kontrol sosial dan sikap transparansi. Selain itu, perlu adanya pemahaman terkait dengan sikap proporsionalitas baik dalam bertindak, berbicara dan bekerja. Masyarakat juga harus memiliki visi dan misi terkait dengan perencanaan terhadap pembangunan) Kesempatan ini pula kami juga menyampaikan Penjelasan terkait program kepemerintahan dan kemasyarakatan.

Reses di Kabupaten Mamuju Tengah dengan mengambil titik pertemuan di yaitu Desa Kambunong Kecamatan Karossa, Desa Tumbu Kecamatan Topoyo dan Desa Saloadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 21 Juni 2022. Sal 76/

Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Sulbar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

BerandaNKRINews Sulawesi barat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi membuka sekaligus memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat perihal Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Selasa (14/6/2022).

Dihadiri oleh PJ Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Akmal Malik serta Anggota DPRD Sulbar, Sukri, A. Muslim Fattah, H. Sudirman, Firman Argo, Marigun Rasyid, Syahrir Hamdani, Arif Daeng Mattemu, Rayu, dan beberapa anggota dewan lain ikut serta melalui Vidio conference. Beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Sulawesi Barat.

Dalam rapat Paripurna ini Ketua DPRD menyampaikan, “Untuk menindaklanjuti Pasal 194 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung Jawaban Pelaksanaan APDB kepada DPRD dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan kinerja dan laporan keuangan BUMN paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir”.

Dalam sambutan PJ Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Akmal Malik menyampaikan permohonan maaf kepada Anggota dewan terhormat terkait apa yang diamanahkan saat ini, belum lengkap dari 25 Lampiran yang di amanahkan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

“Belum dapat kami serahkan dikarenakan SIMDA Keuangan yang kita gunakan 2021 masih dalam proses Updating format Pertanggung Jawaban laporan keuangan sebagai mana surat BPKP tanggal 13 Juni 2022 namun kami berjanji akan segera melengkapi pada kesempatan pertama setelah Updating SIMDA telah di selesaikan oleh BPKP” sambung Akmal Malik.

Akmal Malik juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat saja tetapi semua Pemerintah Daerah yang menggunakan Aplikasi SIMDA Keuangan, tutup nya.

Sumber : Humas DPRD provinsi Sulawesi barat_(Ratu Bulkis)_/ sal76

Masyarakat Mengungsi Pasca Gempa M5,8, Polda Sulbar Dirikan Posko Bencana dan Dapur Lapangan

Sulawesi barat – Mamuju BerandaNKRINews

KepolisianDaerah (Polda) Sulbar gerak cepat melakukan pelayanan kepada masyarakat pasca gempabumi berkekuatan M5,8 siang tadi, Rabu (8/6/22).

Gempa berkekuatan M5,8 itu membuat masyarakat panik. Masyarakat kini tengah mengungsi dibeberapa titik yang dirasa aman.

Merespon hal itu, Polda Sulbar mendirikan posko bencana dan dapur lapangan di tiga lokasi yang menjadi pusat pengungsian masyarakat, yakni di stadion Manakarra, Lapangan Akhmad kirang dan di Jalur 2 jalan poros Mamuju Kalukku.

Personil Polda Sulbar dirikan posko bencana dan dapur lapang untuk para pengungsi.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca juga turun langsung melakukan peninjauan. Dia menyampaikan menyebutkan posko dan dapur lapangan ini didirikan untuk membantu penyediaan makanan bagi masyarakat yang mengungsi.

“Kami sudah mengerahkan personil untuk mendirikan posko dan menempatkan Kendaraan dapur lapangan (randpurlap) untuk melayani saudara-saudara kita yang mengungsi ditempat aman, nantinya ratusan porsi makanan sehat akan dibagikan”, Ucap Kapolda Sulbar.

Selain itu, mantan Kakorps Polairud ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik namun tetap waspada dan memperhatikan himbauan dari Pemerintah.

“Waspada boleh tapi jangan panik, harus tetap tenang dalam menghadapi bencana ini, dan yang terpenting adalah tetap mengikuti intruksi dari Pemerintah terkait penanganan bencana”, Imbuh Verdianto.

Sumber : Humas Polda Sulbar

Penyusunan Naskah Akademik tentang Tindak Pidana orang , FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD ) DPRD SULBAR

Palu BerandaNKRINews

SekretariatDPRD Sulbar bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pegabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin mengelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Naskah Akademik (NA) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Meeting Room Citra Mulia Hotel, Kota Palu. Jum’at 27 Mei 2022.

Acara FGD tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi, dihadiri pula Ketua Bapemperda H. Syahrir Hamdani, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., MH bersama Tim, Nara Sumber DR. Asri Lasatu beberapa anggota DPRD Sulbar antara lain H. Kalma Katta, H. Itol Saiful Tonra, A. Salahuddin, H. Hamzah Sunuba, H. Arief Daeng Mattemmu, H. Marigun Rasyid, Risbar, Hj. Muthmainnah serta turut hadir dari Dinas Sosial Prov. Sulbar, DP3AP2KB Prov. Sulbar, Biro Hukum Setda Sulbar dan Dinas Sosial Prov. Sulteng.

Read more