SPRI Minta Presiden Tunda Penetapan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Jakarta-Berandankrinews.com
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028. SPRI meminta Presiden Prabowo menunda penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 karena menilai prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hal itu disampikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPRI Hence Mandagi di Jakarta, Jumat (2/5/2025). Menurut Ketum SPRI, Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers dan Kewenangan Penyusun Peraturan di Bidang Pers sebagaimana diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelumnya telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 38/PUU-XIX/2021.

Mandagi menegaskan, meskipun permohonan uji materi yang diajukannya tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, namun substansi dasar putusan MK adalah keterangan Presiden Republik Indonesia selaku Pemerintah bahwa fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers.

Atas dasar itu, Mandagi menjelaskan, peraturan Dewan Pers tentang konstituen Dewan Pers sudah batal dengan sendirinya pasca putusan MK untuk Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ditetapkan.

“Peraturan tentang konstituen Dewan Pers hanya dibuat dan ditentukan sendiri oleh Dewan Pers sehingga batal demi hukum. Jadi pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kewenangannya kepada seluruh organsiasi pers berbadan hukum di Indonesia,” terang Mandagi yang juga merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Lebih jelas lagi, Mandagi mengungkapkan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya, mengurai tentang penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

“Sejarah penyusunan UU Pers jelas dan terang benderang bahwa UU Pers menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Kalau Dewan Pers ngotot membentuk Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers dan mengajukan ke presiden, itu pasti cacat hukum,” tegasnya.

Untuk lebih memperjelas lagi, DPR RI dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Faktanya, Dewan Pers justeru tidak menyertakan 40 organisasi dan puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya dalam pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028. Tindakan Dewan Pers tersebut di atas secara sengaja menghalangi, melanggar dan merampas hak konstitusi pimpinan organisasi-organisasi wartawan dan organisasi-organsiasi Perusahaan pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia yang berhak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028,” urai Mandagi.

Oleh karena itu, Mandagi memohon kepada Presiden agar kiranya dapat melindungi hak konstitusi seluruh organisasi pers yang haknya dikebiri Dewan Pers. Karena Pers Indonesia bukan hanya milik kaum elit pers saja.

Ia juga mendesak Presiden menunda penetapan hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 versi Badan Pekerja Dewan Pers, sekaligus meminta Presiden memfasilitasi seluruh organisasi-organisasi pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, untuk melaksanakan proses dan tahapan Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pers.

“Presiden harus memberi perlindungan hak-hak mayoritas masyarakat pers bukan hanya untuk kaum elit pers di Pusat saja. Selama ini Dewan Pers gagal mensejahterakan dan menjadikan pers independen. Belanja iklan sebagai urat nadi pers, dibiarkan dikuasai hanya segelintir konglomerat media. Dewan Pers malah melegalkan ‘pelacuran pers’ dengan pembiaran media menjual idealisme,” pungkas Mandagi dalam keterangan tertulisnya. ***

Katakan NO JUDOL NO KASINO, Kawulo Alit Desak Presiden Prabowo Tegas Berantas Judi Online


Jakarta,-Berandankrinews.com
Yuk katakan: No JUDOL!!! No KASINO!!! Kenapa? Judi online (judol) jelas dan nyata sengsarakan rakyat dan merusak moral bangsa. Tahun 2024 menghisap Rp 900 trilyun melibatkan 8,8 juta penduduk mayoritas kawulo alit (rakyat kecil), Pedagang Kaki Lima, dan pelaku UMKM.

Konflik keluarga dan sosial bahkan korban jiwa pun terjadi. Mau dibawa kemana Indonesia ketika judol atau kasino dilegalkan di negeri ini dengan dalih apapun?

Lantas dimana saat ini keberadaan Pancasila dan UUD 1945? Karena melegalkan judol atau kasino sama saja negara menghisap uang rakyatnya sendiri, merusak moral bangsanya sendiri, tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), dr Ali Mahsun ATMO M Biomed, Jakarta, Rabu, 14/5/2025.

