Anggaran Defisit, Deportan di Bubarkan BP3TKI Setelah Pendataan

Berandankrinews.com-Nunukan, Sebanyak 127 TKI Deportan diserahkan kepada Keluarga dan Pengurus, pasalnya Anggaran BP3TKI Nunukan mengalami depisit.

Hal ini disampaikan langsung Nur Bintang dari BP3TKI Nunukan bahwa, Deportan sudah dibubarkan, karena penanganan kita cuma tiga hari, hari pertama penjemputan, hari kedua kita pendataan dan hari ketiga kita lakukan pembukaan penjamin bagi keluarga deportan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi deportan yang tidak memiliki keluarga atau kenalan yang menjemput di Rusunawa, kata Nur Bintang kita arahkan untuk mencari kenalan atau temannya yang berada di Nunukan.

“Ini karena dari BP3TKI Nunukan sendiri sudah tidak ada anggaran pemulangan. Masalahnya juga karena organisasi kami ini dalam masa transisi,” ungkap Nur Bintang.

Dikatakannya, BP3TKI telah melakukan pengajuan untuk penambahan dana pemulangan ke Pusat, namun disana sama juga dananya terbatas.

Solusinya kita disuruh gunakan dana pribadi staf atau berhutang dulu kebendahara nanti total yang dikeluarkan dilaporkan ke Pusat, namun hal itu juga tidak ada kepastian kapan pencairan dengan dana yang dikeluarkan.

“Jadi untuk penanganan kami ini karena terkendala dana, yang seharusnya lima hari jadi tiga hari. Namun selama tiga hari itu di Rusunawa kita masih tanggung konsumsinya. Dihari terakhir kita hanya pembukaan penjamin keluarga dan pembubaran deportan,”kata Nur Bintang

Sebelumnya pembubaran kata Nur Bintang, kita buatkan statement kepada para TKI untuk bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, karena mereka sudah bukan tanggung jawab BP3TKI lagi.

“Kita juga memberikan pengarahan agar mereka tetap melalui jalur resmi dan yang utama selama di Nunukan jangan melanggar aturan seperti mencuri atau merampok dan segala macam, Karena mereka ini kan rata-rata pendatang dari luar, kalau mereka butuh pekerjaan silahkan datang ke BP3TKI nanti akan dihubungkan dengan Bos kelapa sawit yang ada di camp bagi mereka yang ingin bekerja di dalam negeri,” jelas Nur Bintang.

Nur Bintang juga mengatakan dari pihak Disnakertans tetap welcome juga untuk membantu para TKI maupun Bos perusahaan yang datang untuk merekrut. Karena kalau Bos atau pengurus perusahaan datang ingin merekrut pasti harus melapor ke Disnaker.

Jadi sesuai aturan juga, itu kemarin seperti biasa harus ada surat permohonan kepada Instansi terkait, inikan sudah pembubaran sudah ada statemen, kalau para TKI ini mau bekerja nanti bermohonnya langsung ke Disnaker saja. Surat Permohonannya selama masih dalam penangganan BP3TKI, bersurat ke BP3TKI dan Disnaker, Terangnya.

“Karena sudah dibubarkan BP3TKI, Penangganannya dan sudah dibuatkan statement bertanggung jawab terhadap diri sendiri, kalau mau bekerja BP3TKI tetap membantu carikan kerja tetapi Majikan harus bersurat ke Disnaker meminta pekerja sebagai bagian dari bentuk pengawasan,” Ujarnya.

Dengan dana seadanya persiapan BP3TKI dalam menanggani TKI yang akan dipulangkan selanjutnya, Nur Bintang menuturkan, Yah, sama dengan kemarin karena kita segala operasional tidak akan lepas dari dana, kalau dana kita terbatas yah itu berpengaruh terhadap pelayanan operasional.

“Yang jelas eksistensi negara itu tetap ada yaitu serah terima, kita tetap melayani deportan yang dari sebelah datang ke Nunukan, tetap kita layani dan lakukan pendataan. Setahu saya seluruh Indonesia di organisasi kami khususnya di BNP,” Katanya.

Lanjutnya, selama transisi, dana kami sudah dibatasi tidak seperti dulu, kita tinggal menunggu perpres dari Bapak Jokowi.

“Apakah dibentuk badan baru, dibawa kemenaker dan bagaimana peraturan pemerintahnya, undang-undangnya juga sudah terbit Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan, Kita lebih banyak diperlindungan soalnya penempatan dan penangganan lebih banyak peran pemda sesuai Undang-undang. Kita tinggal tunggu perpres terbit dan nanti menunggu PP berdasarkan turunan Undang-Undang yang baru disahkan oleh DPR” jelasnya.

Nur Bintang berharap sebagai orang kecil yang menjalankan tugas Negara di Perbatasan, saya berharap orang-orang diatas yang punya kuasa dan kebijakan, bisalah memberikan kebijakan yang berpihak kepada Rakyat dan Masyarakat. karena fungsi dari kita adalah pelayanan kepada masyarakat, saya harap prioritas itu tetaplah diberikan kepada Masyarakat. (Red).