H. Ladullah Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik, Warga Keluhkan Kartu Merah Putih Terblokir Judi Online

IMG-20261014-WA0073

NUNUKAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Nunukan, Rabu (14/10/2026).

Perda tersebut merupakan Perda yang baru disusun oleh DPRD Provinsi Kaltara. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi itu adalah salah satu hal yang dibutuhkan masyarakat sampai saat ini. Ini masih baru dan harus diketahui masyarakat,” jelas H. Ladullah.

Menurutnya, semua kegiatan pemerintahan wajib diketahui oleh masyarakat. Mulai dari informasi lowongan pekerjaan, layanan hukum, cara memperoleh identitas kependudukan, hingga layanan kesehatan.

“Semua kegiatan pemerintah wajib diketahui masyarakat maupun bagi pencari kerja. Baik informasi lowongan pekerjaan, secara hukum, cara memperoleh kartu kependudukan maupun layanan kesehatan,” tegasnya.

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan keluhan terkait bantuan Kartu Merah Putih yang tidak berfungsi. Setelah ditelusuri, kartu tersebut terdeteksi bermasalah karena terkait aktivitas judi online.

Menanggapi hal tersebut, H. Ladullah menyarankan agar warga yang bersangkutan segera memproses kembali permasalahan tersebut.

“Saya sarankan silakan diproses balik apa permasalahannya dan kalau memang bisa dibuat surat pernyataan supaya masalah tersebut tidak akan diulang lagi,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, H. Ladullah berharap masyarakat semakin sadar akan haknya untuk memperoleh informasi, sekaligus lebih bijak dalam menggunakan bantuan pemerintah agar tidak disalahgunakan.

(Nn/Nn)