TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Partai Buruh Exco Kalimantan Utara, perwakilan serikat buruh, organisasi masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (05/05/26).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, S.T., dan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M.
Selain itu, hadir pula Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, yakni:
Alimuddin, S.T., H. Ladullah, S.H.I., Herman, S.Pi., serta Pdt. Robenson Tadem.
RDP ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan buruh, terkait berbagai isu strategis yang mencakup ketenagakerjaan, pertanahan, investasi, dan permasalahan sosial lainnya dalam momentum peringatan May Day Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai aspirasi yang disampaikan, antara lain terkait penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya angka pengangguran, praktik outsourcing, sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, serta perlunya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Pimpinan rapat, H. Muddain, S.T., menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara konkret.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. DPRD bekerja atas nama rakyat, sehingga setiap permasalahan yang ada harus kita kawal bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan data dan permasalahan secara terstruktur agar pembahasan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami meminta agar seluruh aspirasi dapat diinventarisasi secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan dapat lebih terarah dan menghasilkan solusi yang konkret,” tambahnya.
Dari sisi pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, disampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja daerah. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara merumuskan sejumlah langkah strategis dalam RDP bersama Partai Buruh, yaitu menindaklanjuti seluruh aspirasi melalui inventarisasi masalah secara tertulis, mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah, memperkuat kebijakan perlindungan dan penyerapan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Selain itu, data pencari kerja yang telah dihimpun akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung program penempatan kerja, sementara seluruh hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah dan OPD terkait guna memastikan solusi yang konkret dan berkelanjutan.
Menutup rapat, pimpinan DPRD kembali menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai representasi masyarakat,” tegasnya.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin secara konstruktif guna mewujudkan solusi yang konkret, efektif, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.
(Humas DPRD Kaltara)

