Lapas Nunukan Berikan Remisi ke-79 Tahun Kemerdekaan: 967 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Tahanan, 13 Langsung Bebas
NUNUKAN – Lapas Kelas IIB Nunukan kembali menebar kebahagiaan bagi warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 967 orang menerima hak remisi, dan 13 di antaranya langsung bebas pada Minggu, 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Nunukan, Dony Setiawan, menyampaikan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Semua penerima telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan bisa segera kembali ke tengah masyarakat, dan kelebihan kapasitas di Lapas pun dapat berkurang,” ujar Dony.
Saat ini Lapas Nunukan dihuni 1.127 orang, padahal kapasitas resminya hanya 450 orang. Angka ini jauh melebihi daya tampung yang seharusnya. Remisi menjadi salah satu jalan untuk mengurangi kepadatan tersebut.
Di antara yang menerima remisi enam bulan, ada narapidana yang telah menjalani hukuman selama kurang lebih enam tahun. Kasus yang ditangani beragam, mulai dari narkotika hingga pidana umum dan pelanggaran perlindungan anak.
Khusus 13 orang yang langsung bebas hari ini, sebagian besar terjerat kasus narkotika dan perlindungan anak. Mereka telah menandatangani surat bebas dan segera meninggalkan lapas.
Sebagai bentuk perhatian negara, para warga binaan yang bebas hari ini juga menerima bantuan sosial. Dony berharap bantuan ini bermanfaat bagi mereka dan keluarga, serta membantu proses kembali beradaptasi di lingkungan masyarakat.
Selain itu, Dony menyebutkan bahwa banyak warga binaan telah mengikuti pelatihan keterampilan di bengkel kerja lapas.
“Keterampilan yang dipelajari diharapkan dapat menjadi bekal hidup yang berguna saat mereka bebas nanti”, pungkasnya.
Padli/admin
