Resmi, 2.512 Honorer Di Kabupaten Nunukan Beralih Status Menjadi PPPPK Paruh Waktu

NUNUKAN – Hari ini merupakan hari yang nanti-nanti bagi honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, demikian juga dengan Diana, honorer yang berbaris paling depan yang istimewa menerima Pin Korpri secara spontan dari Bupati Nunukan H. Irwan Sabri di tengah tengah pidato sambutannya.

“Saya mendengar Pin Korpri di Nunukan sudah habis terjual, bahkan ada yang ridak kebagian. Saya punya Pin Korpri 2, yang saya pakai dan satu ada di rumah, mari ibu kesini saya kasih Pin saya”, ucap H Irwan Sabri memanggil Diana seraya melepas Pin Korpri yang dipakainya.

Diana beserta 2. 511 orang honorer Pemerintah Kabupaten Nunukan telah resmi berubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu dengan seremoni penerimaan SK PPPK Paruh Waktu di Halaman Kantor Bupati Nunukan, Senin (08/12/2025).

Sebanyak 2.512 orang ini terdiri dari Tenaga Teknis sebanyak 2.306 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 184 orang, dan Tenaga Guru sebanyak 22 orang, menandatangani dan menerima SK Perjanjian Kerja. Senin (8/12/2025).

Dalam kesempatan sambutannya H. Irwan Sabri mengucapkan selamat atas telah diterimanya surat keputusan ini.

“Penyerahan Surat Keputusan dan Penandatanganan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu pada hari ini merupakan momentum yang sangat bersejarah yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh bapak ibu semua,”ungkap Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dalam sambutannya.

Bupati Irwan juga menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada hari ini merupakan jawaban atas kesimpangsiuran nasib para pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Melalui Penyerahan SK ini, maka status bapak ibu sudah legal dan sah menjadi pegawai pemerintah,”tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Irwan berpesan kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK untuk selalu menjaga kinerja dedikasi, loyalitas, serta kredibilitasnya dalam bekerja.

“Tunjukkan bahwa bapak ibu adalah orang-orang yang pantas menjadi ASN, dan siap diberikan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar,”ujarnya lagi.

Acara penyerahan SK P3K Paruh Waktu ini juga dihari Plt. Sekretrais Daerah Kabupaten Nunukan, Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati, Anggota DPRD Kab. Nunukan, Ketua TP2D Kabupaten Nunukan, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pimpinan Bank.

(Prokompim Nnk)

INDONESIA BERDUKA: SUARA KAWULO ALIT UNTUK PRESIDEN PRABOWO

jakarta-Berandankrinews.com

Indonesia tengah memasuki salah satu fase paling kelam dalam perjalanan berbangsa. Dalam beberapa bulan terakhir, beragam peristiwa mengiris batin dan membuat air mata Ibu Pertiwi seakan tak berhenti mengalir.

Dari bencana alam hingga persoalan kedaulatan, dari kerusakan lingkungan hingga ulah mafia yang merusak sendi ekonomi—semuanya menghadirkan duka yang dalam bagi rakyat kecil_kawulo alit.

dr. Ali Mahsun, ATMO. M. Biomed.
Presiden Kawulo Alit Indonesia
Jakarta, Rabu. 3 Desember 2025

Di Sumatera, banjir bandang menghancurkan rumah dan kehidupan masyarakat bahkan 4 kampung hilang di Aceh. Di berbagai wilayah seperti Sumatera, Sulawesi, Kalimantan hingga Maluku Utara, tambang ilegal terus merajalela tanpa henti, merusak hutan, sungai, dan ruang hidup warga.

Belum selesai di situ, publik kembali dikejutkan oleh kabar yang mengguncang: bandara PT IMIP Morowali Sulawesi Tengah beroperasi tanpa kehadiran aparat negara, sebuah potret betapa robeknya kedaulatan Indonesia di tanahnya sendiri.

Di laut, pagar-pagar laut ilegal berdiri seolah menandai wilayah kekuasaan pihak-pihak tertentu. Di darat, kebun sawit ilegal tumbuh subur di atas tanah milik negara yang semestinya dilindungi Pasal 33 UUD 1945, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia.

Di sektor energi dan perdagangan, geng mafia migas, mafia impor ilegal, serta mafia penerimaan dan pembelanjaan negara makin menunjukkan cengkeramannya. Semua ini membentuk rangkaian tragedi yang membuat rakyat kecil—kawulo alit—merasa semakin tersisih dari negerinya sendiri, bahkan negeri ini seakan bukan milik dan untuk bangsa Indonesia. Atau INDONESIA BERDUKA SECARA MENDALAM!!!

