NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor setempat pada Kamis (4/6/2026).
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang ditangani antara Februari hingga April 2026. Rinciannya meliputi: 19 perkara narkotika, 5 kasus penganiayaan, 6 kasus pencurian, 8 kasus pencabulan, 2 kasus perdagangan, 1 kasus penganiayaan tambahan, 1 kasus asusila, 4 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan 1 kasus kebakaran.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 6,94 gram, 119 unit peralatan rumah tangga, serta sejumlah pakaian yang meliputi 28 potong baju dan 36 celana. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai jenis kasus, mulai dari narkotika, kekerasan, gangguan ketertiban umum, hingga perdagangan orang.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah sah, di mana jaksa bertugas mengeksekusi penetapan terhadap barang bukti tersebut.
“Selain memenuhi amanat undang-undang, langkah ini juga sebagai upaya pencegahan agar gudang penyimpanan tidak menumpuk terlalu banyak barang sitaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan juga bertujuan menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, atau hilangnya barang yang sudah menjadi milik negara. “Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan bersih, tegas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Proses pemusnahan ini mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025. Metode yang digunakan disesuaikan dengan jenis barang agar tidak bisa dimanfaatkan kembali. Sabu-sabu dilarutkan ke dalam air, sedangkan alat hisapnya dihancurkan lalu dibakar. Peralatan rumah tangga dihancurkan menggunakan mesin gerinda, sementara pakaian, tas, dompet, dan sepatu dibakar habis.
“Sisa hasil pemusnahan nantinya akan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir Nunukan untuk dihancurkan lagi menggunakan alat berat, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini dilakukan agar dipastikan tidak ada bagian yang tersisa dan bisa disalahgunakan lagi,” pungkas Burhanuddin.
(padli/admin)
