Bimbingan Teknis Pengelolaan Obat: Pastikan Obat yang Diterima Masyarakat Aman dan Sesuai Aturan

IMG_20260829_174339

NUNUKAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan obat di apotek dan toko obat. Hal itu dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat yang digelar Jumat 29/8/2026.

Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap penanggung jawab kefarmasian bekerja sesuai regulasi dan standar yang berlaku, demi menjamin keamanan obat yang sampai ke tangan masyarakat.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Nunukan, Heriati, menjelaskan bimbingan teknis ini untuk meningkatkan pemahaman para apoteker dan pengelola obat agar berpedoman pada peraturan dan prosedur baku.

“Tujuannya jelas: meningkatkan pemahaman para penanggung jawab pengelolaan kefarmasian agar bekerja sesuai aturan dan SOP yang ada. Sebab, obat yang diterima masyarakat harus benar-benar aman,” ujarnya.

Heriati menegaskan setiap pengelola obat wajib memiliki surat izin praktik yang sah. Bagi apoteker, dokumen yang dimaksud adalah Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Sementara tenaga teknis kefarmasian lainnya menggunakan Surat Izin Praktik (SIP).

Tanpa izin tersebut, pengadaan dan pengelolaan obat secara legal tidak dapat dilakukan. Sebelum mengajukan izin, calon pengelola obat harus lebih dulu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari organisasi profesi. Pengurusan izin kemudian dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Bagi lulusan baru, SIPA dapat diterbitkan dalam waktu satu hari. Namun untuk perpanjangan yang berlaku setiap lima tahun, wajib melampirkan Satuan Kredit Profesi (SKP). Jika belum mencukupi, perpanjangan tertunda dan operasional pengelolaan obat bisa terhambat.

Perlu dipahami aturan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Hanya lulusan profesi apoteker yang berhak mengajukan SIPA dan bertindak sebagai penanggung jawab pengelolaan obat.

Sarjana Farmasi yang belum mengambil profesi apoteker tidak boleh menjadi penanggung jawab. Mereka hanya dapat bekerja sebagai tenaga administrasi dan tidak berwenang meracik, memesan, atau mengelola obat.

Sementara lulusan D3 Farmasi dapat membantu pengelolaan namun tetap wajib memiliki SIP.

Heriati juga mengingatkan bahwa izin apotek dan izin pengelola adalah dua hal berbeda. Izin apotek berlaku untuk tempat usahanya. Sedangkan izin praktik melekat pada orang penanggung jawabnya dan berlaku lima tahun. Jika pengelola berganti, izin terkait pengelola pun harus diperbarui meskipun pemilik apotek tetap sama.

Sebelum rekomendasi izin diterbitkan, Dinas Kesehatan melakukan visitasi untuk memastikan apotek memenuhi seluruh standar, mulai dari bangunan, ruang, hingga fasilitas. Jika belum memenuhi syarat, izin belum dapat diproses hingga kekurangan dilengkapi.

Dinas Kesehatan berperan dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bawah naungan BPOM. Heriati berharap seluruh pemilik dan pengelola apotek serta toko obat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga obat yang beredar di Kabupaten Nunukan terjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatannya bagi masyarakat.

Padli/admin