Indonesia bukan negara miskin namun sebaliknya terkaya, tersubur dan paling strategis didunia. Paradoksalitas saat ini dampak berkepanjangan distorsi tata kelola kekeyaan negeri ini. Adalah naif dan sangat memiluhkan Ibu Pertiwi adanya wacana keberadaan kasino di negeri ini untuk dongkrak pendapatan negara.

Tanpa legalitaskan kasino atau judi, Indonesia mampu melipatgandakan pendapatan negara melalui efisiensi, efektifitas, dan transparansi tata kelola kekayaan Indonesia yang sangat melimpah. Dimana saat ini, keberadan Badan Penerimaan Negara (BPN) RI menjadi niscaya Indonesia, imbuh mantan Pembantu Rektor Undar Jombang Jatim.

Oleh karena itu, wacana keberadaan Kasino secara legal untuk dongkrak pendapatan negara menyakiti rakyat dan bangsa Indonesia, juga para founding father’s bangsa kita. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Prabowo segera tindak tegas dan hukum seberat-beratnya Judol siapapun pelakunya, dan sita perputaran uang judol (Rp 900 trilyun tahun 2024)

untuk negara. Kami juga mendesak Presiden Prabowo menolak tegas wacana keberadaan Kasino di Indonesia, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

*Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum*

Lampung Timur -Berandankrinews.com Menjawab tudingan miring terhadap dirinya, Murtadho, S.H., advokat di Law Firm RDE Advokat dan Partner, yang merupakan Kuasa Hukum di PT. Nanda Jaya Silika, pada Selasa (13/05/2025) memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di puluhan media dengan judul “Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers” yang bernaung di organisasi PPWI diketuai seorang Tokoh Nasional bernama Wilson Lalengke.

Berita terkait di sini: Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers (https://pewarta-indonesia.com/2025/05/memalukan-oknum-pengacara-di-lampung-timur-gagal-nalar-jadi-jongos-dewan-pers/)

Dalam klarifikasinya, Edo, sapaan akrab advokat PAI ini, menyampaikan dirinya sangat heran dan menyayangkan sikap seorang Tokoh Nasional yang mengeluarkan opini yang tidak berdasar dan jauh dari kebenaran serta hanya bermaksud menyerang kehormatan dirinya sebagai seorang advokat yang telah melalui tahapan dan proses yang harus dilalui untuk menjadi seorang advokat. Namun, tanpa dasar apapun Wilson menyebut dirinya advokat abal-abal alias haw-haw tanpa diiringi bukti yang jelas, sambil menyebut identitas diri dan nomor WA-nya.

Edo juga menyampaikan bahwa hal ini bermula sejak adanya account tiktok Sahabat KBNInewsteks yang menganggap video diiringi deskripsi berita yang menyebut PT. Nanda Jaya Silika yang berdomisili di Desa Sukorahayu merupakan perusahaan tambang ilegal dan meresahkan masyarakat. Di dalam unggahan video berita tersebut terlihat adanya seseorang beratribut seragam ormas memberikan narasi hoak, yang diantaranya:

1. PT. Nanda Jaya Silika adalah ilegal tanpa izin, namun kenyataannya PT. Nanda Jaya Silika adalah perusahaan tambang pasir legal yang telah mengantongi izin resmi melalui serangkaian tahapan yang harus dilakukan untuk mendapat izin dan terdaftar di Modi dan Momi Kementrian Minerba.

2. Jalan umum rusak dan banjir terjadi sejak adanya PT. Nanda Jaya Silika. Faktanya justru jalan itu bisa digunakan setelah diperbaiki oleh perusahan, karena sebelumnya jalan yang tadinya milik perusahaan sepanjang 9 x 1000 meter dan kemudian dihibahkan ke desa itu dalam kondisi hancur dan baru bisa digunakan setelah diurug batu dan pasir serta dibangun gorong-gorong; dan terkait banjir, memang sudah dari sebelum berdiri PT. Nanda Jaya Silika.