Pernyataan Sikap: Suara Rakyat Kecil (Kawulo Alit) untuk Pemimpin Negeri

Menyikapi realitas tersebut, rakyat kecil-Kawulo Alit, pedagang kaki lima – PKL UMKM dari seluruh penjuru Indonesia bersatu menyuarakan kegelisahan dan harapan mereka. Pernyataan ini ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk dukungan moral sekaligus sebuah harapan besar agar berbagai persoalan dan tragedi besar yang sedang menimpa bangsa dan negeri ini segera dituntaskan.

*Untuk itu, kami, rakyat kecil-kawulo alit, PKL UMKM diseluruh Indonesia menyampaikan sikap kepada Presiden RI, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, dalam tempo secepat-cepatnya untuk:

Pertama , mengembalikan “tanggul Indonesia” agar kembali utuh tanpa kebocoran—sebuah metafora tentang pentingnya negara hadir sepenuhnya dalam menjaga aset dan marwah bangsa.

Kedua , memulihkan kedaulatan ekonomi, serta kedaulatan bangsa dan negara yang belakangan ini terasa digerogoti oleh mafia, korporasi nakal, dan kepentingan asing.

Ketiga , memastikan seluruh kekayaan alam Indonesia yang sangat melimpah—yang disebut sebagai salah satu yang terkaya di dunia—benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite.

Keempat , mengembalikan hak rakyat kecil-kawulo alit untuk bisa menikmati kekayaan Nusantara yang sejatinya merupakan anugerah Tuhan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Doa dan Dukungan untuk Kepemimpinan Presiden Prabowo

Dalam pernyataan terbuka ini, rakyat kecil-Kawulo Alit—PKL UMKM di seluruh Tanah Air—menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia keluar dari situasi yang memprihatinkan, dan mensayat hati Ibu Pertiwi.

Dukungan ini disertai kesiapan menanggung segala risiko, sebagai bentuk kepercayaan kepada pemimpin yang mereka yakini mampu mengembalikan martabat bangsa.

Tak lupa, mereka menyampaikan salam dan doa agar Presiden Prabowo senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, dan keberhasilan dalam mengemban amanah besar ini.

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, meridai langkah Pak Presiden,” begitu doa yang dipanjatkan dengan khusyuk—sebuah ungkapan tulus dari rakyat kecil yang berharap Indonesia kembali tegak, kuat, dan berdaulat.(*)

Desak Kejagung dan Polri Tangkap Importir Thrifting dan Pejabat Terlibat, Ketua Umum APKLI-P: Gurita Puluhan Tahun Laksana Kanker Stadium IV

Jakarta,-Berandankrinews.com Persoalan thrifting (pakaian bekas) menggurita laksana penyakit kanker stadium IV. Ketika tidak diamputasi ujung akhirnya pedagang UMKM menjadi korban.

Hal ini akibat setiap isu ini mencuat ke publik sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini belum ada importir juga pejabat yang terlibat ditangkap dan diadili. Yang ada pamer kekuasaan, barang pedagang UMKM dirampas, dibakar dipamerkan ke publik.

Lebih dari itu, telah ambrukkan industri dan UMKM tekstil domestik yang akibatkan Indonesia kehilangan lapangan kerja hingga 542 ribu dengan kisaran gaji Rp 54 trlyun per tahun. Negara pun kehilangan penerimaan Rp 100 trilyun per tahun dari impor ilegal.

Kemauan kuat Presiden Prabowo Subianto bahwa barang ilegal tidak boleh masuk Indonesia melalui Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa harus nyata adanya. Untuk itu, importir thrifting serta pejabat yang terlibat harus segera ditangkap dan diumumkan ke publik, tegas Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, Jakarta, Minggu, 23 november 2025.

Saya tidak ingin kemauan kuat Presiden Prabowo berhenti pada sebuah retorika belaka. Namun harus diwujudkan dan diumumkan ke rakyat. Membasmi praktek super ilegal thrifting (pakaian bekas) yang menggurita puluhan tahun tidak efektif kedepankan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI.

Kenapa? Kata milenial gen Z bisa terjadi jeruk makan jeruk. Untuk itu, kami mendesak Kejagung dan Polri segera turun gunung tangkap importir thrifting dan pejabat yang terlibat, tidak boleh pandang bulu siapapun itu.

Kenapa? Rakyat nunggu bukti nyata apa yang digariskan Presiden Prabowo Subianto melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Ini mendasar guna tebalkan trust public sehingga bukan sekedar retorika belaka, imbuh dokter ahli kekebalan tubuh mantan Pembantu Rektor Undar Jombang Jatim 2010-2012.

Laksana menyapu halaman tidak boleh pakai lidi yang kotor dan lemah. Melainkan harus gunakan lidi yang bersih dan kuat. Perintah Presiden Prabowo sudah jelas dan tegas melalui Menkeu Purbaya, lantas Kejagung dan Polri nunggu apalagi?

