46 WNI Dideportasi Dari Tawau Malaysia, Dipulangkan Secara Mandiri

IMG_20260728_191806

NUNUKAN – Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh Pemerintah Malaysia pada Selasa 28 Juli 2026. Mereka dipulangkan dari Rumah Tahanan Sementara Tawau melalui Konsulat Republik Indonesia Tawau karena tidak memiliki dokumen resmi atau terjaring operasi penertiban. Data rinci jumlah laki-laki, perempuan, dan anak masih dalam proses pendataan.

Staf Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Asriansyah, menjelaskan jumlah deportasi kali ini lebih sedikit dibanding periode sebelumnya yang bisa mencapai ratusan orang.

“Hal itu disebabkan pemulangan kali ini dilakukan secara mandiri dengan biaya masing-masing,” ujar Asriansyah.

Ia menambahkan, kemungkinan bagi WNI yang belum memiliki biaya pemulangan masih tertahan di pusat tahanan Malaysia.

Setibanya di Nunukan, BP3MI akan membiayai perjalanan para WNI yang hendak kembali ke daerah asal masing-masing.

“Sementara sebagian lainnya diketahui memiliki keluarga di Nunukan sehingga memilih menetap sementara di wilayah ini,” jelas Asriansyah.

Ia berharap seluruh warga yang dipulangkan tidak mudah tergoda bujukan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kembali ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Kami minta agar tidak tergiur ajakan yang berisiko, karena pemulangan yang sudah kami fasilitasi jangan sampai sia-sia dan terulang kembali masalah serupa,” tegasnya.

Padli/admin