NUNUKAN-Sebanyak 477 karyawan di PHK oleh PT.Karangjuang Hijau Lestari (KHL) Nunukan akibat aksi mogok kerja karyawan yang terhitung dari tanggal 5 mei 2025. Hal ini disampaikan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan.Senin, 26/05/2025.
Kornelius selaku kordinator mewakili rekan SPN Kalimantan Raya menjelaskan hal ini diawali dari para pekerja yang memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak mereka. Dimana mereka berharap perusahaan dapat melakukan sistem kerja yang baik mengingat perusahaan sudah bersertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
“Kami mendorong perusahaan untuk melakukan praktek baik dalam dunia kerja, karna perusahaan ini sudah bersertifikat ISPO juga secara seimbang memberikan hak-hak pekerja sebagaimana mestinya dengan orientasi akhirnya kesejahteraan bagi pekerja dan keuntungan bagi perusahaan”.Ungkap Kornelis
Puncak dari hal ini adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Perusahan bagi pekerja yang melakukan mogok kerja yang dikarenakan gagalnya perundingan antar kedua belah pihak.
Namun, dari pihak PT.Karangjuang Hijau Lestari (KHL) mengatakan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK melainkan mengklasifikan sebagai pengunduran diri setelah dua kali melakukan pemanggilan terhadap para pekerja yang mogok kerja.
“Kami kualifikasi sebagai pengunduran diri karna mangkir, yang sebelumnya pada tanggal 5 mei kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan peringatan kepada pekerja untuk kembali bekerja dan tanggal 7 mei kembali panggilan kedua untuk kembali bekerja”. Kata Wicky dari PT.KHL Nunukan
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah pemanggilan kedua tersebut sebanyak 477 pekerja tetap tidak mengindahkan sehingga perusahaan mengklasifikan sebagai pengunduran diri.
“Tetap tidak diindahkan atau dihiraukan sehingga tetap dilakukan hingga saat ini, maka kami anggap pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi pengunduran diri secara sepihak”.Lanjut Wicky.
Menanggapi hal tersebut Andi Fajrul selaku Komisi II DPRD Nunukan mengungkapkan bahwa mogok kerja yang dilakukan para pekerja sah secara administrasi.
” Dalam pasal 14 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib dan damai”.Ungkapnya
Kemudian, Rian Antoni selaku Komisi III DPRD Nunukan menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan inkrah. Oleh karena itu, seharusnya kedua belah pihak harusnya sama-sama menjalankan kewajiban dan haknya sekaligus karna hal ini masih berproses.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan anggota DPRD untuk meninjau dan bertemu langsung dengan pihak perusahaan dan karyawan di PT.KHL.
Terakhir DPRD Nunukan berharap PT.Karangjuang Hijau Lestari dapat kembali memperkerjakan para pekerja yang telah di PHK dan memenuhi setiap hak-hak para pekerja.
Meri

