Paripurna DPRD Nunukan, Lima Raperda Masuk Tahap Nota Penjelasan

IMG_20260615_202936

NUNUKAN – Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa Hafid secara resmi membuka Sidang Paripurna Kedua Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar diruang rapat Paripurna Kantor DPRD Nunukan, Senin (15/06/2026).

Agenda utama adalah penyampaian nota penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari tiga usulan Pemerintah Daerah dan dua inisiatif anggota DPRD.

Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos., menyampaikan penjelasan untuk tiga Raperda dari pihak eksekutif.

Pertama, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan memperluas pengakuan aset daerah, menyusun perencanaan yang lebih rinci, memperpanjang masa sewa infrastruktur hingga 50 tahun, mengakui BUMDes sebagai mitra kerja, serta meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Kedua, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroan Terbatas. Langkah ini agar badan usaha daerah lebih profesional, fleksibel, dan berdaya saing, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, perubahan Perda tentang Investasi Daerah. Penyesuaian ini menyelaraskan aturan dengan hukum nasional, meliputi pemutakhiran status badan usaha, penetapan nilai investasi per akhir 2025, serta peningkatan batas modal PDAM Tirta Taka menjadi maksimal Rp300 miliar guna memperluas layanan air bersih.

Sementara itu, perwakilan DPRD Hamsing menyampaikan dua Raperda inisiatif dewan.

Pertama, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang dibutuhkan sebagai payung hukum untuk mengelola potensi ekonomi lokal, melindungi hak kekayaan intelektual, menata kelembagaan agar tidak tumpang tindih, serta mendorong digitalisasi usaha bagi pelaku ekonomi kreatif.

Kedua, Raperda Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Aturan ini bertujuan memperbaiki tata cara penyusunan produk hukum agar lebih terencana, terkoordinasi, sesuai ketentuan nasional, serta menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Hamsing menyampaikan teguran keras terkait kehadiran pejabat Organisasi Perangkat Daerah yang dinilai sangat minim. Ia menegaskan bahwa Raperda disusun untuk kepentingan masyarakat, sehingga kehadiran dan peran aktif kepala dinas sangat dibutuhkan.

Kondisi ini dinilai menghambat kinerja pembangunan daerah, yang tercatat berada di peringkat bawah tingkat Provinsi Kalimantan Utara. DPRD meminta pemerintah daerah mengevaluasi dan menindaklanjuti kinerja serta kehadiran para pejabat.

Seluruh Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh kedua lembaga untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Nunukan.

(Padli/admin)