Ini kan seperti mau nangkap ikan di aqurium di depan mata kita, kasat mata dan bisa secepat-cepatnya. Atau ada apa dengan Kejagung dan Polri?, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998.

Bangunan Gedung Sekolah MTsN 1 BONE Di Bongkar Tampa Perencanaan TEHNIK STRA.,Aktivis Komda LMRI siapkan Laporan ke Polres

Bone-Berandankrinews.com
Mendirikan bangunan tanpa melalui proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ) dan tanpa menggunakan jasa arsitek yg memiliki STRA (surat Tanda Registrasi Arsitek) adalah tindakan ilegal menurut UU nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek serta UU NO 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

.Pembangunan Gedung Sekolah yang termasuk Bangunan Gedung Negara harus tetap memiiki PGB dan SLF, dlm memenuhi persyaratan izin serta mekanismenya sangatlah mudah jadi tidak ada alasan untuk menghindari perizinan dengan cara merubah bentuk bangunan yang telah direncanakan dari awal.

Namun arogansi oknum KEPSEK bukanlah solusi.Karena Bangunan bukan hanya berdiri, tapi soal legilitas, keselamatan dan tanggung jawab profesional.
Kepsek MTsN 1 Bone boleh dinilai over confidence sehubungan suatu waktu upacara sekolah mengatakan bahwa ” biar tiga biji pelermu tak ada yg mampu menggantikan diriku menjadi kepala sekolah disini ” Dikarenakan merasa dekat para pejabat tinggi KEMENAG

Hal tersebut diungkapkan seorang guru dilingkungan MTsN yang tak mau disebutkan namanya. Selama kepemimpinannya selaku kepala sekolah MTsN 1 Bone.
,justru lebih memilih mendekorasi ruang kamar kepsek dengan biaya puluhan juta..nah Asas manfaat untuk siswa tidak terlalu besar dampaknya..

Ditempat Terpisah aktivis Sry Ritaharti selaku Komda LMR RI Bone telah merampungkan laporannya untuk oknum Kepsek yang diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehubungan penggunaan Dana Komite Sekolah serta pungli.

Salam hal itu pada Tahun Ajaran sebelumnya sebahagian Para Orang tua Siswa berame-rame menarik uang sumbangsihnya untuk Dana komite sekolah sehubungan tidak adanya transparansi.
Lanjut untuk pembangunan Bangunan Gedung yang sedang dalam pekerjaan berubah dari perencanaan bertingkat sehingga

secara tehnis ada struktur konstruksinya mubasir. Dan adanya bangunan yang sekedar dibongkar saja jauh dari asas manfaat.,dihubungi via whatsappnya

oknum kepsek Ini ,tak mau mengangkat panggilan telpon awak media saat dihubungi ,dan juga chat di wa nya tak dibalas

Team Redaksi

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

Jakarta,Berandankrinews.com

Ada temuan ditjen pajak atas tax planning PPH 0,5% UMKM, baik menahan atau sembunyikan omset maupun memecah usaha. Praktek ini sudah puluhan tahun berlangsung

Namun dibiarkan begitu saja. Bagian dari tabiat buruk pengusaha besar, yang ujung dan akhirnya UMKM jadi korban. Oleh karena itu, APKLI Perjuangan dukung penuh revisi PP 50/2022 khususnya terkait dengan PPH Final 0,5% dengan besaran omset Rp. 500 juta hingga Rp 4,8 milyar, tegas Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., Jakarta, Rabu, 19/11/2025.

Lebih lanjut Ali Mahsun ATMO yang juga dokter ahli kekebalan tubuh ini menegaskan, praktek tax planning PPH 0,5% UMKM harus ditindak tegas, kenapa?

Pertama, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar. Yaitu 10,5-11% PPH yang seharusnya dibayarkan pajak ke negara. Dengan demikian, tabiat buruk ini turunkan pendapatan pajak Indonesia.

Kedua, merusak citra dan korbankan UMKM. Ketiga, sarat kongkalingkong antara pengusaha besar dan oknum aparat pajak. Untuk itu, praktek tax planning harus dibasmi dan ditindak tegas.

Bukan saja itu, pemilik modal besar juga manfaatkan PP 7/2021 yang mengatur perubahan skala UMKM dari UU 20/2008. Khususnya terkait omset usaha mikro hingga Rp 2,5 milyar, dan omset usaha kecil hingga Rp 15 milyar.

Aturan ini memperkecil kesempatan UMKM base on UU 20/2008 untuk mampu maju dan naik kelas. Bahkan ujung dan akhirnya rakyat hanya jadi buruh UMKM. Bahkan hanya dijadikan nomini atau atas nama belaka.

Diberbagai kesempatan, kami juga menuntut pemerintah segera merevisi PP 7/2021 agar UMKM tidak dikuasai pemilik modal besar, pungkas Pembanty Rektor Undar Jombang jatim 2010-2012