Rapat Paripurna Ke-23, DPRD Kaltara Bersama Pemerintah Provinsi Kaltara Menyepakati 2 Ranperda

WhatsApp Image 2026-10-01 at 15.12.32

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Rabu (30/9/26), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM. dan H. Muddain, ST.

Rapat turut dihadiri Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., serta unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto, SE., menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut merupakan rangkaian tahapan yang telah dilaksanakan mulai dari penyampaian KUPA dan PPAS hingga pembahasan akhir Ranperda APBD Perubahan.

Berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,353 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,368 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp15,346 miliar.

Banggar DPRD Kaltara juga menekankan sejumlah prioritas dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026, di antaranya pemenuhan anggaran pendidikan, penguatan infrastruktur pelayanan publik, dukungan terhadap sektor perikanan, pertanian, kehutanan dan UMKM, serta penanganan inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem dan bencana.

Penguatan pelayanan dasar masyarakat juga menjadi bagian penting dalam arah kebijakan APBD Perubahan, termasuk upaya mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain APBD Perubahan, rapat paripurna juga membahas persetujuan bersama Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., menyampaikan bahwa PUG bukan sekadar agenda sektoral, tetapi merupakan pendekatan pembangunan yang memastikan kebijakan, program, penganggaran, pelayanan publik hingga evaluasi pembangunan mempertimbangkan kebutuhan dan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat.⁣
⁣
Pansus IV merekomendasikan agar PUG diintegrasikan dalam seluruh siklus pembangunan daerah, serta diperkuat melalui kelembagaan, penyediaan data terpilah, peningkatan kapasitas aparatur, penganggaran responsif gender dan partisipasi masyarakat.⁣
⁣
Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, masukan dan rekomendasi selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.⁣
⁣
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam menghadirkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.⁣
⁣
Gubernur juga menegaskan bahwa APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah, antara lain melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, konektivitas wilayah, pengendalian inflasi, ketahanan pangan, pembangunan kawasan perbatasan, peningkatan daya saing ekonomi, serta penguatan kapasitas dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim.⁣
⁣
Dengan terlaksananya persetujuan bersama tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, guna mendukung terwujudnya Kaltara yang maju, adil dan berkelanjutan.

(Humas DPRD Kaltara)