AJI Mandar Minta Polisi Selesaikan Kasus Kekerasan Jurnalis Pakai UU 40 Tahun 1999

 

Mamuju, Katinting.com – Aliansi Jurnalis Independe (AJI) Kota Mandar, bersama IJTI, FPPI Mamuju, GMNI Cabang Mamuju dan HMI MPO Cabang Mamuju menggelar aksi di perempatan Jalan Ahmad Kirang Mamuju, Rabu (11/10/21).

Aksi ini merespon tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum ASN Kabupaten Mamasa terhadap jurnalis Samuel saat melakukan peliputan tes wawancara calon kepala Desa di aula kantor Bappeda Mamasa, Kamis (4/11/21) lalu.

Tiga lembaga yang tergabung dalam aksi itu mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum mamasa terhadap kerja Jurnalis dalam meliput.

Korlap aksi, Anhar meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN nya yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis Samuel saat melakukan peliputan tes wawancara kepala Desa.

“Kami minta Bupati (Mamasa) untuk memberikan sanksi tegas terhadap bawahannya yang melakukan tindak kekeresan terhadap kawan kami,” tegas Anhar.

Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 18 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Dari sederet kasus kekerasan Jurnalis di Sulbar, belum ada satupun menggunakan UU Nomor40 tahun 1999. Hal ini membuktikan bahwa lemahnya penerapan UU 40 oleh pihak kepolisian,” kata Ketua AJI Kota Mandar, Rahmat FA dalam orasinya.

Katanya, Polisi seolah menutup mata atas lemahnya penerapan UU 40 tahun 1999. Olehnya dia mendesak pihak kepolisian untuk menyelesaikan setiap kasus kekerasan yang dialami jurnalis untuk menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999.

“Dalam kurung waktu empat bulan terkahir, setidaknya ada empat kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sulbar,” sebutnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kebebasan pers sejatinya merupakan cerminan dari negara demokrasi di mana ruang publik akan tercipta di sana.

“Hanya saja saat ini, kebebasan pers terkesan sangat terbatas. Salah satu penyebabnya adalah tumpang tindih UU Pers dengan UU ITE ‘ tutupnya

Sumber :  Rilis berita katinting.com / sal 76 BerandaNKRINews