3. Adanya video galian bekas tambang yang dinarasikan seperti lautan. Faktanya itu merupakan bekas tambang ilegal yang ada di luar lokasi tambang milik PT. Nanda Jaya Silika, yang dilakukan oleh oknum penambang pasir ilegal yang hanya mengeruk keuntungan tanpa komitmen untuk melakukan reklamasi pasca ditambang.

Berita terkait di sini: Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum! (https://pewarta-indonesia.com/2025/05/warga-menjerit-tambang-pasir-silika-di-lampung-timur-ancam-keselamatan-dan-rusak-lingkungan-ppwi-desak-penegakan-hukum/)

4. Video kericuhan warga di balai desa. Sebenarnya warga terkecoh oleh oknum yang ingin minta jatah bulanan, namun ditolak oleh perusahaan. Akibatnya, dengan dalih akan ada pembagian bantuan pupuk, warga diundang ke balai desa saat pihak perusahaan melakukan sosialisasi tentang izin perusahaan dan CSR ke desa. Hal ini untuk membuat kesan seakan-akan warga resah dan oknum-oknum tersebut menyampaikan narasi yang menyesatkan hingga membuat suasana gaduh dan sosialisasi gagal dilakukan.

Video terkait dapat disimak di sini: Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur (https://www.tiktok.com/@kbninewstex/video/7472032289749273911?q=Tambang%20Pasir%20Siluman%20di%20Lampung%20Timur&t=1746892442383)

Akibat penayangan video tersebut, para insvestor dan customer PT. Nanda Jaya Silika mundur sepihak dan membatalkan pesanan secara sepihak tanpa konfirmasi lagi karena terprovokasi tayangan berita di account tiktok sahabat KBNInewstek yang menyebut dirinya merupakan account resmi KBNINEWSTEKS di tiktok.

Akhirnya Murtadho, S.H. selaku kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika mengirim hak jawab ke Redaksi KBNInewsteks dan meminta agar penayangan hak jawab ditautkan dengan berita sebelumnya. Namun hal ini diabaikan, dan berujung ke pengaduan ke Dewan Pers, dan dengan surat resmi Dewan Pers nomor: 290/DP/K/IV/2025, tanggal 16 April 2025, Dewan Pers memberi penilaian bahwa berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan pedoman media siber, dan merekomendasikan agar media melaksanakan 7 point rekomendasi yang ternyata kembali dianggap angin lalu. Hal ini membuat Edo selaku kuasa Hukum PT. Nanda Jaya Silika mengambil langkah memberikan somasi ke media KBNInewsteks yang meminta KBNInewsteks melaksanakan rekomondasi dari Dewan Pers.

Namun hal itu bukan dilaksanakan, justru mengundang tanggapan keras Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, hingga tengah malam menelepon kuasa hukum PT. Nanda silika, yang belum bisa mengangkat telepon karena sedang menerima telepon dari kliennya, hingga begitu selesai telepon, Murtadho, S.H. langsung mengirim chat meminta maaf tadi belum bisa mengangkat telepon karena sedang terima telepon lain yang justru dibalas oleh Wilson Lalengke dengan mengirim rilis berita yang akan dimuat oleh seluruh media yang bernaung di organisasi yang dipimpinnya. Hal ini sangat disayangkan karena seorang Wilson Lalengke, Tokoh Nasional yang terkenal di dunia internasional tidak mempunyai attitude yang baik, dan menelepon di waktu tengah malam, bahkan pukul 02.00 dini hari mengirim rilis yang isinya sama sekali tidak obyektif dan hanya berisi penghinaan ke Dewan Pers dan kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika.

Edo berpesan di akhir klarifikasinya agar ratusan media yang telah memuat berita tersebut menayangkan hak jawab yang akan dikirim ke alamat redaksi dan mengirim bukti penayangan ke nomor WhatsApp 085383557242 sesuai aturan yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik. Dirinya menyayangkan oknum redaksi media-media yang telah menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi, hingga merugikan dan mencemarkan nama baik dirinya selaku advokat. (Tim).

_Catatan redaksi: Penulisan artikel ini telah melalui penyuntingan dan penyempurnaan ejaan dan tata bahasa agar sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar tanpa perubahan isi berita apapun. Juga, ditambahkan tautan berita terkait masalah yang dipersoalkan dalam artikel ini._

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

Berandankrinews.com
Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan – Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat serta mendukung perekonomian lokal, Yonif 400/Banteng Raiders melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial Satuan (Bintertas) di wilayah penugasan. Kegiatan Bintertas itu dilaksanakan dalam bentuk memborong hasil tani milik warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025 ini dipimpin Komandan Pos (Danpos) Letnan Dua Infanteri Sugeng. Salah satu hasil tani yang diborong adalah sayur-sayuran dan ubi dari hasil komoditas lokal yang menjadi andalan masyarakat setempat.

Letkol Infanteri Gunawan Nurbathin, selaku Dansatgas yonif 400/Banteng Raiders Menyatakan bahwa melalui kegiatan ini, pihaknya ingin menunjukkan bahwa kehadiran TNI bukan hanya menjaga keamanan. “Kami juga hadir untuk membantu mengatasi dan meringankan beban masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi,” ungkapnya kepada media ini.

Dari pantauan lapangan, terlihat warga setempat menyambut baik kegiatan tersebut. Melalui kegiatan pembelian secara borongan hasil pertanian oleh personel TNI, para petani merasa terbantu dalam menjual hasil panen mereka, tidak perlu menjual ke Kota Wamena maupun Kota Kenyam yang letaknya sangat jauh dan akses trasportasi sangat terbatas.

Yonif 400/Banteng Raiders berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat. Kehadiran TNI tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam upaya peningkatan kesejahteraan warga di wilayah penugasan dan mendukung pembangunan di wilayah terpencil, khususnya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. (TIM/Red)

Berlangsung Aman dan Damai, Polisi Kawal Aksi Unjuk Rasa HMI di DPRD Wajo

WAJO – Personel Polres Wajo mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Wajo di depan Kantor DPRD Kabupaten Wajo. Aksi yang berlangsung Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 14.40 Wita ini tuntutan yang disampikan terkait Kesejahteraan Sosial, lingkungan hidup, kesehatan, gender dan pendidikan hingga menjelang 100 hari kerja menuntut Bupati Wajo menepati janji

Selama aksi berlangsung, alat peraga yang digunakan yaitu roda R4 lengkap dengan sound sistemnya, R2 sekitar 30 unit, spanduk, bendera. Mereka juga melakukan pembakaran ban. Polres Wajo, yang mengerahkan personel gabungan, mengawal jalannya aksi guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Sementara itu puluhan personel gabungan Polres Wajo diterjunkan dalam pengamanan tersebut, Dipimpin langsung Wakapolres Wajo Kompol Hardjoko dengan didampingi Kasi Propam Polres Wajo AKP H. Siswanto dan Kasat Samapta AKP Maering pengamanan yang di lakukan personel Kepolisian baik dari pengawalan, pengaturan arus sampai penjagaan gedung DPRD

Wakapolres Wajo Kompol Hardjoko menyampaikan anggota sudah melakukan penjagaan di area gedung DPRD untuk menjamin keamanan dan Kamtibmas agar tetap kondusif.

Lanjutnya, selama Unjuk rasa yang dilakukan Mahasiswa, Polres Wajo lakukan pengawalan mulai titik kumpul aksi, kemudian memberikan pengawalan menuju gedung DPRD hingga memberikan pengamanan saat aksi

Hal ini kita lakukan agar unjuk rasa yang memang menyuarakan aspirasi bisa berjalan aman tanpa ada gesekan antara pendemo dengan aparat keamanan,” Tutupnya.

* Vetty Rilla *